Halaman
195
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
BB
BB
B
ABAB
ABAB
AB
5
SISTEM HUKUM
SISTEM HUKUM
SISTEM HUKUM
SISTEM HUKUM
SISTEM HUKUM
DD
DD
D
AN PERADIL
AN PERADIL
AN PERADIL
AN PERADIL
AN PERADIL
ANAN
ANAN
AN
INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari bab ini, siswa
diharapkan dapat:
1. mendeskripsikan sistem hukum
dan peradilan internasional;
2. menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh Mahkamah
Internasional;
3. menghargai putusan Mahkamah
Internasional.
Sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/icc1.bmp
http://www.unisa.edu.au/crma/images/criminal_justice_jurisprudence.jpg
http://news.bbc.co.uk/olmedia/1420000/images/_1420066_milosevic300afp.jpg
Pada dasarnya hukum internasional muncul
akibat desakan masyarakat internasional yang
menginginkan adanya penyelesaian masalah
internasional secara damai dan adil. Masalah
internasional itu sendiri dapat timbul oleh adanya
hubungan antarnegara yang berlangsung di dunia
sehingga tercipta suatu konflik.
Ada dua cara untuk menyelesaikan konflik di
antara negara-negara tersebut, yakni dengan cara
damai dan cara kekerasan/militer. Dari dua pilihan
tersebut, mayoritas negara di dunia menghendaki
cara yang pertama, yaitu penyelesaian konflik
secara damai. Mayoritas negara di dunia tersebut
beranggapan bahwa penyelesaian konflik secara
militer justru akan menimbulkan kehancuran
peradaban manusia.
Oleh karena itulah, untuk menyelesaikan konflik
antarnegara di dunia melalui cara-cara yang beradab
dan damai, maka diperlukan adanya suatu hukum
internasional untuk mengaturnya. Di samping itu
diperlukan pula suatu perangkat peradilan
internasional untuk mengadili negara-negara yang
melanggar ketentuan-ketentuan dalam hukum
internasional.
196
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Peta Konsep
Kata Kunci:
internasional, hukum, peradilan, mahkamah, sengketa, penyelesaian,
yurisdiksi
Sistem Hukum
dan Peradilan
Internasional
Sistem hukum
internasional
Penyebab sengketa
internasional dan
upaya penyelesaiannya
Menghargai putusan
Mahkamah
Internasional
Asas-asas hukum
internasional
Makna hukum
internasional
Sistem peradilan
internasional
Mahkamah Pidana
Internasional
Mahkamah
Internasional
Panel Khusus dan
Spesial Pidana
Internasional
Subjek hukum
internasional
Isi hukum
internasional
Sumber-sumber
hukum internasional
197
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
A.A.
A.A.
A.
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
1.1.
1.1.
1.
Makna Hukum Internasional
Makna Hukum Internasional
Makna Hukum Internasional
Makna Hukum Internasional
Makna Hukum Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional
adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas-
batas negara. Persoalan batas-batas negara dapat meliputi hal berikut.
a.
Negara dengan negara.
b.
Negara dengan subjek hukum internasional lainnya (bukan negara) atau subjek
hukum bukan negara satu dengan lainnya.
Menurut Prof. Dr.J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum
(
body of law
) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antarnegara.
Adapun Wirjono Prodjodikoro mengatakan, bahwa hukum internasional adalah
hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.
Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya,
yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah
ius
gentium
, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (
volkerrecht
),
Perancis (
droit degens
), dan Inggris (
law of nations/international law
).
Dalam hukum Romawi Kuno, istilah
ius gentium
itu dipergunakan untuk
menyatakan dua pengertian yang berbeda. Pengertian tersebut adalah sebagai
berikut.
a.
Ius gentium
adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua warga kota
Roma dengan orang asing, yakni orang bukan warga kota Roma.
b.
Ius gentium
adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur
masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.
Perlu diketahui bahwa hukum alam itu sudah menjadi dasar perkembangan
hukum internasional di Eropa sejak abad XV sampai abad XIX. Secara umum
hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Hukum perdata internasional
, adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam
hubungan internasional/hubungan antarbangsa.
b.
Hukum publik internasional/hukum antarnegara
, adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam
hubungan internasional.
Dalam perkembangan selanjutnya, jika orang berbicara tentang hukum
internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkan adalah hukum publik
internasional. Dengan demikian, dalam bab ini bila kita membicarakan tentang
hukum internasional, maka yang kita maksud adalah hukum publik internasional.
198
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Cerdas dan Kritis
1.
Silakan Anda cari referensi mengenai teori-teori hukum internasional dari
para tokoh hukum nasional dan internasional.
2.
Anda dapat mencari referensi tersebut di perpustakaan sekolah ataupun
internet.
3.
Rangkumlah ke dalam buku tugas dan pelajarilah hingga Anda benar-benar
memahami.
4.
Setelah itu paparkan rangkuman Anda secara lisan di depan kelas. Usahakan
Anda tidak membuka buku tugas ketika memaparkannya.
5.
Teman-teman yang lain akan memberi komentar terhadap paparan Anda,
sekaligus akan memberikan penilaian secara lisan.
6.
Guru akan mendampingi dan mengarahkan kegiatan ini.
2.2.
2.2.
2.
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-Asas Hukum Internasional
Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,
ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional,
yaitu sebagai berikut.
a.
Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi
terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
Asas ini menekankan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara
mempunyai kewajiban sebagai berikut.
1) Tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas
teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
Atas dasar tujuan dan prinsip PBB,
setiap negara bertanggungjawab untuk
tidak melakukan propaganda perang dan
agresi terhadap negara lain. Ancaman
agresi atau penggunaan kekuatan militer,
misalnya, merupakan suatu pelanggaran
terhadap hukum internasional dan piagam
PBB. Perang dan agresi merupakan
sebuah kejahatan melawan perdamaian.
Oleh karena itu, tindakan tersebut
membawa konsekuensi berupa
pertanggungjawaban sesuai dengan
hukum internasional.
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.1
Penggunaan kekuatan militer melanggar hukum
internasional dan piagam PBB.
199
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
b.
Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional
dengan cara damai.
Asas ini menekankan, bahwa setiap negara diharapkan menyelesaikan
masalah internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara
damai. Cara menyelesaikan masalah internasional tersebut dapat dilakukan
melalui negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian
yudisial. Setiap negara yang mempunyai masalah internasional mempunyai
kewajiban untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan
antarnegara. Untuk itu, setiap negara harus mengendalikan diri dari tindakan-
tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Mereka pun harus bertindak sesuai tujuan dan prinsip PBB.
c.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Berdasarkan asas ini, tidak ada negara/kelompok yang berhak
mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri sebuah
negara, baik itu intervensi secara langsung maupun tidak langsung, dengan
alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya, apabila suatu negara melakukan
intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, maka hal itu
merupakan kejahatan dalam hukum internasional. Setiap negara mempunyai
hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih keputusan politik, ekonomi, sosial,
dan sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun oleh negara
lain.
d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan
negara lain berdasar pada piagam PBB.
Asas ini menegaskan
bahwa negara-negara
memiliki kewajiban untuk
bekerja sama satu sama
lain dalam berbagai bidang.
Kerja sama internasional
yang bebas dari diskrimi-
nasi perlu dilakukan untuk
mewujudkan perdamaian
dan keamanan internasi-
onal, serta untuk mewujud-
kan stabilitas ekonomi dan
kemakmuran bagi seluruh
bangsa. Oleh karena itu,
hal-hal mendasar yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara adalah sebagai
berikut.
1) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian dan
keamanan internasional.
Sumber:
Majalah Men’s Obsession,
Tahun 2005
Gambar 5.2
Kerja sama internasional yang bebas dari diskriminasi
perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan
keamanan internasional.
200
Pendidikan Kewarganegaraan XI
2) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi
dan kebebasan manusia dan membebaskan diri dari diskriminasi ras serta
saling bertoleransi antarumat beragama.
3) Negara-negara harus mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,
sosial, kultural, teknik, dan perdagangan.
4) Negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil
bagian dan tindakan untuk bekerja sama dalam organisasi PBB
berdasarkan piagam PBB.
e.
Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
Asas ini menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk
secara bebas menentukan nasibnya, tanpa adanya campur tangan dari pihak
lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan prinsip tersebut
melalui kerja sama maupun tindakan sendiri. Tujuan penerapan asas-asas
tersebut adalah sebagai berikut.
1) Mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara.
2) Mengakhiri kolonialisme dengan cepat.
Patut dicatat, bahwa perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah
negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.
f.
Persamaan kedaulatan dari negara.
Asas ini menandaskan bahwa setiap negara mempunyai persamaan
kedaulatan. Setiap negara mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang
sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan ekonomi,
sosial, politik, dan sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu meliputi
aspek-aspek berikut.
1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
2) Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan.
3) Setiap negara harus menghormati kepribadian bangsa lain.
4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan
hal yang tidak bisa diganggu gugat.
5) Setiap negara mempunyai kebebasan untuk memilih dan membangun
sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
6) Setiap negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi kewajiban
internasional dan hidup damai dengan negara lain.
g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.
Asas ini menegaskan, bahwa setiap negara harus dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan
kewajiban tersebut dilaksanakan menurut perjanjian internasional berdasarkan
prinsip-prinsip pengakuan umum dan ketentuan hukum internasional.
201
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Cerdas dan Kritis
1.
Coba Anda mencari 10 berita di media massa yang mengulas tentang negara-
negara yang tidak mengindahkan asas-asas hukum internasional.
2.
Gunting dan klipinglah berita-berita tersebut dengan rapi.
3.
Berilah komentar secara tertulis pada setiap berita yang Anda tempel.
4.
Anda dapat memasukkan teori-teori dari para tokoh hukum internasional untuk
melengkapi komentar tersebut.
5.
Kumpulkan kliping Anda kepada guru untuk diberikan penilaian.
3.3.
3.3.
3.
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional
Kewenangan hukum (kecakapan hukum untuk menjadi subjek dari hak),
adalah sesuatu hal yang diberikan oleh kaum objektif, artinya semata-mata
diberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai persekutuan manusia.
Dalam hukum internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang sebagai
individu tetapi negara, yaitu manusia yang berdiri di bawah suatu pemerintah,
dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional. Dengan demikian yang
dilindungi dalam hukum internasional adalah kepentingan negara, yang dengan
sendirinya membawa akibat perlindungan terhadap kepentingan perseorangan
karena negara merupakan persekutuan manusia. Jadi subjek hukum internasional
adalah sebagai berikut.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek
hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa
hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek
hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi, adakalanya konstitusi
federal memungkingkan negara bagian (state) mempunyai hak dan kewajiban
yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah
federal. Sebagai contoh, dalam sejarah ketatanegaraan USSR (Union of Soviet
Socialist Republics) dulu, Konstitusi USSR (dalam batas tertentu) memberi
kemungkinan kepada negara-negara bagian seperti Byelo-Rusia dan Ukraina
untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.
b. Takhta Suci
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek
hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika
itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula
kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan
diplomatik di banyak ibukota negara, termasuk di Jakarta.
202
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Takhta Suci merupakan suatu
subjek hukum dalam arti yang penuh.
Oleh karena itu, Takhta Suci
mempunyai kedudukan sejajar dengan
negara. Kedudukan seperti itu terjadi
terutama setelah diadakannya perjanjian
antara Italia dan Takhta suci pada
tanggal 11 Februari 1929, yang dikenal
sebagai Perjanjian Lateran (
Lateran
Treaty
). Berdasarkan perjanjian itu,
pemerintah Italia antara lain
mengembalikan sebidang tanah di
Roma kepada Takhta Suci. Dalam
sebidang tanah itulah kemudian didirikan Negara Vatikan.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional (PMI), yang berkedudukan di Jenewa,
mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Kedudukan
Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional lahir karena
sejarah masa lalu. Pada umumnya, kini Palang Merah Internasional diakui
sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek
hukum internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas. Dengan kata
lain, Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional
dalam arti yang penuh.
d. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional
sekarang tidak diragukan lagi. Memang, pada mulanya belum ada kepastian
mengenai hal tersebut. Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
Berdasarkan kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa PBB dan organisasi
internasional semacam itu merupakan subjek hukum internasional. Setidaknya,
hal itu didasarkan pada hukum internasional khusus yang bersumberkan
konvensi internasional.
e. Orang perseorangan (individu)
Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum
internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian perdamaian
Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan
Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing-masing), sudah terdapat
pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara
ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Dengan demikian, sejak itu
sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak
di depan suatu peradilan internasional.
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.3
Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta
Suci.
203
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di
Nuremberg dan Tokyo, bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang
dituntut sebagai orang perseorangan atau individu atas perbuatan yang
dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan kejahatan perang atau pelanggaran terhadap hukum perang
dan permufakatan jahat.
f.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)
Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu, pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa
(
belligerent
). Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan
pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Namun,
perkmbangan baru tersebut memiliki ciri lain yang khas. Perkembangan baru
tersebut adalah, adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, seperti
Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum
internasional tersebut merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru.
Pandangan baru tersebut terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga.
Mereka mendasarkan diri pada pemahaman, bahwa bangsa-bangsa
mempunyai hak asasi seperti: hak menentukan nasib sendiri; hak secara bebas
memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial mandiri; dan hak menguasai sumber
kekayaan alam di wilayah yang didiaminya.
1.
Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Setiap kelompok mendaftar orang perseorangan atau individu di negara
Indonesia yang sekiranya patut dijadikan subjek hukum internasional atas
perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian
ataupun kejahatan terhadap kemanusiaan.
3.
Orang perseorangan atau individu yang sekiranya patut dijadikan subjek hukum
internasional tersebut dapat Anda daftar dari zaman dahulu (zaman kerajaan)
hingga zaman sekarang. (Individu tersebut haruslah seseorang yang cukup
terkenal atau ternama di zamannya.)
4.
Sertakan argumen kelompok Anda mengapa individu tersebut patut dijadikan
subjek hukum internasional.
5.
Presentasikan hasil kerja kelompok Anda di depan kelas. Kelompok yang
lain akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap daftar orang
perseorangan atau individu yang patut dijadikan subjek hukum internasional
yang dibuat oleh kelompok Anda tersebut.
6.
Guru akan memberikan evaluasi dan penilaian hasil kerja kelompok Anda.
Tanggap Sosial
204
Pendidikan Kewarganegaraan XI
4.4.
4.4.
4.
Isi Hukum Internasional
Isi Hukum Internasional
Isi Hukum Internasional
Isi Hukum Internasional
Isi Hukum Internasional
Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum internasional
berisikan hal-hal sebagai berikut.
a. Hukum damai
Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara di
waktu damai, yang meliputi sebagai berikut.
1) Peraturan mengenai batas daerah hukum antara negara yang satu dengan
negara yang lain, yang meliputi daratan, lautan, dan udara, serta orang-
orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya
(yurisdiksi).
2) Peraturan mengenai lembaga yang bertindak sebagai wakil negara dalam
hubungan yang bersifat hukum internasional, yang meliputi lembaga
nasional (yaitu duta, konsul, kepala negara), dan lembaga internasional
yang dibentuk oleh negara-negara dengan suatu perjanjian.
3) Peraturan mengenai pembentukan hukum internasional, yaitu cara
pembentukannya, cara berlakunya, dan cara penghapusan traktat-traktat.
4) Peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama di suatu negara, yaitu
perdagangan, kerajinan, pertanian, lalu lintas, perburuhan, kesehatan,
kesusilaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan sebagainya.
5) Peraturan mengenai tanggung jawab sebagai akibat tindakan yang
bertentangan dengan hukum internasional, dan peraturan delik yang
bersifat hukum internasional.
Dalam hal ini, apabila sudah ditempuh dengan jalan damai ternyata
tidak ada kepuasan, maka negara-negara yang bersangkutan dapat
mengambil haknya sendiri. Banyak jalan yang dapat ditempuh, antara
lain dengan jalan main hakim sendiri, tindakan pembalasan
(represailles)
,
tindakan-tindakan yang ditujukan kepada warga negara atau harta benda
dari negara yang telah melanggar hukum dengan maksud memperoleh
ganti rugi, misalnya penyitaan kapal-kapal negara asing
(embargo)
,
menghalang-halangi jalan keluar ke laut terhadap kota atau pantai
(blokade),
dan perang.
6) Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan secara damai,
misalnya, permusyawaratan diplomatik, perantaraan pihak ketiga, komisi-
komisi internasional untuk mendamaikan, komisi-komisi pemeriksaan,
arbitrase, peradilan bilateral dari internasional, dan tindakan-tindakan
yang diambil oleh Dewan Keamanan.
b. Hukum perang
Hukum perang adalah hukum yang memuat peraturan tentang keadaan
perang, yang meliputi peperangan dan kenetralan.
205
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Hukum peperangan yang mengatur hubungan antarnegara yang
berperang, misalnya sebagai berikut ini.
1) Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil
kekejaman, penderitaan, dan penghancuran sebagai akibat perang.
2) Peraturan mengenai perlakukan tawanan perang, orang yang sakit dan
luka-luka, para dokter dan juru rawat, perantaraan untuk berunding, dan
lain-lain.
3) Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun, bom, dan
senjata-senjata lain yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
4) Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki,
termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta benda dari warga
negara yang tidak turut berperang, sepanjang hal tersebut dapat
disesuaikan dengan keadaan darurat perang.
Peraturan-peraturan di atas hanya berlaku untuk peperangan di darat.
Peraturan untuk di laut dalam hal kapal-kapal milik warga negara musuh
beserta muatannya diatur dalam hukum tentang barang, dan barang-barang
dalam kapal dapat disita. Kemudian untuk peperangan di udara belum ada
hukum yang mengaturnya secara khusus.
Adapun hukum kenetralan adalah hukum yang
mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara
negara-negara yang berperang dengan negara-negara
yang netral. Hal tersebut untuk menjauhkan dari
segala bantuan yang langsung atau tidak langsung
kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya
punya hak supaya kepentingannya dihormati.
Untuk perang di lautan ada peraturan khusus yang bersangkutan dengan
negara netral, yaitu mengenai akibat-akibat tidak mengindahkan blokade oleh
kapal-kapal netral atau mengenai pengangkutan alat-alat perang atau alat-
alat lainnya yang terlarang
yang ditujukan kepada musuh. Di sini kapal-kapal
netral terletak di bawah.
5.5.
5.5.
5.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam
arti materiil dan dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dalam arti materiil berarti mempersoalkan
tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional atau mempersoalkan dasar
mengapa hukum internasional itu mempunyai kekuatan mengikat, atau apa
sebenarnya yang menjadi daya ikat berlakunya hukum internasional.
Bertolak dari situasi di atas, muncul dua teori, yaitu sebagai berikut.
Kata Bijak
Sekarang, katedralku adalah
negaraku.
Lugo
206
Pendidikan Kewarganegaraan XI
a.
Teori hukum alam atau aliran naturalis
, yaitu doktrin yang bersandar pada
hak-hak asasi. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum
internasional didasarkan pada hukum alam yang pada hakikatnya merupakan
hukum yang berasal dari Tuhan.
b.
Teori positivisme
, yang menyatakan bahwa hakikat yang mendasari
berlakunya hukum internasional ialah adanya persetujuan negara-negara
berdaulat, untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma-norma
hukum internasional. Teori positivisme ini terdapat tiga aliran, yaitu teori
common consent
, teori
self limitation
, dan teori asas
pacto sunt servanda.
Adapun sumber hukum internasional dalam arti formal berarti sumber hukum
dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional, yang dipergunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan
masalah hubungan internasional.
Mahkamah internasional dalam menyelesaikan dan memutuskan sengketa
internasional harus sesuai dengan hukum internasional, dengan menerapkan atau
mempergunakan hal sebagai berikut.
a.
Perjanjian-perjanjian internasional
(konvensi)
, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui
secara tegas oleh negara-negara bersangkutan.
b.
Kebiasaan-kebiasaan internasional
(custanary)
, sebagai bukti dari suatu
kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum internasional.
c.
Asas-asas hukum yang telah diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d.
Keputusan-keputusan pengadilan internasional dan ajaran-ajaran sarjana
terkemuka dari berbagai negara, sebagai sumber tambahan dalam menetapkan
kaidah hukum internasional.
Klasifikasi yang dapat ditarik dari sumber hukum menurut Pasal 38 (1)
Piagam Mahkamah Internasional
(Statute of International Court of Justice)
ialah sebagai berikut.
a.
Sumber hukum utama (
primer
) meliputi:
1) perjanjian internasional,
2) kebiasaan-kebiasaan internasional, dan
3) asas-asas hukum umum.
b.
Sumber hukum tambahan (
subside
) hanya meliputi:
1) keputusan pengadilan, dan
2) pendapat-pendapat para sarjana yang terkemuka.
Kedudukan sumber hukum primer/utama sebagai sumber hukum dalam ati
formal, derajatnya lebih tinggi daripada sumber hukum subsider/tambahan. Sebagai
konsekuensinya ialah mahkamah internasional dalam mengambil keputusan
207
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Wawasan Kebhinekaan
Wawasan Kebhinekaan
Bermusyawarah
Bermusyawarah
terhadap suatu sengketa internasional tertentu, harus mengutamakan dan
memprioritaskan salah satu dari ketiga sumber primer tersebut, sebagai dasar
keputusannya. Namun, apabila salah satu dari ketiga sumber hukum primer tersebut
tidak dapat diterapkan dalam memutuskan suatu sengketa internasional, barulah
mahkamah internasional boleh mempergunakan sumber subsider, yaitu keputusan-
keputusan terdahulu dan pendapat-pendapat para sarjana hukum yang paling
terkemuka.
1.
Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Setiap kelompok mencari data-data tentang peperangan antarnegara yang
pernah terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
3. Musyawarahkan dengan anggota kelompok Anda, apakah terdapat
pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum perang pada peperangan-
peperangan tersebut. Jika ada, carilah informasi dampaknya, baik bagi pelaku
peperangan maupun rakyat sipil yang tidak ikut berperang.
4.
Setelah itu, gunakan data-data yang diperoleh untuk membuat suatu makalah
yang bertemakan
Pelanggaran Hukum Perang dan Dampaknya
. Gunakan
data-data tersebut sebagai bukti pendukung makalah kelompok Anda.
5.
Presentasikan makalah kelompok Anda dan adakan diskusi formal dengan
peserta diskusi di depan kelas.
6.
Guru akan membimbing dan memberikan penilaian.
Zaman Perbudakan Dikenang
Pada tanggal 23 Maret 2010, akhirnya Kongres Nasional Senegal menyetujui rancangan
undang-undang di Dakar, yang isinya menegaskan bahwa perbudakan dan perdagangan
budak adalah kejahatan. RUU ini tidak menuntut ganti rugi, tetapi hanya untuk mengenang
kepahitan para budak belian. RUU ini akan menjadi tonggak hukum pertama di benua,
yang dengan tegas menyatakan, perbudakan dan perdagangan budak adalah kejahatan
kemanusiaan.
Pengesahan terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-50 kemerdekaan negara itu yang
jatuh pada tanggal 4 April. Juru bicara Departemen Kehakiman Senegal, Cheikh Bamba
208
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Niang, mengatakan, RUU tidak mengantisipasi tuntutan-tuntutan atas ganti rugi berupa
sejumlah uang, atau menurut terminologi UU disebut sebagai kompensasi finansial.
Kampanye menuntut kompensasi sering muncul di daratan Afrika, atau warga
keturunan Afrika di Amerika Serikat. Bahkan, muncul perdebatan kontroversial
menyangkut “siapa yang akan membayar” dan “akan dibayarkan kepada siapa”.
Lahirnya RUU tersebut, yang segera menjadi UU, adalah sebuah peraturan untuk
mengenang (memorial law) perbudakan. Niang mengatakan, bahwa hal itu sebagai
peraturan untuk mengenang kembali atau sebuah kewajiban untuk mengenang dan hal itu
merupakan sebuah tanggung jawab hukum atas kenyataan peristiwa di masa lalu.
Adapun tidak jauh dari Dakar, terletak Pulau Goree, yang dijuluki sebagai “rumah
para budak”. Pulau ini menjadi salah satu saksi bisu kejahatan kemanusiaan di masa silam
di Afrika Barat. Pulau Goree di lepas pantai barat Afrika menjadi saksi empat abad lalu
tentang kesedihan, tangisan, dan penderitaan sekitar 15 juta hingga 20 juta warga Afrika.
Mereka ditampung sebelum dikirim ke Eropa dan AS tanpa pernah tahu jalan pulang.
Kini Pulau Goree dihuni tidak kurang dari 1.000 orang, dan menjadi tujuan wisata
sejarah. Pulau ini ditetapkan UNESCO pada tahun 1978 sebagai salah satu warisan dunia
yang harus dilindungi. Warga Senegal menyebutnya
Ber
. Sedangkan orang Portugis
menamainya
Ila de Palma
. Penjajah Belanda pada masa lalu menyebutnya dengan
Good
Reed
, yang kemudian diubah oleh Perancis menjadi
Goree
yang berarti “pelabuhan baik”.
Diadopsinya RUU itu oleh Senegal menjadi tanda bahwa ada kewajiban untuk
mengenang. Hal itu sekaligus merujuk peringatan tahunan yang jatuh setiap 27 April.
Tanggal tersebut menandai dihapusnya bisnis perbudakan di seluruh koloni Perancis
pada 27 April 1848. Ini dipelopori oleh Victor Schoelcher, tokoh kemanusiaan Perancis
yang berjuang menghapus perbudakan.
Sumber:
Kompas, 27 Maret 2010 (Diambil seperlunya dengan sedikit pengubahan)
Umpan Balik
Menurut Anda, apa yang melatarbelakangi perbudakan di masa lalu? Masih adakah
bentuk perbudakan dari segi ras pada zaman sekarang ini? Coba rangkumlah jawaban
Anda dan tuangkan dalam bentuk artikel!
BB
BB
B
..
..
.
Sistem PSistem P
Sistem PSistem P
Sistem P
erer
erer
er
adilan Internasional
adilan Internasional
adilan Internasional
adilan Internasional
adilan Internasional
Di dalam peradilan internasional, terdapat beberapa komponen yang terdiri dari
Mahkamah Internasional (
The International Court of Justice
), Mahkamah Pidana
Internasional (
The International Criminal Court
), dan Panel Khusus dan Spesial
Pidana Internasional (
The International Criminal Tribunals and Special Court
).
1.1.
1.1.
1.
MahkMahk
MahkMahk
Mahk
amah Internasional (
amah Internasional (
amah Internasional (
amah Internasional (
amah Internasional (
TT
TT
T
he Interna
he Interna
he Interna
he Interna
he Interna
tional Cour
tional Cour
tional Cour
tional Cour
tional Cour
t oft of
t oft of
t of
Justice Justice
Justice Justice
Justice
,,
,,
,
MI)MI)
MI)MI)
MI)
Mahkamah Internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB,
yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Lembaga ini didirikan pada tahun
209
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1945 berdasarkan Piagam PBB. Mahkamah ini mulai bertugas sejak tahun 1946
sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (
Permanent Court of
International Justice
).
a. Komposisi Mahkamah Internasional
Menurut Pasal 9 Statuta Mah-
kamah Internasional menyebutkan,
bahwa komposisi Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua
di antaranya merangkap ketua dan
wakil ketua Mahkamah Internasional.
Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke-
15 calon hakim tersebut direkrut dari
warga negara anggota yang dinilai
cakap di bidang hukum internasional.
Dari daftar calon ini, Majelis Umum
dan Dewan Keamanan secara
independen melakukan pemungutan
suara untuk memilih anggota
Mahkamah. Para calon yang
memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim Mahkamah Internasional.
Biasanya lima hakim Mahkamah Internasional berasal dari negara anggota
tetap DK PBB (Amerika, Inggris, Perancis, China, dan Rusia). Selain 15
hakim tetap, pasal 32 statuta MI memungkinkan dibentuknya hakim
ad hoc
.
Hakim
ad hoc
terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang
bersengketa. Kedua hakim
ad hoc
bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap
memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.
b. Fungsi utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-
kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34
statuta MI menyatakan, bahwa yang boleh beracara di Mahkamah
Internasional hanyalah subjek hukum negara. Dalam hal ini, ada tiga kategori
negara, yaitu sebagai berikut.
1) Negara anggota PBB
Menurut pasal 35 ayat 1 statuta MI dan pasal 93 ayat 1 Piagam
PBB, negara anggota PBB secara otomatis mempunyai hak untuk
beracara di Mahkamah Internasional.
2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta MI
Negara yang bukan anggota PBB dapat beracara di Mahkamah
Internasional asalkan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dewan
Keamanan PBB atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB. Adapun
persyaratan tersebut adalah, bersedia menerima ketentuan dari statuta
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.4
Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag,
Belanda.
210
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Mahkamah Internasional, Piagam PBB (pasal 94), dan segala ketentuan
berkenaan dengan MI.
3) Negara bukan anggota statuta MI
Negara-negara yang masuk dalam kategori ini diharuskan membuat
deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional
dan Piagam PBB (pasal 94).
c. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan yurisdiksi adalah kewenangan yang
dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan
dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi ini meliputi kewenangan
sebagai berikut.
1) Memutuskan perkara-perkara pertikaian (
contentious case
).
2) Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (
advisory opinion
).
Yurisdiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Para pihak yang akan beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada
beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yaitu dalam bentuk berikut.
1) Perjanjian khusus
Dalam hal ini, para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian
khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa.
2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional
Dalam hal ini, para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi
MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara
mereka. Ketentuan tersebut mengharuskan peserta perjanjian untuk
tunduk kepada yurisdiksi MI manakala terjadi sengketa di antara para
peserta perjanjian.
3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
Dalam hal ini, negara yang menjadi anggota statuta MI yang akan
beracara di MI menyatakan diri tunduk pada MI. Di sini, mereka tidak
perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu.
4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya
Dalam hal ini, manakala ada sengketa mengenai yurisdiksi MI, maka
sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan MI sendiri. Di sini,
para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi MI.
5) Penafsiran putusan
Hal ini didasarkan pada pasal 60 statuta MI, yang mengharuskan
MI untuk memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu ataupun
kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan
dalam bentuk perjanjian khusus antar para pihak yang bersengketa
ataupun permintaan dari salah satu pihak yang bersengketa.
211
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
6) Perbaikan putusan
Dalam hal ini, penundukan diri pada yurisdiksi MI dilakukan melalui
pengajuan permintaan. Syarat pengajuan permintaan tersebut adalah
adanya fakta baru (
novum
) yang belum diketahui MI ketika putusan
tersebut dibuat. Jadi, hal itu sama sekali bukan karena kesengajaan dari
para pihak yang bersengketa.
2.2.
2.2.
2.
MahkMahk
MahkMahk
Mahk
amah Pidana Internasional (
amah Pidana Internasional (
amah Pidana Internasional (
amah Pidana Internasional (
amah Pidana Internasional (
TT
TT
T
he Interna
he Interna
he Interna
he Interna
he Interna
tional Criminal
tional Criminal
tional Criminal
tional Criminal
tional Criminal
CourtCourt
CourtCourt
Court
, ICC), ICC)
, ICC), ICC)
, ICC)
MPI/ICC merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanen
berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi
hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
dipidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statuta
Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian,
yaitu tanggal 1 Juli 2005, statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara.
Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi Mahkamah Pidana Internasional
Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang
hakim yang bertugas selama sembilan
tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para
hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara
Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas
negara-negara yang telah meratifikasi
statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling
tidak separuh dari mereka kompeten di
bidang hukum pidana dan acara pidana,
sementara paling tidak lima lainnya
mempunyai kompetensi di bidang hukum
internasional.
Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan
perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia,
keseimbangan geografis, dan keseimbangan gender. Para hakim akan dibagi
dalam tiga bagian, yaitu pra-peradilan, peradilan, dan peradilan banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa
penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan
tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Para penuntut ini harus memiliki
pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa
akan bertindak atas penyerahan dari Negara Pihak atau Dewan Keamanan,
dan dapat berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (
propio
motu
).
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.5
Pelaku kejahatan berat internasional akan
diadili di Mahkamah Pidana Internasional.
212
Pendidikan Kewarganegaraan XI
b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan
aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku
kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta
mahkamah.
Pasal 5 – 8 statuta mahka-
mah menentukan empat jenis
kejahatan berat, yaitu sebagai
berikut.
1)
Kejahatan genosida (
the
crime of genocide
)
, yaitu
tindakan jahat yang
berupaya untuk memus-
nahkan keseluruhan atau
sebagian dari suatu bangsa,
etnik, ras, ataupun
kelompok keagamaan
tertentu.
2)
Kejahatan terhadap kemanusiaan (
crimes againts humanity
)
, yaitu
tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi
penduduk sipil tertentu.
3)
Kejahatan perang (
war crime
)
, yaitu meliputi beberapa hal berikut.
a) Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila
dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau
sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari
kejahatan tersebut.
b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang
bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan
berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta
benda, dan lain-lain).
c) Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata
internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek
militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau
penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
4)
Kejahatan agresi (
the crime of aggression
)
, yaitu tindak kejahatan
yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
3.3.
3.3.
3.
PP
PP
P
anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
(T(T
(T(T
(T
hehe
hehe
he
InternaInterna
InternaInterna
Interna
tional Criminal T
tional Criminal T
tional Criminal T
tional Criminal T
tional Criminal T
ribrib
ribrib
rib
unals and Special Cour
unals and Special Cour
unals and Special Cour
unals and Special Cour
unals and Special Cour
tt
tt
t
, IT, IT
, IT, IT
, IT
C & SC)C & SC)
C & SC)C & SC)
C & SC)
Panel Khusus Pidana Internasional, PKPI (
The International Criminal
Tribunals
, ITC) dan Panel Special Pidana Internasional, PSPI (
Special Courts
,
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.6
Kejahatan genosida yang dilakukan Nazi termasuk
kejahatan berat.
213
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
SC) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (
ad hoc
).
Artinya, setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim
ad hoc
ditentukan
berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yuridiksi PKPI dan
PSPI menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah
negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi statuta ICC atau belum. Hal ini
berbeda dengan ICC yang yuridiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam
traktat multilateral tersebut.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan
hakim
ad hoc
-nya. Pada PSPI, komposisi penuntut dan hakim
ad hoc
-nya
merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional, sedangkan pada
PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan
internasional.
Pembantaian Westerling
Sementara Perjanjian Linggarjati sedang berlangsung, di daerah-daerah di luar Jawa
dan Sumatera, tetap terjadi perlawanan sengit dari rakyat setempat. Walaupun banyak
pemimpin mereka ditangkap, dibuang dan bahkan dibunuh, perlawanan rakyat di Sulawesi
Selatan tidak kunjung padam. Hampir setiap malam terjadi serangan dan penembakan
terhadap pos-pos pertahanan tentara Belanda. Para pejabat Belanda sudah sangat
kewalahan, karena tentara KNIL yang sejak bulan Juli menggantikan tentara Australia,
tidak sanggup mengatasi gencarnya serangan-serangan pendukung Republik. Mereka
menyampaikan kepada pimpinan militer Belanda di Jakarta, bahwa apabila perlawanan
bersenjata pendukung Republik tidak dapat diatasi, mereka harus melepaskan Sulawesi
Selatan.
Maka pada 9 November 1946, Letnan Jenderal Spoor dan Kepala Stafnya, Mayor
Jenderal Buurman van Vreeden memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di
Sulawesi Selatan ke markas besar tentara di Batavia. Diputuskan untuk mengirim pasukan
khusus dari DST pimpinan Westerling untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik
serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling
diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah
yang dipandang perlu.
Dengan kekuasaan penuh tersebut, maka Westerling menyusun strategi untuk
Counter
Insurgency
(penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang
pada
Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger
-
VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional),
di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk
dan tahanan. Suatu buku pedoman resmi untuk
Counter Insurgency
.
Wawasan Kewarganegaraan
214
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Setelah itu, Westerling dan pasukannya mulai memburu orang-orang yang dianggap
sebagai pemberontak. Ribuan rakyat Sulawesi Selatan dibantai tanpa ada proses pengadilan
yang layak. Dalam menjalankan aksinya, Westerling dan pasukannya tidak segan-segan
mengeksekusi mati warga pada saat itu juga bila dianggap mencurigakan. Diperkirakan
korban pembantaian terhadap penduduk yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling
sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 jiwa.
Sumber:
www.wikipedia.com (Diambil seperlunya)
Umpan Balik
Menurut Anda, pantaskah Kapten Raymond Westerling diajukan ke peradilan
internasional? Apa alasannya? Lantas, lembaga peradilan apa yang sekiranya cocok untuk
mengadilinya?
Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum
internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun
sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum
perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi
pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah
ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma
prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan
bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik
perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa
dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap
juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional,
kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional
karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional,
seperti pada Pengadilan Nuremberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah
Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan
Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan
pasal VII Piagam PBB.
Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag,
Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal
Wawasan Hukum
215
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk
berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena
kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri
Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia, Charles Taylor. Pada awal 2006
mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Miloševi
juga diadili karena kejahatan perang.
Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan,
karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan
perang.
Sumber:
www.wikipedia.com
Umpan Balik
Bagaimana pendapat Anda mengenai pernyataan di atas yang menyebutkan bahwa
keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan?
Dapatkah Anda memberi contoh-contoh peristiwanya?
CC
CC
C
..
..
.
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
ee
ee
e
baba
baba
ba
b Sengkb Sengk
b Sengkb Sengk
b Sengk
eta Internasional dan Upa
eta Internasional dan Upa
eta Internasional dan Upa
eta Internasional dan Upa
eta Internasional dan Upa
yy
yy
y
aa
aa
a
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
elesaianny
elesaianny
elesaianny
elesaianny
elesaianny
aa
aa
a
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
ee
ee
e
baba
baba
ba
b Sengkb Sengk
b Sengkb Sengk
b Sengk
eta Internasional
eta Internasional
eta Internasional
eta Internasional
eta Internasional
Sengketa internasional (
international dispute
) adalah perselisihan yang
terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara
dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Beberapa
penyebab sengketa internasional itu antara lain sebagai berikut.
a.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
b.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
c.
Perebutan sumber-sumber ekonomi.
d.
Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan
internasional.
e.
Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
f.
Adanya penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.
Sengketa internasional dapat berujung pada perang ataupun bukan perang.
Suatu sengketa internasional dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang
didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa itu sendiri, niat para pihak yang
bersengketa, dan sikap serta reaksi pihak-pihak yang tidak bersengketa. Apabila
ada tindakan-tindakan kekuatan yang dilokalisir atau bersifat terbatas, maka hal
tersebut mengindikasikan bukan perang. Jika hanya menyangkut dua negara yang
216
Pendidikan Kewarganegaraan XI
bersengketa, dapat dianggap tidak bersifat perang karena tidak melibatkan negara
lain. Namun, apabila pihak yang bersengketa menjadi makin meluas, dalam arti
menyangkut hak dan kepentingan beberapa negara yang diabaikan, maka dapat
dianggap adanya perang.
Timbulnya sengketa internasional memerlukan cara penyelesaian.
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara yang seadil-adilnya, bagi para
pihak merupakan dambaan masyarakat internasional. Untuk itu, Konvensi The
Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa
Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, memberikan acuan cara-
cara penyelesaian sengketa internasional. Secara umum, ada dua cara
penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai dan
penyelesaian secara paksa atau kekerasan apabila penyelesaian secara damai
gagal terlaksana.
2.2.
2.2.
2.
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
eta Internasional secar
eta Internasional secar
eta Internasional secar
eta Internasional secar
eta Internasional secar
a Damaia Damai
a Damaia Damai
a Damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan penyelesaian
tanpa paksaan atau kekerasaan. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi
arbitrase; penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi,
penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. Pembedaan
cara-cara tersebut tidak berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional
satu sama lain saling terpisah secara tegas, melainkan ada kemungkinan antara
cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.
a. Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini
dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-
orang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak
yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa,
tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Pengadilan-pengadilan arbitrase semestinya berkewajiban untuk
menerapkan hukum internasional. Namun, pengalaman di lapangan hukum
internasional menunjukkan adanya kecenderungan yang berbeda. Beberapa
sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan berdasarkan
kepatutan dan keadilan (
ex aequo et bono
).
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Bila
terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian
melalui
Permanent Court of Arbitration
, maka mereka harus mengikuti
prosedur tertentu. Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan
berdasarkan kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah
sebagai berikut.
1) Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua
arbritator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri,
217
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai
anggota penel mahkamah arbitrasi.
2) Para arbritator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak
sebagai ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
Dengan demikian, arbritase pada hakikatnya merupakan suatu konsensus
atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu
negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase,
kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.
b. Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya,
dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan
internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam
masyarakat internasional adalah
International Court of Justice
.
c. Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah
cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan
penyelesaian yudisial ataupun arbritase.
1) Negosiasi
Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa
baik (
good offices
) atau mediasi. Kecenderungan yang berkembang
dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses
yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi.
Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi
tidak dapat berjalan.
2) Jasa-jasa baik dan mediasi
Jasa-jasa baik dan mediasi merupakan
cara penyelesaian sengketa internasional
di mana negara ketiga yang bersahabat
dengan para pihak yang bersengketa
membantu penyelesaian sengketa secara
damai. Pihak-pihak yang menawarkan jasa-
jasa baik atau mediator bisa berupa individu
atau juga organisasi internasional.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan
mediasi adalah persoalan tingkat. Dalam
penyelesaian sengketa internasional
dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak
ketiga menawarkan jasa-jasa untuk
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.7
Penyelesaian sengketa internasional dapat
dilakukan melalui mediasi.
218
Pendidikan Kewarganegaraan XI
mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut
mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian.
Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian
pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa
aspek dari sengketa tersebut.
Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan
menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu
peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan
pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian
dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku
mengikat terhadap para pihak yang bersengketa.
Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi sebenarnya agak terbatas.
Dalam kedua metode tersebut ada kekurangan prosedur untuk
melakukan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh karena
itu, di masa mendatang, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan
menjadi semacam langkah pendahuluan atau sebagai bantuan terhadap
cara penyelesaian khusus, seperti konsiliasi, penyelidikan, dan
penyelesaian melalui PBB.
3) Konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam
pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana
suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara
lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak
berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat
laporan beserta usul kepada para pihak yang bersengketa tentang
penyelesaian sengketa. Usulan tersebut tidak memiliki sifat mengikat.
Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907
untuk Penyelesaian Damai Sengketa-sengketa Internasional. Komisi
tersebut dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara para pihak yang
bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan
fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak
mengikat para pihak dalam bersengketa.
4) Penyelidikan
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaiakan sengketa secara
damai yang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat
digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang sering
diselesaikan dengan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus
yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu
Komisi Penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis
menyangkut wilayah yang disengketakan.
219
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Gelora Nasionalisme
d. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Organisasi PBB yang dibentuk pada tahun 1945 didirikan sebagai
pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi ini telah mengambil alih sebagian
besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Salah satu tujuan organisasi itu adalah menyelesaikan perselisihan
antarnegara. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus
berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai
dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Sehubungan dengan penyelesaian sengketa internasional, tanggung jawab
penting beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sesuai
dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada keduanya. Majelis Umum
diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian
damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau
hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.
Insiden Penyerempetan Kapal RI dan Malaysia 2005
Pada Jumat (8 April 2005) pagi, Kapal Republik Indonesia Tedong Naga (Indonesia)
menyerempet Kapal Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali di perairan Karang
Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena
KD Rencong berkali-kali melakukan manuver yang membahayakan pembangunan
mercusuar Karang Unarang.
Pra-Insiden
Insiden penyerempetan kedua kapal ini merupakan bagian dari pertikaian perbatasan
di kawasan Ambalat yang kaya minyak dan gas. Petronas, perusahaan minyak Malaysia,
secara sepihak memberikan konsensi kepada perusahaan minyak Shell di Blok Ambalat
(Malaysia mengenalnya sebagai Blok XYZ).
Malaysia mengklaim wilayah Ambalat adalah miliknya, menurut peta yang diterbitkan
pemerintah Malaysia tahun 1979. Peta tersebut memicu protes dari berbagai negara
tetangganya, termasuk Indonesia.
Indonesia memprotes klaim sepihak itu dan memperketat keamanan di perairan Ambalat
dengan menempatkan sejumlah kapal perang. Kemudian Indonesia juga merencanakan
pembangunan mercusuar di Karang Unarang supaya lebih memperkuat kedaulatannya di
sekitar perbatasan itu. Beberapa kali kapal perang Indonesia berhadapan dengan kapal
perang Malaysia di perairan Karang Unarang. Puncak ketegangan adalah insiden
penyerempetan ini.
Detail Insiden
Sebelumnya, KRI Tedong Naga sudah berkali-kali memperingatkan KD Rencong agar
segera meninggalkan wilayah perairan Karang Unarang. Namun, peringatan tersebut tidak
220
Pendidikan Kewarganegaraan XI
dihiraukan kerana KD Rencong menganggap pembinaan di mercusuar adalah merusak
kedaulatan Malaysia. Bahkan, KD Rencong melakukan manuver-manuver yang
membahayakan pembangunan mercusuar. Misalnya, kapal tersebut melaju cepat sehingga
menimbulkan gelombang tinggi di sekitar lokasi pembangunan mercusuar. Akhirnya, KRI
Tedong Naga mendekati KD Rencong untuk mengusir keluar dari wilayah perairan yang
dipertikaikan.
Dalam upaya tersebut terjadi tiga kali serempetan yang menyebabkan lambung sebelah
kanan kapal Malaysia yang umurnya sudah tua dan berkarat di beberapa bagian itu rusak.
Sedangkan KRI Tedong Naga hanya tergores catnya di bagian lambung sebelah kiri. KD
Rencong kemudian bergerak menuju pangkalannya di Tawau, Malaysia.
Pasca-Insiden
Sehari setelah insiden, tak terlihat lagi kapal perang Malaysia yang memasuki kawasan
perairan yang dipersengketakan itu. Sedangkan pada hari Minggu, dua hari setelah insiden,
hanya terlihat sebuah kapal patroli polisi Malaysia yang berlayar normal sekitar 3 mil dari
perairan Karang Unarang. KRI Tedong Naga yang pada pagi hari kembali mulai melakukan
patroli bersama KRI Hiu tidak mengalami gangguan dari kapal-kapal Malaysia.
Tanggapan dari Pihak Indonesia
Menurut Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armatim Kolonel Laut Marsetio, tindakan
Komandan KRI Tedong Naga memutuskan untuk menghalau KD Rencong adalah benar,
karena kapal itu sudah memasuki 9,5 mil laut dari Pulau Batik, yang termasuk wilayah
yang dipertikaikan.
Pihak Indonesia mengklaim bahwa tindakan itu dibenarkan juga berdasarkan UNCLS
(
United Nations Convention on the Law of the Sea
) tahun 1982 yang menyatakan bahwa
suatu negara berwenang untuk mengusir suatu kekuatan asing apabila ia mulai
mengganggu kedaulatan suatu negara.
Pada 12 April, pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri telah mengirimkan
nota protes resmi kepada Malaysia atas peristiwa penyerempetan kedua kapal.
Tanggapan dari Pihak Malaysia
Sedangkan Angkatan Laut Malaysia membantah bahwa salah satu kapal perangnya
bertabrakan dengan kapal perang Indonesia di perairan sekitar Karang Unarang. Menurut
Kepala AL Malaysia, kedua kapal itu hanya bersentuhan satu sama lain serta tidak ada
seorang pun yang terluka dan tidak ada kerusakan pada kapal tersebut.
Pada 13 April, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi menyatakan pemerintahnya
tidak akan menarik mundur kapal perangnya dari perairan Ambalat. Menurut Badawi,
Malaysia mempunyai alasan yang kuat untuk mempertahankan kedaulatan di Ambalat
yang dianggapnya sebagai wilayah Malaysia. Malaysia tidak pernah mengakui klaim
Indonesia terhadap kawasan tersebut, dengan itu Malaysia menganggap bahwa UNCLS
tidak boleh diterapkan dalam kejadian ini.
Sumber:
www.wikipedia.com
Umpan Balik
Bagaimana? Adakah komentar yang ingin Anda ungkapkan sehubungan dengan
peristiwa di atas? Coba ungkapkanlah secara lisan!
221
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
3.3.
3.3.
3.
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
eta Internasional secar
eta Internasional secar
eta Internasional secar
eta Internasional secar
eta Internasional secar
a Pa P
a Pa P
a P
akak
akak
ak
sa asa a
sa asa a
sa a
tautau
tautau
tau
KK
KK
K
ekek
ekek
ek
erer
erer
er
asanasan
asanasan
asan
Adakalanya para pihak yang terlibat dalam sengketa internasional tidak dapat
mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
Apabila hal tersebut terjadi, maka cara penyelesaian yang mungkin adalah dengan
cara-cara kekerasan. Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di antaranya
adalah perang dan tindakan bersenjata nonperang; retorsi; tindakan-tindakan
pembalasan; blokade secara damai; intervensi.
a. Perang dan tindakan nonperang
Perang dan tindakan bersenjata
nonperang bertujuan untuk menaklukkan
negara lawan dan untuk membebankan
syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa
internasional. Melalui cara tersebut,
negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki
alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi
Retorsi adalah pembalasan dendam
oleh suatu negara terhadap tindakan-
tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh
negara lain. Balas dendam dilakukan dalam
bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak
bersahabat, yang dilakukan oleh negara
yang kehormatannya dihina. Misalnya,
dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan
privilege
diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea
masuk.
c. Tindakan-tindakan pembalasan
Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi
dari negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan
melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara untuk menyelesaikan
sengketa yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan
oleh negara tersebut.
d. Blokade secara damai
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu
damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu
pembalasan. Tindakan tersebut pada umumnya ditujukan untuk memaksa
negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi
atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
Sumber:
www.google.com
Gambar 5.8
Perang merupakan salah satu
alternatif penyelesaian sengketa
secara paksa.
222
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Analisis
Analisis
e. Intervensi
Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa
internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik
negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah
sebagai berikut.
1) Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB.
2) Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3) Pertahanan diri.
4) Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan
pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
1. Simak kasus sengketa antarnegara berikut.
Perang Malvinas Jilid II, Mungkinkah?
Tiap tahun, ada “drama” rutin di sidang Komite Khusus PBB tentang dekolonisasi.
Tiga delegasi beradu mulut dengan topik yang sama, yakni kedaulatan Kepulauan
Falkland alias Malvinas.
Argentina menyebut kedaulatan Inggris atas kepulauan tetangga mereka tersebut
sebagai bentuk ketidakadilan kolonialisasi. Karena itu, berdasar integritas teritorial,
Argentina menuntut Malvinas dikembalikan ke tangan mereka.
Inggris jelas membantah argumen tersebut. Sementara itu, perwakilan Falkland
dengan tegas menyatakan tak mau menjadi bagian dari Argentina. Mereka bahkan tak
merasa sebagai sebuah wilayah koloni.
Meski berlangsung panas, drama di markas PBB tersebut tak pernah lebih dari
sekadar adu mulut. Tapi, hal itu tidak untuk tahun ini. Gara-gara keputusan Inggris
yang memulai pengeboran minyak di Falkland, Argentina pun meningkatkan tensi
protes dengan menyerahkan surat kepada Sekjen PBB. Mereka meminta berunding
langsung dengan Inggris dengan dimediatori PBB dalam rangka mendesakkan tujuan
pengambilalihan kepulauan berpenduduk sekitar 3.100 jiwa tersebut.
Persoalannya, Inggris menegaskan tak akan pernah menyerahkan kepemilikan
Falkland yang ditaksir memiliki kekayaan minyak hingga 60 miliar barel. Artinya, dialog
terancam gagal menghasilkan kesepakatan dan berarti membuka kemungkinan
pecahnya Perang Malvinas Jilid II.
Sumber:
Jawa Pos, 28 Februari 2010 (Diambil seperlunya)
223
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
2.
Setelah menyimak peristiwa sengketa di atas, tugas Anda adalah menganalisis, apakah
situasi panas antara Inggris dengan Argentina dalam memperebutkan Pulau Malvinas/
Falkland saat ini akan dapat memicu pecahnya Perang Malvinas Jilid II.
3.
Gunakan data-data perekonomian kedua negara tersebut saat ini sebagai latar belakang
analisis Anda.
4. Coba Anda analisis juga negara mana yang lebih berhak memiliki Pulau Malvinas,
atau mungkinkah Pulau Malvinas dapat berdiri sendiri sebagai sebuah negara. Lantas,
bagaimana sikap negara lain dan PBB terhadap masalah tersebut.
5.
Susunlah tugas ini dalam bentuk makalah. Presentasikan makalah tersebut di hadapan
siswa lain dan mintalah saran/kritik untuk memperbaiki isi makalah Anda.
6.
Di akhir kegiatan, kumpulkan makalah Anda kepada guru untuk mendapatkan penilaian.
4.4.
4.4.
4.
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
elesaian Sengk
eta Internasional melalui Mahk
eta Internasional melalui Mahk
eta Internasional melalui Mahk
eta Internasional melalui Mahk
eta Internasional melalui Mahk
amahamah
amahamah
amah
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Persengketaan yang terjadi di dunia internasional ada baiknya diselesaikan
secara yudisial, meskipun penyelesaian secara nonyudisial pun dapat dilakukan.
Adapun lembaga internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa
internasional secara yudisial diemban oleh Mahkamah Internasional.
a. Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memiliki lima aturan yang menjadi dasar dan
rujukan dalam proses persidangan. Kelima aturan tersebut adalah:
1) Piagam PBB tahun 1945,
2) Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945,
3) Aturan Mahkamah (
Rules of the Court
) tahun 1970,
4) Panduan Praktik (
Practice Directions
) I – IX, dan
5) Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (
Resolution
Concerning the Internal Judicial Practice of the Court
).
Di dalam Piagam PBB tahun 1945, dasar hukum yang berkenaan dengan
Mahkamah Internasional terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah
Internasional yang terdiri atas lima pasal, yaitu Pasal 92-96. Sedangkan dalam
statuta Mahkamah Internasional, ketentuan mengenai proses beracara
tercantum dalam Bab III yang mengatur tentang prosedur, yang terdiri dari
26 pasal (Pasal 39-46). Selain itu juga terdapat dalam Bab IV yang memuat
tentang
advisory opinion
, terdiri atas empat pasal (Pasal 65-68).
Sementara itu, Aturan Mahkamah
(Rules of the Court
) tahun 1970 terdiri
atas 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami
beberapa kali amandemen. Adapun tentang Panduan Praktik (
Practice
224
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Directions
) I – IX, ada sembilan panduan praktik yang dijadikan dasar proses
beracara Mahkamah Internasional. Panduan ini umumnya berkenaan dengan
hal surat pembelaan (
written pleadings
) dalam proses beracara di
Mahkamah Internasional. Sedangkan mengenai Resolusi tentang Praktik
Yudisial Internal Mahkamah (
Resolution Concerning the Internal Judicial
Practice of the Court
), resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses
beracara di Mahkamah Internasional.
b. Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional
Secara umum, mekanisme persidangan Mahkamah Internasional dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.
1) Mekanisme normal
Secara ringkas, mekanisme normal persidangan Mahkamah
Internasional dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut.
a) Penyerahan perjanjian khusus (
notification of special agreement
)
atau aplikasi (
application
)
Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian
khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan
yurisdiksi Mahkamah Internasional. D
alam perjanjian tersebut termuat
identitas para pihak yang bersengketa dan inti persengketaan.
Namun, ada bentuk lain dalam proses awal persidangan, yaitu
dengan penyerahan aplikasi dari salah satu pihak yang bersengketa.
Dalam hal ini, aplikasi berisikan identitas pihak yang menyerahkan
aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa,
dan pokok persoalan sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi
disebut
applicant
, sedangkan pihak lawan disebut
respondent
.
Adapun perjanjian khusus atau aplikasi tersebut
pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan
dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar
negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh
register Mahkamah Internasional, perjanjian khusus
atau aplikasi tersebut segera dikirimkan kepada kedua
belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-
negara anggota Mahkamah Internasional.
Selanjutnya perjanjian khusus atau aplikasi
tersebut dimasukkan dalam Daftar Umum Mahkamah
(
Court’s General Lists
), dilanjutkan dengan siaran
pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan
Perancis dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal PBB,
negara yang mengakui yuridiksi MI, dan setiap orang
yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian
Kata Bijak
Agar dapat mengambil
keputusan yang tepat
dalam hidup ini, anda harus
mendengar jiwa anda.
Untuk dapat melakukan-
nya, anda perlu merasakan
kesenyapan; yang ditakuti
oleh sebagian besar orang,
karena dalam kesunyian
anda dapat mendengar
kebenaran dan melihat
pemecahan-pemecahan.
Deepak Chopra
225
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
atau aplikasi diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya
proses beracara di Mahkamah Internasional.
b) Pembelaan tertulis (
written pleadings
)
Dalam pembelaan ini, apabila tidak ditentukan oleh para pihak
yang bersengketa, maka pembelaan tertulis dapat berupa memori
dan tanggapan memori. Bilamana para pihak meminta diadakannya
kesempatan pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka diberikan
kesempatan untuk memberikan jawaban.
Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan,
dan penundukan (
submissions
) yang diminta. Sedangkan tanggapan
memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang
disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas
pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta (umumnya
disertakan pula dokumen pendukung).
Apabila kedua pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan
mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun
tanggapan memori, maka hal itu akan ditentukan secara sama oleh
Mahkamah Internasional. Demikian juga, apabila kedua belah pihak
yang bersengketa tidak menentukan bahasa resmi yang akan
digunakan, maka hal itu akan ditentukan oleh MI.
c) Presentasi pembelaan (
oral pleadings
)
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang
bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan (
oral pleadings
).
Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak
menghendaki tertutup dan disetujui oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua kali kesempatan bagi para pihak yang bersengketa
untuk memberikan presentasi pembelaannya di hadapan Mahkamah
Internasional. Proses ini umumnya berlangsung dua atau tiga minggu.
Waktu tersebut akan diperpanjang apabila Mahkamah Internasional
menghendakinya.
d) Keputusan (
judgement
)
Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa
internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil
mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua,
bilamana pihak
applicant
atau kedua belah pihak yang bersengketa
sepakat untuk menarik diri dari proses persidangan. Bilamana ini
terjadil, maka secara otomatis kasus sengketa tersebut dianggap
selesai. Ketiga, bilamana Mahkamah Internasional telah memutus
kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses
persidangan yang telah dilakukan.
226
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga
kemungkinan pendapat hakim Mahkamah Internasional, yaitu
pendapat menyetujui (
declarations
), pendapat berisi persetujuan
walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (
separate opinions
),
dan pendapat berisi penolakan (
dissenting opinion
).
2) Mekanisme khusus
Karena sebab-sebab tertentu, persidangan Mahkamah Internasional
bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-
tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal sebagaimana
diuraikan di atas. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan
sedikit berbeda dari mekanisme normal, di antaranya sebagai berikut.
a) Adanya keberatan awal (
preliminary objection
)
Adakalanya untuk mencegah agar Mahkamah Internasional
tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa
(
respondent
) mengajukan keberatan. Keberatan awal diajukan oleh
pihak responden karena MI dianggap tidak mempunyai yurisdiksi,
aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan hal lain yang dianggap
penting olehnya. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua
kemungkinan yang bisa dilakukan oleh MI. Kemungkinan pertama,
MI menerima keberatan awal tersebut, lantas menutup kasus yang
diajukan. Kemungkinan kedua, MI menolak keberatan awal tersebut
dan meneruskan proses persidangan.
b) Ketidakhadiran salah satu pihak (
non-appearance
)
Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak
responden. Hal itu dilakukan karena menolak yurisdiksi MI.
Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan di MI.
Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan
akhirnya akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.
c) Putusan sela (
provisional measures
)
Adakalanya dalam proses persidangan terjadi hal-hal yang dapat
membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi,
pihak
applicant
dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk
memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Dalam hal
ini, putusan sela dapat berupa permintaan MI agar pihak responden
tidak melakukan hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan
Mahkamah Internasional.
d) Beracara bersama (
joinder proceedings
)
Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu
dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih
dalam proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen
dan tuntutan (
petitum
) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
227
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Telaah Konstitusi
Telaah Konstitusi
e) Intervensi (
intervention
)
Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan
intervensi. Hal ini berarti, MI memberikan hak kepada negara lain
yang tidak terlibat dalam sengketa (
non-disputant party
) untuk
melakukan intervensi atas sengketa yang tengah disidangkan. Hak
tersebut diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam
sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya
ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan
oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
1.
Coba Anda cari isinya secara lengkap dari lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan
Mahkamah Internasional dalam proses persidangan berikut.
a.
Piagam PBB tahun 1945
b. Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945
c.
Aturan Mahkamah (
Rules of the Court
) tahun 1970
d. Panduan Praktik (
Practice Directions
) I – IX
e.
Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (
Resolution Concerning
the Internal Judicial Practice of the Court
)
2.
Adakah isi peraturan-peraturan tersebut yang sekiranya tidak Anda setujui? Terangkan
alasannya.
3. Menurut Anda, perlukah ditambahkan poin-poin lain ke dalam peraturan-peraturan
tersebut? Jelaskan jawaban Anda.
4.
Kerjakan secara tertulis dan kumpulkan hasil kerja Anda kepada guru untuk diberikan
penilaian.
DD
DD
D
..
..
.
MengharMenghar
MengharMenghar
Menghar
gg
gg
g
ai Putusan Mahk
ai Putusan Mahk
ai Putusan Mahk
ai Putusan Mahk
ai Putusan Mahk
amah Internasional
amah Internasional
amah Internasional
amah Internasional
amah Internasional
Mahkamah Internasional (
International Court of Justice
) merupakan lembaga
peradilan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas pokok dari Mahkamah
Internasional adalah menyelesaikan suatu sengketa internasional yang melibatkan
bangsa-bangsa.
Seperti telah diketahui, penyelesaian suatu sengketa atau perkara oleh Mahkamah
Internasional dapat menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu para pihak bersengketa
berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses persidangan berakhir, para pihak yang
bersengketa sepakat menarik diri dari proses persidangan, atau Mahkamah
Internasional memutus perkara tersebut berdasarkan pertimbangan dari proses
persidangan yang telah dilakukan. Pada pokoknya, putusan Mahkamah Internasional
adalah pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan
terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan
hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa.
228
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Contoh penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang
melibatkan negara Indonesia adalah sengketa mengenai kepemilikan Pulau Sipadan
dan Ligitan dengan negara Malaysia. Pada kasus sengketa tersebut, kedua negara,
baik negara Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengklaim bahwa kedua pulau
tersebut masuk dalam wilayahnya. Di satu sisi, Indonesia menyatakan bahwa kedua
pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti historis. Sedangkan di sisi
lain, Malaysia juga memiliki bukti sendiri bahwa kedua pulau tersebut merupakan
wilayahnya.
Setelah diadakan berbagai perundingan bilateral dan tidak tercapai kesepakatan
di antara kedua belah pihak, maka kedua negara sepakat untuk membawa perkara
tersebut ke Mahkamah Internasional. Akhirnya, pada tanggal 17 Desember 2002,
setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa
Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan
bahwa Inggris dan Malaysia dianggap telah melaksanakan kedaulatan yang lebih
efektif atas kedua pulau tersebut sebelum tahun 1969.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebenarnya merugikan negara
Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap menerima hasil keputusan
tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara melalui Mahkamah Internasional.
Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa penyelesaian secara damai dianggap lebih
baik dan bermartabat daripada menggunakan cara-cara kekerasan. Di samping itu,
sikap pemerintah Indonesia tersebut menjadi bukti bentuk penghargaan negara
Indonesia terhadap hukum internasional.
Bertolak dari contoh peristiwa di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa keputusan
yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional hendaknya dihargai sebagai upaya
mewujudkan keadilan universal. Meskipun ada pihak (bangsa atau warga bangsa)
yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah persoalan utama. Hal yang paling
penting adalah, semua pihak dapat saling belajar untuk lebih tertib menjaga integritas
bangsa dan wilayahnya. Di samping itu, semua bangsa wajib berperan mewujudkan
dunia yang aman dan tenteram, jauh dari peperangan.
Sumber: www.google.com
A
B
Gambar 5.9
Pulau Sipadan (A) dan Ligitan (B) yang kini menjadi bagian dari negara Malaysia
berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional.
229
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Semangat Kebangsaan
Semangat Kebangsaan
1. Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Setiap kelompok mencari referensi tentang kasus-kasus sengketa yang pernah dialami
negara Indonesia dengan negara lain dan solusi penyelesaiannya dilakukan melalui
Mahkamah Internasional. Referensi yang dicari hendaknya lengkap, mulai dari latar
belakang sengketa, penyelesaian secara bilateral bila mungkin, kesepakatan untuk
mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional, proses sidang di Mahkamah
Internasional, putusan Mahkamah Internasional, dan reaksi dari kedua belah pihak
yang bersengketa terhadap putusan Mahkamah Internasional tersebut.
3. Pilih salah satu kasus yang dianggap paling menarik dan paling lengkap liputannya.
4. Berdasarkan kasus yang telah dipilih tersebut, sadurlah proses sidang di Mahkamah
Internasional mengenai sengketa antarnegara tersebut dari awal hingga selesai dalam
sebuah naskah drama satu babak. Ketua hakim, anggota hakim, pihak yang bersengketa,
dan sebagainya dapat dijadikan sebagai tokoh dalam naskah drama tersebut.
5. Pentaskan naskah drama tersebut bersama kelompok Anda di depan kelas. (Aturlah
ruang kelas Anda layaknya sebuah ruang sidang Mahkamah Internasional.)
6.
Di akhir kegiatan, diskusikan dengan kelompok lain mengenai kasus sengketa tersebut
dan simpulkan.
7.
Guru akan menilai kreativitas kelompok dan kesimpulan Anda.
1.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional
adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas-
batas negara, yang meliputi negara dengan negara dan negara dengan subjek
hukum internasional lainnya (bukan negara) atau subjek hukum bukan negara
satu dengan lainnya.
2.
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan
internasional/hubungan antarbangsa.
3.
Hukum publik internasional/hukum antarnegara adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
internasional.
4.
Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada
tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional, yaitu
sebagai berikut.
Rangkuman
230
Pendidikan Kewarganegaraan XI
a.
Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
b.
Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan
cara damai.
c.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
d.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain
berdasar pada piagam PBB.
e.
Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
f.
Persamaan kedaulatan dari negara.
g.
Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.
5. Subjek hukum internasional adalah negara, takhta suci, Palang Merah
Internasional, organisasi internasional, orang perseorangan (individu), dan
pemberontak serta pihak dalam sengketa.
6.
Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum internasional berisikan
hukum damai dan hukum perang.
7.
Sumber hukum internasional ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam arti
materiil dan dalam arti formal.
8.
Di dalam peradilan internasional, terdapat beberapa komponen yang terdiri dari
Mahkamah Internasional (
The International Court of Justice
), (
The
International Criminal Court
), dan Panel Khusus dan Spesial Pidana
Internasional (
The International Criminal Tribunals and Special Court
).
9.
Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
10. Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum
internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
dipidana.
11. Panel Khusus Pidana Internasional, PKPI (
The International Criminal
Tribunals
, ITC) dan Panel Special Pidana Internasional, PSPI (
Special Courts
,
SC) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (
ad hoc
).
12. Beberapa penyebab sengketa internasional itu antara lain sebagai berikut.
a.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
b.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
c.
Perebutan sumber-sumber ekonomi.
d.
Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan
internasional.
e.
Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
f.
Adanya penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.
231
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
13. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi arbitrase; penyelesaian yudisial;
negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan; dan penyelesaian di
bawah naungan organisasi PBB.
14. Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di antaranya adalah perang dan
tindakan bersenjata nonperang; retorsi; tindakan-tindakan pembalasan; blokade
secara damai; intervensi.
15. Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.
16. Penyelesaian suatu sengketa atau perkara oleh Mahkamah Internasional dapat
menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu para pihak bersengketa berhasil mencapai
kesepakatan sebelum proses persidangan berakhir, para pihak yang bersengketa
sepakat menarik diri dari proses persidangan, atau Mahkamah Internasional
memutus perkara tersebut berdasarkan pertimbangan dari proses persidangan
yang telah dilakukan.
17. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional hendaknya
dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan universal.
Uji KUji K
Uji KUji K
Uji K
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Tokoh yang menginspirasi terbentuknya hukum internasional adalah ....
a. Winston Churcill
d. Napoleon
Bonaparte
b. George Washington
e. Nelson Mandela
c. Hugo de Groot
2.
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara
yang berperang dengan negara-negara yang netral, disebut ....
a. hukum perikatan
d. hukum perang
b. hukum damai
e.
hukum publik
c. hukum kenetralan
3.
Berikut ini yang tidak termasuk penyebab timbulnya konflik sengketa internasional
adalah ....
a. peristiwa politik
d. perbedaan
budaya dan antropologis
b. motif ekonomi
e. per
saaan etnolinguistik
c. etnik dan rasial
4.
Perselisihan antarkelompok etnik, rasial, agama, dan kelompok berbahasa sama
yang merasa dirinya sebagai bangsa disebut ....
a. konflik kelas
d.
konflik politik
b. konflik nasional
e. konflik sosial
c. konflik budaya
232
Pendidikan Kewarganegaraan XI
5.
Salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah dari segi politis,
yaitu berupa ....
a. faktor ekonomi
d. kewarganegaraan
b. lingkungan hidup
e. batas w
ilayah
c. pengaruh ideologi
6.
Di bawah ini yang bukan termasuk contoh negara yang pecah akibat perbedaan
orientasi politik, adalah ....
a. Korea Utara dan Korea Selatan
b. Jerman Barat dan Jerman Timur (sekarang manyatu)
c. Yaman Utara dan Yaman Selatan
d. Vietnam Utara dan Vietnam Selatan (sekarang menyatu)
e. India dan Pakistan
7.
Di bawah ini yang tidak termasuk beberapa penyebab sengketa internasional
adalah ....
a. salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
b. perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
c. kacaunya sistem politik di suatu negara
d. perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan
internasional
e. adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
8.
Berikut ini yang bukan termasuk isi Piagam Atlantik (
Atlantic Charter
) adalah
....
a. hak untuk menguasai negara lain
d. kebebasan dari ketakutan
b. pencegahan aneksasi
e. kebebasan dari kemiskinan
c. hak untuk menentukan nasib sendiri
9.
Berikut yang tidak termasuk klasifikasi hukum perang menurut Van Apeldoorn
adalah ....
a. peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman
b. peraturan mengenai pengesahan senjata kimia sebagai alternatif serangan
c. peraturan mengenai perlakuan tawanan perang
d. peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun
e. peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki
10. Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa internasional dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu ....
a. penyelesaian inquiry dan yudisial
b. negosiasi dan arbitrase
c. retorsi dan mediasi
d. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan
e. penyelesaian di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara damai
233
Bab 5
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
11. Dalam menyelenggarakan pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB
tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan
pengadilan, namun hal ini tidak berlaku bagi .....
a. negara-negara yang menandatangani
Ipsofacto
b. negara-negara yang menandatangani
Optional Clause
c. negara-negara yang menandatangani Peace Plan
d. negara-negara yang menandatangani Atlantic Charter
e. negara-negara yang menandatangani Die Waffen Nieder
12. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan
tindakan bersenjata nonperang adalah ....
a. untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
b. untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan
c. untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
d. untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan
e. untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat
penyelesaian terhadap negara lain
13. Berikut yang bukan cara-cara penyelesaian sengketa internasional dengan
kekerasan di antaranya adalah ....
a. perang dan tindakan bersenjata nonperang
b. konsiliasi
c. tindakan-tindakan pembalasan
d. blokade secara damai
e. intervensi
14. Di bawah ini yang tidak termasuk jenis kejahatan berat menurut Pasal 5 – 8
statuta Mahkamah Internasional adalah ....
a. kejahatan genosida (
the crime of genocide
)
b. kejahatan terhadap kemanusiaan (
crimes againts humanity
)
c. kejahatan perang
d. kejahatan agresi
e. kejahatan intervensi
15. Berikut yang bukan termasuk lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam
proses persidangan Mahkamah Internasional adalah ....
a. Subjek Hukum Internasional
b. Piagam PBB tahun 1945
b. Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945
c. Aturan Mahkamah (
Rules of the Court
) tahun 1970
d. Panduan Praktik (
Practice Directions
) I – IX
e. Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (
Resolution Concerning
the Internal Judicial Practice of the Court
)
234
Pendidikan Kewarganegaraan XI
B . Jawablah dengan uraian yang tepat!
1.
Menurut Anda, sudah memenuhi rasa keadilankah aturan-aturan yang terdapat
pada hukum internasional?
2.
Mengapa tindakan-tindakan setiap negara dalam hubungan internasional harus
selalu mengacu pada tata tertib PBB?
3.
Terangkan mengapa sejak zaman dulu negara-negara di dunia tidak dapat bersatu
untuk menciptakan kedamaian?
4.
Jelaskan keuntungan dan kerugian yang diperoleh suatu negara apabila membawa
perkara sengketa ke hadapan Mahkamah Internasional!
5.
Apabila suatu saat nanti Anda menjadi presiden negeri ini, kebijakan-kebijakan
apa saja yang Anda lakukan dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia?
Aung San Suu Kyi
Daw Aung San Suu Kyi lahir di Rangoon, kini
bernama Yangon, 19 Juni 1945, adalah seorang aktivis
prodemokrasi Myanmar dan pemimpin
National League
for Democracy
(Persatuan Nasional untuk Demokrasi).
Saat ini, ia menjadi tahanan rumah. Pada 1991, ia menerima
Penghargaan Perdamaian Nobel karena berjuang
mempromosikan demokrasi di negaranya tanpa
menggunakan kekerasan dalam menentang kekuasaan
rezim militer.
Aung San Suu Kyi dilahirkan pada 19 Juni 1945.
Ayahnya, Aung San, merundingkan kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947, dan
dibunuh oleh saingannya pada tahun yang sama. Aung San Suu Kyi tumbuh bersama
ibunya, Khin Kyi, dan dua saudara laki-laki, Aung San Lin dan Aung San U in Yangon.
Aung San Lin tenggelam dalam kolam renang saat Suu Kyi masih berumur delapan tahun.
Suu Kyi bersekolah di sekolah Katolik Inggris di Burma, tempat ia menghabiskan sebagian
besar masa kecilnya.
Khin Kyi (khin kyi ma) memperoleh kehormatan sebagai tokoh politik dalam
pemerintahan Burma yang baru terbentuk. Khin Kyi Ma ditunjuk sebagai duta besar
Burma di India pada tahun 1960, dan Aung San Suu Kyi mengikutinya ke sana, dan lulus
dari Lady Shri Ram College di New Delhi pada tahun 1964.
Ia melanjutkan pendidikannya di St Hugh’s College, Oxford, memperoleh gelar B.A.
dalam bidang Filosofi, Politik, dan Ekonomi pada tahun 1989. Setelah lulus, ia melanjutkan
pendidikannya di New York, dan bekerja untuk pemerintah Persatuan Myanmar. Pada
tahun 1972, Aung San Suu Kyi menikah dengan Dr. Michael Aris, seorang pelajar
kebudayaan Tibet. Tahun berikutnya, ia melahirkan anak laki-laki pertamanya, Alexander,
di London; dan pada tahun 1977 dia melahirkan anak kedua, Kim, yang belajar di George
Washington University dari Januari 1991 sampai Februari 1991.
Sumber:
www.wikipedia.com
Sumber: www.wikipedia.com
Profil
Profil
235
Latihan Ulangan Semester 2
LaLa
LaLa
La
tihan Ulang
tihan Ulang
tihan Ulang
tihan Ulang
tihan Ulang
an Semester 2
an Semester 2
an Semester 2
an Semester 2
an Semester 2
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Berikut ini yang bukan termasuk sifat politik luar negeri, sebagaimana dalam
dokumen
Rencana Strategis Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI 1984 –
1989
adalah ....
a. bebas aktif
b. anti kolonialisme
c. memihak pada blok barat atau blok timur
d. mengabdi kepada kepentingan nasional
e. demokrasi
2.
Di bawah ini yang tidak termasuk faktor-faktor yang menentukan perumusan
politik luar negeri adalah ....
a. aneka ragam suku bangsa
d. sejarah perjuangan bangsa
b. posisi geografis
e. kekayaan alam
c. jumlah penduduk
3.
Yang bukan merupakan titik berat arah kebijakan politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional adalah ....
a. mendorong isolasi negara dan negara
b. solidaritas antarnegara berkembang
c. mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa
d. menolak penjajahan dalam segala bentuk
e. meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional
4.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak, harus dengan persetujuan ....
a. Mahkamah Agung
b. Badan Pemeriksa Keuangan
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Menteri Luar Negeri
5.
Indonesia senantiasa berupaya semaksimal mungkin meningkatkan peran politik
luar negerinya dalam rangka ikut serta melaksanakan ....
a. amanat penderitaan rakyat Indonesia secara global di dunia regional
b. peranan penting dalam melaksanakan kerja sama multilateral
c. perdagangan bebas dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan
WTO
d. peningkatan kualitas kinerja aparatur luar negeri agar mampu berdiplomasi
e. ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial
236
Pendidikan Kewarganegaraan XI
6.
Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia,
karena hal itu akan ....
a. mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam hubungan antarbangsa
b. memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya
c. mendorong negara penjajah untuk memerdekakan daerah jajahannya
d. menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa
e. memantapkan ketergantungan negara miskin pada negara maju
7.
Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatangan perjanjian
menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut ....
a. ratifikasi perjanjian internasional
b. penerimaan perjanjian internasional
c. persetujuan perjanjian internasional
d. perundingan perjanjian internasional
e. penandatanganan perjanjian internasional
8.
Lembaga pembuatan keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah ....
a. Pertemuan para Kepala Pemerintahan
b. Sidang para Menteri Ekonomi
c. Sidang para Menteri Non-Ekonomi
d.
Standing Committee
e. Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri
9.
Salah satu arti pentingnya ASEAN bagi Indonesia adalah ....
a. menciptakan stabilitas ekonomi dan kebudayaan
b. mewujudkan kesejahteraan negara anggota
c. menjamin keamanan nasional dan regional
d. memberi bantuan kepada negara anggota
e. memelihara kerja sama antara negara anggota
10. Badan tertinggi PBB yang anggotanya terdiri atas semua anggota PBB adalah
....
a.
Trusteeship Council
d.
Security Council
b.
International Court of Justice
e.
Economic and Social Council
c.
Generaly Assembly
11. Pendapat para sarjana dapat digunakan sebagai sumber hukum karena dapat
dipakai untuk ....
a. mengganti peraturan yang sudah usang
b. memperbarui peraturan lama
c. menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum
d. memberikan penafsiran peraturan
e. menambah norma hukum
12. Hukum internasional yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu dan mengikat
negara di wilayah tersebut disebut ....
237
Latihan Ulangan Semester 2
a. hukum antarnegara
d.
hukum wilayah
b. hukum dunia
e. hukum regional
c. hukum internegara
13. Istilah hukum internasional pada dasarnya mengandung dua pengertian, yaitu
dalam arti luas dan sempit. Hukum internasional dalam arti sempit maksudnya
adalah ....
a. hukum bisnis dan berpendapat internasional
b. hukum publik internasional
c. hukum pidana internasional
d. hukum publik dan perdata internasional
e. hukum perdata internasional
14. Pembentukan pengadilan internasional HAM dilakukan oleh PBB atas
rekomendasi dari ....
a. negara anggota
d. Komisi HAM PBB
b. Mahkamah Internasional
e. Sekretaris Jenderal
c. Dewan Keamanan
15. Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak melakukan
intervensi. Intervensi yang dilarang adalah ....
a. menghindari ancaman dari negara lain
b. intervensi yang tidak bersifat diktatorial
c. melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri
d. mengesampingkan kemerdekaan suatu negara
e. melakukan bela diri atas serangan negara lain
16. Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan
genosida adalah pengadilan ....
a. Panel Spesial Pidana Internasional
b. Mahkamah Internasional
c. Pengadilan Internasional Permanen
d. Panel Khusus Pidana Internasional
e. Mahkamah Pidana Internasional
17. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah
persidangan Mahkamah Internasional disebut ....
a. mediasi
d. intermediasi
b. advisory
e. intervensi
c. putusan sela
18. Dalam pembelaan tertulis di Mahkamah Internasional, apabila tidak ditentukan
oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis dapat berupa ....
a. memori dan tanggapan memori
d.
konsolidasi dan konsiliasi
b. memori dan intervensi
e. memori dan konsiliasi
c. konsiliasi dan tanggapan memori
238
Pendidikan Kewarganegaraan XI
19. Di bawah ini yang tidak termasuk cara-cara penyelesaian secara damai dalam
menangani sengketa internasional adalah ....
a. arbitrase
b. penyelesaian yudisial
c. intervensi dan blokade
d. negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan
e. penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
20. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subjeknya adalah ....
a. negara
d. takhta suci
b. organisasi internasional
e. pemberontak
c . individu
B . Jawablah dengan uraian yang tepat!
1.
Terangkan bagaimana etika yang sebaiknya dianut oleh suatu negara ketika
melakukan hubungan internasional!
2.
Apakah negara-negara sosialis ataupun komunis juga membutuhkan kerja sama
dengan negara lain? Jelaskan alasan Anda dan berikan contohnya!
3.
Mengapa diplomat yang bertugas di luar negeri memiliki hak istimewa berupa
kekebalan diplomatik? Apa kerugian dan keuntungannya bagi negara penerima?
4.
Jelaskan faktor-faktor yang mendorong suatu negara menarik perwakilan
diplomatiknya dari negara lain!
5.
Menurut Anda, perlukah Indonesia dan beberapa negara tertentu membentuk
organisasi baru di dunia? Mengapa dan apa tujuannya?
6.
Bagaimana sikap PBB terhadap negara-negara yang tidak mau ikut dalam
organisasi tersebut?
7.
Mengapa integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan
hal yang tidak bisa diganggu gugat?
8.
Langkah-langkah apa yang dilakukan oleh PBB jika terjadi perang antarnegara?
9.
Bagaimana sikap yang tepat untuk menyikapi patriotisme seseorang yang
berlebihan terhadap negaranya?
10. Jelaskan langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh Indonesia agar tidak
terjadi sengketa dengan negara lain?
239
Glosarium
Glosarium
Glosarium
Glosarium
Glosarium
Glosarium
afektif
: memengaruhi keadaan perasaan dan emosi
akomodatif
: bersifat dapat menyesuaikan diri
akuntabilitas : dapat diperta
nggungjawabkan
amandemen
: penambahan pada bagian yang sudah ada
aspirasi
: harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang
atribut
: kelengkapan
birokrasi
: cara bekerja
atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta
menurut tata aturan yang banyak lika-likunya
cendekia
: terpelajar
demokratis
: bersi
fat demokrasi
diskriminatif
: bersifat
membeda-bedakan
dominan
: bersifat sangat menentukan karena kekuasaan
eksekutif
: kekuasaan menjalankan undang-undang
eksplisit
: gamblang, tegas, terus terang, tidak berbelit-belit
eksplosif
: dapat mudah meletus
etimologi
: cabang
ilmu bahasa yang menyelidiki asal-usul kata serta perubahan
dalam bentuk dan makna
etis
: sesu
ai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum
etnik
: bertalian dengan kelompok sosial dalam sistem sosial atau
kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena
keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya
evaluatif
: bersifat penilaian
faktual
: berdasarkan kenyataan
falsafah
: pandangan hidup
heterogen
: beranekaragam
imitasi
: tiruan
implikasi
: yang termasuk atau tersimpul
indikasi
: tanda-tanda atau petunjuk
inovatif
: bersifat
memperkenalkan yang baru
instruksi
: perintah
atau arahan
240
Glosarium
integrasi
: penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan
wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional
intervensi
: campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak
kaidah
: rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti
kaula
: rakyat dari suatu negara
kognitif
: berdasar pada peng
etahuan yang faktual yang empiris
kohesi
:
hubungan yang erat
kolonialisme
: paham tentang pe
nguasaan oleh suatu negara atas daerah atau
bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu
komitmen
: k
eterikatan untuk melakukan sesuatu
konsiderans
: per
timbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan atau
peraturan
konstitusi
: seg
ala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan
kooptasi
: p
emilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota
yang telah ada
legislatif
: dewan yang berwenang
membuat undang-undang
mekanisme
: cara kerja suatu organisasi
mosi
: pernyataan tidak percaya dari dewan perwakilan rakyat terhadap
pemerintah
normatif
: berpegang te
guh pada norma
nota bene
: sekaligus juga
opini
: pendapat
oposisi
: golongan
penentang di suatu lembaga yang menentang dan mengkritik
pendapat atau kebijaksanaan golongan yang berkuasa
orientasi
: pandangan yang mendasari pikiran
otoriter
: sewena
ng-wenang
parokial
: terbatas atau sempit
partikularistik : mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum
pluralisme
: keadaan masyarakat yang
majemuk
politis
: bersifat po
litik
pranata
: institusi
proforma
: basa-basi sekadar mengikuti tata cara yang berlaku
propaganda
: penerangan yang benar atau salah yang dikembangkan denga tujuan
meyakinkan orang agar menganut suatu sikap tertentu
proporsi
: perbandingan
regulasi
: pengaturan
rekrutmen
: memilih dan mengangkat orang untuk mengisi peran tertentu
241
representasi
: perwakilan
rezim
: p
emerintahan yang sedang berkuasa
sistemik
: be
rhubungan atau berkaitan dengan suatu susunan lain
sosialisasi
: upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami,
dihayati oleh masyarakat
sosiologis
: menurut perkembangan masyarakat
statuta
: anggaran dasa
r suatu organisasi
stratifikasi
: pembedaan antark
elas
subsider
: sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi
supremasi
: kekuasaan tertinggi
teritorial
: mengenai bagian wilayah suatu negara
tirani
: kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang
transisi
: peralihan
universalistik : yang
meliputi segala-galanya
yudikatif
: bersa
ngkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara
yudisial
: ber
hubungan dengan lembaga hukum
Glosarium
242
Indeks Subjek dan Pengarang
IndekIndek
IndekIndek
Indek
s Subjek dan P
s Subjek dan P
s Subjek dan P
s Subjek dan P
s Subjek dan P
engeng
engeng
eng
arar
arar
ar
angang
angang
ang
A
Abraham Lincoln
47
Adi Suryadi Culla
62, 63, 64
Afan Gaffar
13, 15
agreement
1 4 9
Alfian
18
Arifin Rahmat
28
Aristoteles
62, 95
Atlantic Charter
1 7 0
B
budaya demokrasi
4 7
budaya politik
3
budaya politik kaula
7
budaya politik parokial
7
budaya politik partisipan
8
C
Carl J. Friedrich
2 4
charter
150
civil society
61
Colin Mac Andrews
3, 8
courtesy
1 4 9
D
Damsar
19
David E. Apter
2 4
Dawam Rahardjo
6 3
debat politik
30
demokrasi parlementer
70
demokrasi terpimpin
72
desiminasi
1 9
disposisi kewarganegaraan
5 0
E
Ernest Gellner
6 3
F
Frankel
146
G
Gabriel A. Almond
3, 4, 7, 18
good governance
98, 100, 110
H
Harry Eckstein
24
Haryanto
18
Henry B. Mayo
57
hubungan internasional
1 4 1
hukum internasional
1 9 7
I
imitasi
19
immunity
167
instruksi
19
intervensi
218
inviobility
1 6 6
J
Joko Widodo
95
K
kaula
7
keadilan
95
kekebalan diplomatik
1 6 6
Kenneth P. Langton
18
keterbukaan
95
komunikasi politik
34
L
Larry Diamond
3, 4
Leviathan
62
liberal
3 7
M
Madinah
61
mahkamah internasional
2 0 8
masyarakat madani
61
Max Weber
15
Miriam Budiardjo
24, 104
Mochtar Kusumaatmadja
1 4 8
Mochtar Masoed
3, 8
modus vivendi
1 5 1
N
negosiasi
1 5 6
neo-patrimonialistik
14
Notonagoro
96
Nurcholis Majid
6 1
O
objek politik
4
orientasi kognitif
4
orientasi afektif
5
orientasi evaluatif
5
Otto Bruner
62
P
pacta sunt servada
1 4 8
parokial
7
partai politik
22
partisipasi politik
27
patrimonialistik
12
patronage
14
perilaku politik
34
perjanjian internasional
1 4 8
perwakilan diplomatik
1 6 0
perwakilan konsuler
1 6 5
prinsip demokrasi
52
protokol
149
R
radikal
36
Ramlan Surbakti
18, 28
ratification
156
reciprositas
1 4 9
reformasi
77
Richard E. Dawson
1 8
Robert Dahl
3 5
Rusadi Kantaprawira
3, 13
Ryaas Rasyid
63, 65
S
Samual Beer
3
Schwarzenberger
1 4 8
status quo
3 7
Sidney Verba
3, 4, 7
Sigmund Newman
2 4
signature
1 5 6
sosialisasi politik
1 7
statuta
150
Syukur Abdullah
1 4
T
takhta suci
2 0 1
Thomas Hobes
62
traktat
149
transparan
108
W
Whisnu Sintuni
1 4 9
Y
Yatsrib
61
243
KK
KK
K
unci Jaunci Ja
unci Jaunci Ja
unci Ja
ww
ww
w
aa
aa
a
banban
banban
ban
Bab 1
Cerdas dan Kritis (halaman 5)
Siswa mencari persamaan dan perbedaan
beberapa pengertian budaya dari pendapat
beberapa tokoh yang dicari.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Bermusyawarah (halaman 6)
Siswa mendiskusikan dan membandingkan
enam pengertian tentang budaya politik yang
telah dipelajari dari buku.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Tanggap Sosial (halaman 9)
Siswa mengamati tipe budaya politik
(apakah berupa budaya politik parokial,
kaula, atau partisipan) yang dimiliki oleh
masyarakat di lokasi tersebut bersama
kelompok. Kemudian membandingkan
hasil pekerjaannya dengan kelompok lain.
Gelora Nasionalisme (halaman 10)
Siswa membaca puisi dengan ekspresi
yang sesuai dan meminta apresiasi dari
siswa lain.
Cerdas dan Kritis (halaman 16)
Siswa menentukan ciri budaya politik
(hirarki yang ketat atau patronage ataukah
neo-patrimonialistik) yang terdapat pada
setiap orde kekuasaan (pemerintahan orde
lama, lalu digantikan oleh orde baru, dan
akhirnya direformasi oleh orde reformasi).
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Umpan Balik (halaman 17)
Siswa memberi tanggapan setelah
mengetahui bahwa negara Indonesia
termasuk negara yang paling korup di dunia.
Lalu, siswa menanggapi mengapa budaya
korupsi di Indonesia sangat sulit untuk
diberantas, padahal sejak kecil masyarakat
Indonesia sudah ditanamkan doktrin-
doktrin nilai keagamaan yang menyebutkan
bahwa korupsi merupakan dosa besar bagi
manusia.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Cerdas dan Kritis (halaman 23)
Siswa menanggapi mengapa budaya politik
perlu disosialisasikan kepada masyarakat,
khususnya disosialisasikan kepada para
pelajar, padahal ada anggapan umum
bahwa segala hal yang berkaitan dengan
politik itu negatif sifatnya.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Bermusyawarah (halaman 23)
Setiap kelompok membuat makalah
mengenai peranan media cetak dan
elektronik terhadap sosialisasi politik di
Indonesia. Kemudian makalah tersebut
dijadikan bahan diskusi.
Semangat Kebangsaan (halaman 23)
Siswa berimajinasi menjadi sebagai
anggota dari sebuah partai politik yang
salah satu tujuannya adalah menjunjung
tinggi rasa cinta tanah air. Kemudian, siswa
yang berposisi sebagai ketua partai,
berpidato Anda tanpa menggunakan teks
(improvisasi/spontan) dengan tema
Pentingnya Cinta Tanah Air dalam Sebuah
Partai Politik
.
Analisis (halaman 31)
Setelah membaca wacana yang disediakan,
siswa memberikan pendapat (setuju atau
tidak) mengenai pandangan penulis
wacana tersebut disertai alasannya.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Cerdas dan Kritis (halaman 31)
Siswa mencari data-data berupa berita, arti-
kel, atau opini (dapat juga disertai gambar/
foto) di media massa mengenai pelaksa-
naan kampanye dan memberi komentar.
Kunci Jawaban
244
Uji Kompetensi
A.
1. a; 2. d; 3. b; 4. d; 5. c; 6. d; 7. c; 8. b; 9. c; 10. e; 11. b; 12. e; 13. a; 14. c. 15. a
B.
1.
Karena dengan orientasi tersebut, masyarakat dapat merasa memiliki dan dapat
mempertanyakan tempat dan peranan mereka dalam sistem politik.
2.
Baca tipe-tipe budaya politik dengan saksama untuk membantu Anda menjawab
pertanyaan ini.
3.
Karena upaya ke arah stabilitas politik tidak perlu tergesa-gesa agar diperoleh
keseimbangan dan mengurangi konflik seminimal mungkin.
4.
Karena sekolah memang memiliki kewajiban untuk memberikan pengetahuan tentang
dunia politik dan menumbuhkan peranan generasi muda sesuai dengan peran sekolah
sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter siswa melalui latihan-latihan
organisasi dan kepemimpinan serta pelbagai materi pembelajaran yang berhubungan
dengan kewarganegaraan, simbol-simbol negara, nilai-nilai kebangsaan dan
perjuangan, dan pendidikan politik secara konkrit.
5.
Untuk membantu Anda menjawab pertanyaan ini, baca kembali materi tentang debat
politik serta kliping-kliping/arsip-arsip pemberitaan di berbagai media (cetak atau
internet) yang memuat debat politik menjelang pemilu sebagai dasar pemahaman.
Bab 2
Cerdas dan Kritis (halaman 37)
Siswa membuat sebuah surat yang isinya
memberikan wawasan, saran, dan kritik
kepada para anggota dewan mengenai etika
dalam berpolitik.
Bermusyawarah (halaman 38)
Tiap kelompok membuat esai atau artikel
singkat yang mengulas pro dan kontra
mengenai maraknya artis yang mendaftar-
kan diri atau didaftarkan oleh partai sebagai
calon wakil rakyat akhir-akhir ini.
Telaah Konstitusi (halaman 38)
Siswa mencari referensi mengenai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
105 Tahun 2003 tentang tata cara penelitian
dan penetapan partai politik menjadi
peserta pemilihan umum di internet atau
sumber-sumber lainnya. Kemudian siswa
mengulasnya dari segi perundang-
undangan.
Cerdas dan Kritis (halaman 51)
Siswa mencari referensi mengenai makna
demokrasi yang dipopulerkan oleh Abraham
Lincoln di Amerika pada tahun dan
membandingkan apakah ada kesamaan
atau perbedaan, dengan makna demokrasi
yang telah diterapkan di Indonesia.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Umpan Balik (halaman 52)
Siswa memberi tanggapan setelah
membaca mengenai profil IDEA pada
komponen Wawasan Kewarganegaraan.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Cerdas dan Kritis (halaman 60)
Setelah siswa mempelajari prinsip-prinsip
demokrasi, baik prinsip-prinsip demokrasi
dalam arti umum maupun prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila, siswa memberi
tanggapan adakah perbedaan mendasar
yang terdapat pada kedua prinsip tersebut.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Bermusyawarah (halaman 60)
Siswa mencari referensi mengenai
beberapa negara yang menerapkan asas
demokrasi secara berbeda dengan asas
demokrasi yang diterapkan di Indonesia
dan mendiskusikannya.
Kunci Jawaban
245
Uji Kompetensi
A.
1. b; 2. d; 3. b; 4. c; 5. b; 6. e; 7. b; 8. c; 9. b; 10. a; 11. e; 12. c; 13. b; 14. a. 15. a
B.
1.
Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.
Alternatif jawaban:
Demokrasi dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, demokrasi yang diterapkan di
negara proletar akan dianggap tidak demokratis oleh para pendukung demokrasi
konstitusional. Demikian pula sebaliknya.
Contoh dampak positif:
Di negara proletar, rakyat akan lebih mudah diatur karena telah terindoktrinasi sejak
kecil mengenai ketaatan terhadap pemerintah (satu visi).
Contoh dampak negatif:
Pemerintah sangat mudah menyelewengkan kekuasaannya melalui kebijakan-
kebijakannya secara semena-mena demi kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Apabila suatu negara tidak memiliki suatu sistem pemerintahan, maka negara tersebut
akan kacau balau karena tidak ada yang mengaturnya. Di negara tersebut dapat saja
berlaku hukum rimba (kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya) dalam
kehidupannya untuk menentukan siapa yang menang (berkuasa) dan siapa yang kalah
(rakyat).
Arti penting suatu negara memiliki konstitusi adalah negara tersebut dapat
menjalankan roda pemerintahan berdasarkan konstitusi yang dianut atau telah
disepakati.
3.
Contoh dampak positif:
Rakyat dapat lebih leluasa dalam menentukan pilihannya sesuai selera maupun kata
hatinya.
Semangat Kebangsaan (halaman 68)
Siswa menulis sebuah naskah pidato
dengan tema
Memadanikan Masyarakat
Indonesia yang Berlandaskan Demokrasi
Pancasila
(minimal lima halaman folio) dan
membacakannya.
Tanggap Sosial (halaman 68)
Siswa mengamati dan mencatat segala
aktivitas masyarakat di sekitar sekolah,
mulai dari aktivitas keseharian hingga
aktivitas politiknya dan menentukan apakah
masyarakat tersebut sudah termasuk
kategori masyarakat madani atau belum.
Cerdas dan Kritis (halaman 79)
Siswa mencoba untuk meneliti/mencari
tahu dan menyimpulkan di mana
sebenarnya letak permasalahannya
sehingga sistem demokrasi yang pernah
dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini
tidak pernah berjalan dengan semestinya.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Umpan Balik (halaman 80)
Siswa menanggapi mengenai status
demokrasi kesukuan yang dibaca pada
komponen Wawasan Kebhinekaan.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Telaah Konstitusi (halaman 80)
Siswa memberi tanggapan mengenai
status SKB dua menteri dan usul
pembentukan UU Kerukunan Umat
Beragama dari tokoh PDIP.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Cerdas dan Kritis (halaman 84)
Siswa menceritakan pengalaman-
pengalaman yang menunjukkan adanya
perilaku demokrasi di lingkungan sekolah.
Analisis (halaman 84)
Siswa memberi tanggapan (persetujuan
atau penolakan) mengenai isi wacana yang
ditulis.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Kunci Jawaban
246
Contoh dampak negatif:
Partai-partai akan saling berebut pengaruh sehingga tidak menutup kemungkinan
akan menggunakan segala macam cara untuk mencapainya.
4.
Karena masyarakat madani sudah mampu mewadahi hakikat demokrasi yang
sebenarnya, sehingga negara (pemerintah dan rakyat) dapat berjalan beriringan tanpa
terlibat suatu konflik. Dalam masyarakat madani, keadilan sosial sudah mampu
diterapkan secara optimal.
5.
Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.
Alternatif jawaban:
Kita harus mencari tahu terlebih dahulu latar belakang atau alasan seseorang memilih
golput dalam pemilu.
Bab 3
Cerdas dan Kritis (halaman 96)
Siswa mencari referensi lain tentang ahli-
ahli politik yang mengupas makna
keterbukaan dan keadilan dalam
pelaksanaan pemerintahan suatu negara.
Kemudian siswa mencari persamaan dan
perbedaannya.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Cerdas dan Kritis (halaman 104)
Siswa memberi tanggapan mengenai
mampukah suatu saat nanti bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang terbuka dan
adil.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Analisis (halaman 105)
Siswa menggali informasi status RUU
Rahasia Negara yang dijadikan perdebatan
pada tahun 2009, pada tahun ini sudah
disahkan atau belum atau tidak jadi.
Umpan Balik (halaman 111)
Siswa memberi tanggapan mengenai
apakah misi dan program pasangan SBY-
Boediono pada komponen Wawasan
Kewarganegaraan sudah mewadahi
kepentingan dasar rakyat di Indonesia.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Gelora Nasionalisme (halaman 111)
Siswa merenungkan wacana dan
menstranfernya ke dalam suatu hasil kreasi
sesuai bakat masing-masing.
Telaah Konstitusi (halaman 120)
Siswa menerangkan secara lisan makna
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999
terkait dengan asas keterbukaan di negara
Indonesia.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Bermusyawarah (halaman 121)
Setiap kelompok membuat satu makalah
mengenai ketidaktransparan pemerintah
pada masa orde lama, masa orde baru, dan
masa reformasi sekarang ini. Kemudian
mempresentasikannya.
Umpan Balik (halaman 123)
Siswa memberi tanggapan mengenai
masih adakah ketidakadilan yang terjadi dari
segi gender, ras, suku, atau agama di negara
Indonesia.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Umpan Balik (halaman 127)
Siswa memberi tanggapan mengenai
tindakan konkret seperti apa yang harus
dilakukan rakyat untuk menyikapi keadilan
yang ternyata tidak adil di negara ini.
(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)
Tanggap Sosial (halaman 127)
Siswa mensosialisasikan materi
keterbukaan dan keadilan yang telah
dipelajari kepada masyarakat di dekat
sekolah dalam bentuk penyuluhan.
Uji Kompetensi
A.
1. d; 2. e; 3. d; 4. d; 5. b; 6. a; 7. d; 8. a; 9. b; 10. c; 11. c; 12. e; 13. a; 14. b. 15. b
Kunci Jawaban
247
B.
1.
Dampak negatif transparansi muncul apabila tidak ada dasar-dasar keterbukaan yang
diatur dengan perundang-undangan. Ada lima kategori informasi yang perlu mendapat
perkecualian kebebasan informasi yang apabila disebarluaskan, apalagi secara tidak
bertanggungjawab, dapat membahayakan negara dan keamanan publik. (Baca lima
kategori informasi rahasia menurut Beetham dan Boyle.)
2.
Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia saat ini belum cukup mewakili prinsip
keterbukaan dan keadilan. Contoh, harta kekayaan pejabat negara masih banyak yang
belum dilaporkan ke publik (keterbukaan). Masih banyak koruptor kelas kakap yang
bebas tanpa tersentuh hukum karena adanya sistem tebang pilih (keadilan).
3.
Suatu negara yang menganut sistem pemerintahan tertutup tetap saja memiliki prinsip
keadilan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini dikarenakan adanya faktor
kebaikan dalam setiap diri manusia. Semua manusia pada dasarnya memiliki
pengetahuan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Hanya saja karena tidak ada
keterbukaan sama sekali di negara seperti itu, maka prinsip-prinsip keadilan yang
dimiliki sangat rawan dieksploitasi dan diselewengkan.
4.
Keterbukaan memang akan menjadi bumerang apabila disalahgunakan dalam proses
pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena prinsip suatu keterbukaan tetap memiliki
batas-batas tertentu. Apabila batasan tersebut diterobos, maka akan timbul dampak
negatif. Batasan-batasan tersebut timbul karena adanya norma ataupun nilai-nilai
yang dianut. Contoh konkrit, daftar para agen rahasia suatu negara tidak mungkin
disebarluaskan kepada masyarakat.
5.
Buktinya Pancasila memiliki sikap terbuka terhadap tantangan atau hambatan dari
zaman ke zaman. Hal ini dikarenakan Pancasila memiliki keluwesan dalam
penerapannya. Dalam setiap sila-silanya apabila dikaji secara mendalam, maka dapat
kita temukan hubungan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Adapun UUD 1945
telah mampu mewadahi prinsip keterbukaan dan keadilan yang termuat dalam
pembukaan maupun pasal-pasalnya.
Latihan Ulangan Semester 1
A.
1. e; 2. e; 3. e; 4. c; 5. c; 6. c; 7. a; 8. d; 9. b; 10. c; 11. d; 12. a; 13. a; 14. b. 15. d; 16. c; 17. a;
18. a; 19. e; 20. a
B
.
1.
a.
Sebagai sarana komunikasi politik.
b.
Sebagai sarana sosialisasi politik.
c.
Sebagai sarana rekrutmen politik.
d.
Sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat.
2.
Bentuk partisipasi politik yang konvensional meliputi:
a.
pemberian suara (voting);
b.
diskusi politik;
c.
kegiatan kampanye;
d.
membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan;
e.
komunikasi individual dengan pejabat politik dan administratif.
Bentuk partisipasi politik yang nonkonvensional meliputi:
a.
pengajuan petisi;
Kunci Jawaban
248
b.
berdemonstrasi;
c.
konfrontasi;
d.
mogok;
e.
tindak kekerasan politik terhadap harta benda;
f.
tindak kekerasan politik terhadap manusia.
3.
Perilaku politik yang baik adalah perilaku dalam berpolitik harus sesuai dengan budaya
dan nilai-nilai Pancasila.
4.
Budaya politik partisipasif merupakan budaya politik unggul karena dalam sistem
politik demokratis, rakyatlah yang harus berdaulat.
5.
Masyarakat madani adalah masyarakat demokratis yang memiliki kebebasan dan
sekaligus tanggung jawab bagi kelangsungan bangsa dan negara. Di dalam negara
demokrasi, masyarakat madani mampu mencegah timbulnya tirani politik, baik oleh
negara maupun komunitas.
6.
Sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
menurut UUD 1945. Hal ini dibuktikan bahwa dalam pemerintahannya negara
Indonesia dipimpin oleh seorang presiden.
7.
a.
Kekuasaan peradilan tidak memiliki kebebasan.
b.
Adanya pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik.
c.
Kekuasaan presiden melampaui batas kewenangan.
8.
Baca subab Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Keadilan di Indonesia.
9.
a.
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berfungsi secara optimal (bidang
politik).
b.
Berbagai kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan secara wajar (bidang ekonomi).
c.
Dalam kehidupan sosial budaya, selalu diwarnai dengan budaya konsumtif dan
mengutamakan materi (bidang sosial budaya).
d.
Profesionalitas aparat sangat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan keinginan
rakyat (bidang pertahanan dan keamanan).
10. Sebab dengan adanya keterbukaan dan jaminan keadilan, maka rakyat akan terdorong
berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional.
Bab 4
Cerdas dan Kritis (halaman 143)
Siswa memberi contoh secara lisan bentuk-
bentuk hubungan internasional yang
dilakukan Indonesia dalam bidang
POLEKSOSBUDHANKAM dengan negara
lain dan manfaatnya bagi Indonesia.
Umpan Balik (144)
Siswa memberi tanggapan mengenai
masih adakah bentuk hegemoni kekuasaan
antarnegara di zaman sekarang ini disertai
contoh dan alasannya.
Tanggap Sosial (halaman 146)
Setiap kelompok melakukan survei tentang
arti penting hubungan internasional bagi
negara Indonesia dari sudut pandang
investasi ekonomi di kota Anda. Objek yang
disurvei adalah para pengusaha.
Semangat Kebangsaan (halaman 148)
Siswa membuat sebuah propaganda dalam
bentuk naskah pidato yang bertemakan
kekuatan militer Indonesia tidak kalah kuat
jika dibandingkan dengan kekuatan militer
negara lain.
Umpan Balik (halaman 154)
Siswa menjelaskan isi dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000
secara lisan.
Kunci Jawaban
249
Uji Kompetensi
A.
1. e; 2. a; 3. b; 4. a; 5. e; 6. d; 7. e; 8. c; 9. b; 10. e; 11. e; 12. e; 13. c; 14. c. 15. e
B.
1.
Bila tidak ada komunikasi antarnegara, maka akan terkucil dari pergaulan internasional.
2.
Prinsip bebas dan aktif merupakan prinsip yang paling cocok bagi bangsa Indonesia.
Hanya saja dalam pelaksanaannya masih banyak yang tidak selaras dengan prinsip
tersebut sehingga menimbulkan kerugian.
3.
Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.
4.
Baca subab Konferensi Asia-Afrika.
5.
Dampak positif: Produk-produk yang masuk ke pasaran merupakan produk berkualitas
baik dan murah harganya.
Dampak negatif: Pengusaha lokal yang tidak memiliki modal besar dan kreatif akan
gulung tikar.
Bab 5
Bermusyawarah (halaman 159)
Tiap kelompok membuat paper atau
makalah yang bertemakan
Pentingnya
Perjanjian Ekstradisi Pelaku Kejahatan
Internasional bagi Suatu Negara
dan
mempresentasikannya.
Cerdas dan Kritis (halaman 166)
Siswa membuat daftar di negara mana saja
Indonesia sudah dan belum menempatkan
perwakilan diplomatiknya disertai alasan
mengapa Indonesia belum menempatkan
perwakilan diplomatik di negara tertentu.
Analisis (halaman 168)
Siswa mencoba menganalisis mengenai
perlu tidaknya staf NAMRU diberi kekebalan
diplomatik. Selain itu, siswa menganalisis
juga mengenai keuntungan dan kerugian
bagi Indonesia dengan adanya lembaga
riset medis Angkatan Laut milik Amerika
tersebut.
Cerdas dan Kritis (halaman 178)
Siswa mendaftar badan-badan yang berada
di bawah naungan Majelis Umum serta
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB secara
lengkap dan terperinci beserta tugasnya
masing-masing. Setelah itu siswa memberi
tanggapan mengenai pemerintah
Indonesia yang berusaha tidak tergantung
pada IMF.
Bermusyawarah (halaman 185)
Setiap kelompok membuat paper atau
makalah mengenai pengaruh dan dampak
Konferensi Asia-Afrika dan ASEAN bagi dunia
internasional pada era sekarang.
Umpan Balik (halaman 189)
Siswa memberi tanggapan terdapat wacana
yang terdapat pada komponen Gelora
Nasionalisme.
Cerdas dan Kritis (halaman 198)
Siswa mencari referensi mengenai teori-
teori hukum internasional dari para tokoh
hukum nasional dan internasional,
kemudian merangkumnya.
Cerdas dan Kritis (halaman 201)
Siswa mencari 10 berita di media massa
yang mengulas tentang negara-negara yang
tidak mengindahkan asas-asas hukum
internasional dan memberikan komentar.
Tanggap Sosial (halaman 203)
Setiap kelompok mendaftar orang
perseorangan atau individu di negara
Indonesia yang sekiranya patut dijadikan
subjek hukum internasional atas perbuatan
yang dikualifikasikan sebagai kejahatan
terhadap perdamaian ataupun kejahatan
terhadap kemanusiaan dari zaman dahulu
(kerajaan) hingga sekarang.
Kunci Jawaban
250
Uji Kompetensi
A.
1. b; 2. c; 3. e; 4. a; 5. e; 6. e; 7. c; 8. a; 9. b; 10. d; 11. b; 12. e; 13. b; 14. e. 15. a
B.
1.
Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.
Alternatif jawaban:
Sebenarnya aturan-aturan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, namun seperti
pada umumnya yang terjadi pada diri manusia, aturan-aturan yang sudah ditetapkan
kadang tidak dilaksanakan atau dilanggar.
2.
Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Di samping itu tata tertib PBB
merupakan hukum tertinggi dalam melakukan hubungan internasional.
3.
Karena setiap negara memiliki ideologi dan falsafah sendiri sehingga setiap negara
merasa paling unggul dibandingkan dengan negara lain. Di samping itu, perasaan
curiga-mencurigai terhadap negara lain sudah menjadi budaya umum pada setiap
negara.
4.
Keuntungan:
Penyelesaian sengketa akan ditentukan oleh pihak yang dianggap netral (PBB).
Kerugian:
Kadangkala kenetralan PBB itu sendiri patut dipertanyakan, sehingga adakalanya
keputusan yang diambil oleh PBB tidak memenuhi rasa keadilan secara universal.
Namun demikian, setiap pihak yang sudah membawa kasus sengketa internasional
ke PBB harus menaati setiap keputusan dari PBB tersebut.
5.
Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.
Bermusyawarah (halaman 207)
Setiap kelompok membuat makalah
bertemakan pelanggaran hukum perang
dan dampaknya, kemudian dijadikan bahan
diskusi.
Umpan Balik (halaman 208)
Siswa memberi alasan apa yang
melatarbelakangi perbudakan di masa lalu.
Umpan Balik (halaman 214)
Siswa memberikan tanggapan mengenai
apakah Kapten Raymond Westerling layak
diajukan ke peradilan internasional.
Umpan Balik (halaman 215)
Siswa memberi tanggapan mengenai
adanya pernyataan bahwa keadilan perang
kadang dituding lebih berpihak kepada
pemenang suatu peperangan.
Umpan Balik (halaman 220)
Siswa mengomentari wacana yang terdapat
pada komponen Gelora Nasionalisme.
Analisis (halaman 222)
Siswa menganalisis, apakah situasi panas
antara Inggris dengan Argentina dalam
memperebutkan Pulau Malvinas/Falkland
saat ini akan dapat memicu pecahnya
Perang Malvinas Jilid II.
Telaah Konstitusi (halaman 227)
Siswa mencari secara lengkap lima aturan
yang menjadi dasar dan rujukan Mahkamah
Internasional dalam proses persidangan.
Kemudian memberikan komentar mengenai
isi-isinya.
Semangat Kebangsaan (halaman 229)
Siswa menyadur proses sidang di
Mahkamah Internasional mengenai sebuah
sengketa antarnegara dari awal hingga
selesai dalam sebuah naskah drama satu
babak. Kemudian memerankan naskah
drama tersebut.
Kunci Jawaban
251
Latihan Ulangan Semester 2
A.
1. c; 2. a; 3. a; 4. d; 5. e; 6. d; 7. a; 8. e; 9. c; 10. c; 11. d; 12. d; 13. e; 14. b. 15. d; 16. e; 17. d;
18. a; 19. c; 20. a
B.
1.
Etika yang dianut adalah saling menghormati dan menghargai antarnegara yang
melakukan hubungan internasional. Hal ini penting dilakukan karena hubungan dan
kerja sama internasional timbul karena adanya saling ketergantungan dan
membutuhkan antarbangsa.
2.
Negara komunis dan sosialis tetap membutuhkan hubungan kerja sama dengan
negara lain. Hal ini disebabkan suatu negara tidak dapat terlepas dari hubungan
dengan negara lain. Ini sudah merupakan sifat dasar manusia yang pada hakikatnya
adalah makhluk sosial. Contoh, negara China tetap membutuhkan negara-negara
lain untuk memasarkan produk-produk dari negara tersebut.
3.
Hal ini didasarkan Konvensi Wina 1961, yaitu maksud pemberian kekebalan dan
keistimewaan diplomatik itu bukanlah hanya untuk kepentingan individu semata,
melainkan untuk menjamin pelaksanaan tugas negara yang diwakili.
Keuntungan bagi negara penerima:
Hak kekebalan diplomatik ini hampir tidak ada pengaruh positifnya bagi negara
penerima.
Kerugian bagi negara penerima:
Apabila diplomat atau pegawainya melakukan suatu kejahatan di negara penerima,
maka pemerintah negara tersebut tidak dapat memberikan sanksi hukum. Negara
penerima hanya dapat mencatat dan memasukkannya ke dalam daftar hitam
(blacklist).
4.
a.
Masa tugas perwakilan diplomatik tersebut sudah selesai.
b.
Perwakilan diplomatik tersebut dipanggil dan dilantik kembali menjadi pejabat
publik di negara asalnya.
c.
Terjadi insiden peperangan di negara penerima yang mengancam keselamatan
perwakilan diplomatik.
5.
Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.
6.
Sikap PBB terhadap negara yang tidak mau ikut serta dalam organisasi PBB adalah
memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada suatu negara untuk memilih masuk
PBB atau tidak.
7.
Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak
bisa diganggu gugat karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh suatu negara.
Hak dasar ini diakui dan dilindungi oleh konvensi-konvensi internasional yang sudah
disepakati.
8.
PBB akan memerintahkan Dewan Keamanan bersidang dan menentukan cara
menyelesaikan peperangan tersebut.
9.
Langkah yang paling tepat adalah membuka pintu diskusi seluas-luasnya. Dalam
diskusi tersebut sikap patriotisme yang terlalu berlebihan tersebut dapat diarahkan
menjadi suatu sikap yang lebih positif.
10. a.
Menghargai kedaulatan negara lain.
b.
Menetapkan dan mengawasi batas teritorial wilayah Indonesia secara
keseluruhan, baik darat, laut, dan udara.
c.
Tidak melakukan intervensi kepada negara lain.
Kunci Jawaban
252
Daftar Pustak
Daftar Pustak
Daftar Pustak
Daftar Pustak
Daftar Pustak
aa
aa
a
Sumber Buku:
Adi Suryadi. 2002.
Masyarakat Madani: Pemikiran, Teori, dan Relevansinya
dengan Cita-Cita Reformasi
. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Affan Gaffar. 2002.
Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi
. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Alfian. 1993.
Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia
. Jakarta: Gramedia.
Almond, Gabriel A. dan Sydney Verba. 1963.
The Civic Culture: Political Attitudes
and Democracy in Five Nations
. Princeton: Princeton University
Press.
Arbi Sanit. 2002.
Sistem Politik Indonesia
. Jakarta: Grafindo Persada.
Arifin Rahmat.1998.
Sistem Politik Indonesia
. Surabaya:
Penerbit SIC.
Ball, Simon & Stuart Bell. 1991.
Environmental Law
. London: Blackstone Press
Limited.
Beer, Samuel. 1967.
Patterns of Government
. New York: Random House.
Beetham, David dan Kevin Boyle. 2000.
Demokrasi dalam 80 Tanya Jawab
.
Yogyakarta: Kanisius.
Budiono Kusumohamidjojo. 1986.
Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional
. Bandung: Binacipta.
Dawam Rahardjo. 1996.
Agama dan Masyarakat Madani
. Jakarta: LSAF kerjasama
Kompas dan Paramadina.
Deutsch, Karl W. 1970.
Politics and Government: How People Decide Their Fats
.
Boston: Houghton Mifflin Co.
Diamond, Larry. 2003.
Developing Democracy, Toward Consolidation
. Yogyakarta:
Institute for Research and Development (IRE).
Drs. Sukarna.
Sistem Politik
. 1990. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Duverger, Maurice. 1954.
Political Parties
. New York: John Wiley and Sons.
Eckstein, Harry dan David E. Apter. 1963.
Comparative Politics: A Reader
. London:
The Free Press of Glencoe.
Frankel, J. 1980.
Hubungan Internasional (terjemahan)
. Jakarta: Ans Bersaudara.
Frans E. Likadja. 1988.
Desain Instruksional: Dasar Hukum Internasional
. Jakarta:
PT Ghalia Indonesia.
Daftar Pustaka
253
Gellner, Ernest. 1995.
Membangun Masyarakat Sipil, Prasyarat Menuju
Kebebasan: Terjemahan
. Bandung: Mizan.
Hobes, Thomas. 1967.
Leviathan
. Oxford: The Fontana Library.
Joko Widodo. 2001.
Good Governance
. Surabaya: Insan Cendekia.
Joeniarto. 1996.
Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
. Jakarta: Bumi
Aksara.
Lemhanas. 2001.
Pendidikan Kewarganegaraan
. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Mochtar Kusumaatmadja. 1982.
Pengantar Hukum Internasional
. Bandung: Bina
Cipta.
Mochtar Mas’oed dan Collins Mac Andrew. 1986.
Perbandingan Sistem Politik
.
Yogyakarta: Gadjahmada University Press.
Mursal Esten. 1992.
Memahami Puisi
. Bandung: Angkasa.
Prof. Miriam Budiardjo. 1998.
Dasar-Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
. Jakarta: Balai Pustaka.
Ramlan Surbakti. 1992.
Memahami Ilmu Politik
. Jakarta: PT Gramedia Widya Sarana
Indonesia.
Rusadi Kantaprawira. 1988.
Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar
.
Bandung: Sinar Baru.
Ryaas Rasyid. 1997.
Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat Kewargaan
(Tinjauan Teoritik) dalam Jurnal Ilmu Politik
. Jakarta: AIPI dan
Gramedia Pustaka Utama.
Starke, J.G. 2003.
Pengantar Hukum Internasional 1
. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudijono Sastroatmojo. 1995.
Perilaku Politik
. Semarang: IKIP Semarang Press.
Tajuddin Noor Effendi. 2003.
Demokrasi dan Demokratisasi
. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Wade, E.C.S. dan G. Godfrey Phillips. 1965.
Constitutional Law: An Outline of the
Law and Practice of the Constitution
. London: Longmans.
Wayan Parthiana. 1990.
Pengantar Hukum Internasional
. Bandung: CV Mandar
Maju.
Winarno, dkk. 2005.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
. Jakarta:
Bumi Aksara.
Whisnu Situni. 1989.
Identifikasi dan Reformasi Sumber-sumber Hukum
Internasional
. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Daftar Pustaka
254
Sumber Non-Buku:
Antara News
, 24 April 2008
Jawa Pos
, 28 Februari 2010
Kompas
, 1 Maret 2010
Kompas
, 27 Maret 2010
Koran Tempo
, 20 Juni 2009
Te m p o
, 22 Februari 2009
www.wikipedia.com
www.yahoo.com
Sumber Gambar:
Majalah
Garuda
, Maret 2006
Majalah
Men’s Obsession
, Tahun 2005
Te m p o
, 27 Mei 2007
www.google.com
www.yahoo.com
Daftar Pustaka
PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN
Kementerian Pendidikan Nasional
Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 15.896,00
ISBN 978-979-095-670-4 (no.jil.lengkap)
ISBN 978-979-095-677-3 (jil.2.3)
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah
ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan
dalam proses pembelajaran melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32
Tahun 2010, tanggal 12 November 2010.
Diunduh
dari
BSE.Mahoni.com