Gambar Sampul PKN · Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
PKN · Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Rima Yuliastuti Wijianto Budi Waluyo

24/08/2021 13:14:31

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

195

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

BB

BB

B

ABAB

ABAB

AB

5

SISTEM HUKUM

SISTEM HUKUM

SISTEM HUKUM

SISTEM HUKUM

SISTEM HUKUM

DD

DD

D

AN PERADIL

AN PERADIL

AN PERADIL

AN PERADIL

AN PERADIL

ANAN

ANAN

AN

INTERNASIONAL

INTERNASIONAL

INTERNASIONAL

INTERNASIONAL

INTERNASIONAL

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mempelajari bab ini, siswa

diharapkan dapat:

1. mendeskripsikan sistem hukum

dan peradilan internasional;

2. menjelaskan penyebab timbulnya

sengketa internasional dan cara

penyelesaian oleh Mahkamah

Internasional;

3. menghargai putusan Mahkamah

Internasional.

Sumber:

http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/icc1.bmp

http://www.unisa.edu.au/crma/images/criminal_justice_jurisprudence.jpg

http://news.bbc.co.uk/olmedia/1420000/images/_1420066_milosevic300afp.jpg

Pada dasarnya hukum internasional muncul

akibat desakan masyarakat internasional yang

menginginkan adanya penyelesaian masalah

internasional secara damai dan adil. Masalah

internasional itu sendiri dapat timbul oleh adanya

hubungan antarnegara yang berlangsung di dunia

sehingga tercipta suatu konflik.

Ada dua cara untuk menyelesaikan konflik di

antara negara-negara tersebut, yakni dengan cara

damai dan cara kekerasan/militer. Dari dua pilihan

tersebut, mayoritas negara di dunia menghendaki

cara yang pertama, yaitu penyelesaian konflik

secara damai. Mayoritas negara di dunia tersebut

beranggapan bahwa penyelesaian konflik secara

militer justru akan menimbulkan kehancuran

peradaban manusia.

Oleh karena itulah, untuk menyelesaikan konflik

antarnegara di dunia melalui cara-cara yang beradab

dan damai, maka diperlukan adanya suatu hukum

internasional untuk mengaturnya. Di samping itu

diperlukan pula suatu perangkat peradilan

internasional untuk mengadili negara-negara yang

melanggar ketentuan-ketentuan dalam hukum

internasional.

196

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Peta Konsep

Kata Kunci:

internasional, hukum, peradilan, mahkamah, sengketa, penyelesaian,

yurisdiksi

Sistem Hukum

dan Peradilan

Internasional

Sistem hukum

internasional

Penyebab sengketa

internasional dan

upaya penyelesaiannya

Menghargai putusan

Mahkamah

Internasional

Asas-asas hukum

internasional

Makna hukum

internasional

Sistem peradilan

internasional

Mahkamah Pidana

Internasional

Mahkamah

Internasional

Panel Khusus dan

Spesial Pidana

Internasional

Subjek hukum

internasional

Isi hukum

internasional

Sumber-sumber

hukum internasional

197

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

A.A.

A.A.

A.

Sistem Hukum Internasional

Sistem Hukum Internasional

Sistem Hukum Internasional

Sistem Hukum Internasional

Sistem Hukum Internasional

1.1.

1.1.

1.

Makna Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional

adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas-

batas negara. Persoalan batas-batas negara dapat meliputi hal berikut.

a.

Negara dengan negara.

b.

Negara dengan subjek hukum internasional lainnya (bukan negara) atau subjek

hukum bukan negara satu dengan lainnya.

Menurut Prof. Dr.J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum

(

body of law

) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya

ditaati dalam hubungan antarnegara.

Adapun Wirjono Prodjodikoro mengatakan, bahwa hukum internasional adalah

hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.

Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya,

yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah

ius

gentium

, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (

volkerrecht

),

Perancis (

droit degens

), dan Inggris (

law of nations/international law

).

Dalam hukum Romawi Kuno, istilah

ius gentium

itu dipergunakan untuk

menyatakan dua pengertian yang berbeda. Pengertian tersebut adalah sebagai

berikut.

a.

Ius gentium

adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua warga kota

Roma dengan orang asing, yakni orang bukan warga kota Roma.

b.

Ius gentium

adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur

masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.

Perlu diketahui bahwa hukum alam itu sudah menjadi dasar perkembangan

hukum internasional di Eropa sejak abad XV sampai abad XIX. Secara umum

hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a.

Hukum perdata internasional

, adalah hukum yang mengatur hubungan

hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam

hubungan internasional/hubungan antarbangsa.

b.

Hukum publik internasional/hukum antarnegara

, adalah hukum yang

mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam

hubungan internasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, jika orang berbicara tentang hukum

internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkan adalah hukum publik

internasional. Dengan demikian, dalam bab ini bila kita membicarakan tentang

hukum internasional, maka yang kita maksud adalah hukum publik internasional.

198

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Cerdas dan Kritis

1.

Silakan Anda cari referensi mengenai teori-teori hukum internasional dari

para tokoh hukum nasional dan internasional.

2.

Anda dapat mencari referensi tersebut di perpustakaan sekolah ataupun

internet.

3.

Rangkumlah ke dalam buku tugas dan pelajarilah hingga Anda benar-benar

memahami.

4.

Setelah itu paparkan rangkuman Anda secara lisan di depan kelas. Usahakan

Anda tidak membuka buku tugas ketika memaparkannya.

5.

Teman-teman yang lain akan memberi komentar terhadap paparan Anda,

sekaligus akan memberikan penilaian secara lisan.

6.

Guru akan mendampingi dan mengarahkan kegiatan ini.

2.2.

2.2.

2.

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-Asas Hukum Internasional

Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,

ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional,

yaitu sebagai berikut.

a.

Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi

terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.

Asas ini menekankan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara

mempunyai kewajiban sebagai berikut.

1) Tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas

teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.

2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.

Atas dasar tujuan dan prinsip PBB,

setiap negara bertanggungjawab untuk

tidak melakukan propaganda perang dan

agresi terhadap negara lain. Ancaman

agresi atau penggunaan kekuatan militer,

misalnya, merupakan suatu pelanggaran

terhadap hukum internasional dan piagam

PBB. Perang dan agresi merupakan

sebuah kejahatan melawan perdamaian.

Oleh karena itu, tindakan tersebut

membawa konsekuensi berupa

pertanggungjawaban sesuai dengan

hukum internasional.

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.1

Penggunaan kekuatan militer melanggar hukum

internasional dan piagam PBB.

199

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

b.

Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional

dengan cara damai.

Asas ini menekankan, bahwa setiap negara diharapkan menyelesaikan

masalah internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara

damai. Cara menyelesaikan masalah internasional tersebut dapat dilakukan

melalui negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian

yudisial. Setiap negara yang mempunyai masalah internasional mempunyai

kewajiban untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan

antarnegara. Untuk itu, setiap negara harus mengendalikan diri dari tindakan-

tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

Mereka pun harus bertindak sesuai tujuan dan prinsip PBB.

c.

Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

Berdasarkan asas ini, tidak ada negara/kelompok yang berhak

mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri sebuah

negara, baik itu intervensi secara langsung maupun tidak langsung, dengan

alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya, apabila suatu negara melakukan

intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, maka hal itu

merupakan kejahatan dalam hukum internasional. Setiap negara mempunyai

hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih keputusan politik, ekonomi, sosial,

dan sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun oleh negara

lain.

d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan

negara lain berdasar pada piagam PBB.

Asas ini menegaskan

bahwa negara-negara

memiliki kewajiban untuk

bekerja sama satu sama

lain dalam berbagai bidang.

Kerja sama internasional

yang bebas dari diskrimi-

nasi perlu dilakukan untuk

mewujudkan perdamaian

dan keamanan internasi-

onal, serta untuk mewujud-

kan stabilitas ekonomi dan

kemakmuran bagi seluruh

bangsa. Oleh karena itu,

hal-hal mendasar yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara adalah sebagai

berikut.

1) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian dan

keamanan internasional.

Sumber:

Majalah Men’s Obsession,

Tahun 2005

Gambar 5.2

Kerja sama internasional yang bebas dari diskriminasi

perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan

keamanan internasional.

200

Pendidikan Kewarganegaraan XI

2) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi

dan kebebasan manusia dan membebaskan diri dari diskriminasi ras serta

saling bertoleransi antarumat beragama.

3) Negara-negara harus mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,

sosial, kultural, teknik, dan perdagangan.

4) Negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil

bagian dan tindakan untuk bekerja sama dalam organisasi PBB

berdasarkan piagam PBB.

e.

Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.

Asas ini menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk

secara bebas menentukan nasibnya, tanpa adanya campur tangan dari pihak

lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan prinsip tersebut

melalui kerja sama maupun tindakan sendiri. Tujuan penerapan asas-asas

tersebut adalah sebagai berikut.

1) Mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara.

2) Mengakhiri kolonialisme dengan cepat.

Patut dicatat, bahwa perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah

negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.

f.

Persamaan kedaulatan dari negara.

Asas ini menandaskan bahwa setiap negara mempunyai persamaan

kedaulatan. Setiap negara mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang

sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan ekonomi,

sosial, politik, dan sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu meliputi

aspek-aspek berikut.

1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.

2) Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan.

3) Setiap negara harus menghormati kepribadian bangsa lain.

4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan

hal yang tidak bisa diganggu gugat.

5) Setiap negara mempunyai kebebasan untuk memilih dan membangun

sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.

6) Setiap negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi kewajiban

internasional dan hidup damai dengan negara lain.

g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

Asas ini menegaskan, bahwa setiap negara harus dapat dipercaya dalam

memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan

kewajiban tersebut dilaksanakan menurut perjanjian internasional berdasarkan

prinsip-prinsip pengakuan umum dan ketentuan hukum internasional.

201

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Cerdas dan Kritis

1.

Coba Anda mencari 10 berita di media massa yang mengulas tentang negara-

negara yang tidak mengindahkan asas-asas hukum internasional.

2.

Gunting dan klipinglah berita-berita tersebut dengan rapi.

3.

Berilah komentar secara tertulis pada setiap berita yang Anda tempel.

4.

Anda dapat memasukkan teori-teori dari para tokoh hukum internasional untuk

melengkapi komentar tersebut.

5.

Kumpulkan kliping Anda kepada guru untuk diberikan penilaian.

3.3.

3.3.

3.

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Kewenangan hukum (kecakapan hukum untuk menjadi subjek dari hak),

adalah sesuatu hal yang diberikan oleh kaum objektif, artinya semata-mata

diberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai persekutuan manusia.

Dalam hukum internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang sebagai

individu tetapi negara, yaitu manusia yang berdiri di bawah suatu pemerintah,

dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional. Dengan demikian yang

dilindungi dalam hukum internasional adalah kepentingan negara, yang dengan

sendirinya membawa akibat perlindungan terhadap kepentingan perseorangan

karena negara merupakan persekutuan manusia. Jadi subjek hukum internasional

adalah sebagai berikut.

a. Negara

Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek

hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa

hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.

Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek

hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi, adakalanya konstitusi

federal memungkingkan negara bagian (state) mempunyai hak dan kewajiban

yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah

federal. Sebagai contoh, dalam sejarah ketatanegaraan USSR (Union of Soviet

Socialist Republics) dulu, Konstitusi USSR (dalam batas tertentu) memberi

kemungkinan kepada negara-negara bagian seperti Byelo-Rusia dan Ukraina

untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.

b. Takhta Suci

Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek

hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika

itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula

kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan

diplomatik di banyak ibukota negara, termasuk di Jakarta.

202

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Takhta Suci merupakan suatu

subjek hukum dalam arti yang penuh.

Oleh karena itu, Takhta Suci

mempunyai kedudukan sejajar dengan

negara. Kedudukan seperti itu terjadi

terutama setelah diadakannya perjanjian

antara Italia dan Takhta suci pada

tanggal 11 Februari 1929, yang dikenal

sebagai Perjanjian Lateran (

Lateran

Treaty

). Berdasarkan perjanjian itu,

pemerintah Italia antara lain

mengembalikan sebidang tanah di

Roma kepada Takhta Suci. Dalam

sebidang tanah itulah kemudian didirikan Negara Vatikan.

c. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional (PMI), yang berkedudukan di Jenewa,

mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Kedudukan

Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional lahir karena

sejarah masa lalu. Pada umumnya, kini Palang Merah Internasional diakui

sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek

hukum internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas. Dengan kata

lain, Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional

dalam arti yang penuh.

d. Organisasi Internasional

Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional

sekarang tidak diragukan lagi. Memang, pada mulanya belum ada kepastian

mengenai hal tersebut. Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-

Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan

kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.

Berdasarkan kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa PBB dan organisasi

internasional semacam itu merupakan subjek hukum internasional. Setidaknya,

hal itu didasarkan pada hukum internasional khusus yang bersumberkan

konvensi internasional.

e. Orang perseorangan (individu)

Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum

internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian perdamaian

Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan

Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing-masing), sudah terdapat

pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara

ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Dengan demikian, sejak itu

sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak

di depan suatu peradilan internasional.

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.3

Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta

Suci.

203

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di

Nuremberg dan Tokyo, bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang

dituntut sebagai orang perseorangan atau individu atas perbuatan yang

dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap

kemanusiaan, dan kejahatan perang atau pelanggaran terhadap hukum perang

dan permufakatan jahat.

f.

Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)

Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu, pemberontak

dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa

(

belligerent

). Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan

pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Namun,

perkmbangan baru tersebut memiliki ciri lain yang khas. Perkembangan baru

tersebut adalah, adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, seperti

Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum

internasional tersebut merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru.

Pandangan baru tersebut terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga.

Mereka mendasarkan diri pada pemahaman, bahwa bangsa-bangsa

mempunyai hak asasi seperti: hak menentukan nasib sendiri; hak secara bebas

memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial mandiri; dan hak menguasai sumber

kekayaan alam di wilayah yang didiaminya.

1.

Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Setiap kelompok mendaftar orang perseorangan atau individu di negara

Indonesia yang sekiranya patut dijadikan subjek hukum internasional atas

perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian

ataupun kejahatan terhadap kemanusiaan.

3.

Orang perseorangan atau individu yang sekiranya patut dijadikan subjek hukum

internasional tersebut dapat Anda daftar dari zaman dahulu (zaman kerajaan)

hingga zaman sekarang. (Individu tersebut haruslah seseorang yang cukup

terkenal atau ternama di zamannya.)

4.

Sertakan argumen kelompok Anda mengapa individu tersebut patut dijadikan

subjek hukum internasional.

5.

Presentasikan hasil kerja kelompok Anda di depan kelas. Kelompok yang

lain akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap daftar orang

perseorangan atau individu yang patut dijadikan subjek hukum internasional

yang dibuat oleh kelompok Anda tersebut.

6.

Guru akan memberikan evaluasi dan penilaian hasil kerja kelompok Anda.

Tanggap Sosial

204

Pendidikan Kewarganegaraan XI

4.4.

4.4.

4.

Isi Hukum Internasional

Isi Hukum Internasional

Isi Hukum Internasional

Isi Hukum Internasional

Isi Hukum Internasional

Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum internasional

berisikan hal-hal sebagai berikut.

a. Hukum damai

Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara di

waktu damai, yang meliputi sebagai berikut.

1) Peraturan mengenai batas daerah hukum antara negara yang satu dengan

negara yang lain, yang meliputi daratan, lautan, dan udara, serta orang-

orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya

(yurisdiksi).

2) Peraturan mengenai lembaga yang bertindak sebagai wakil negara dalam

hubungan yang bersifat hukum internasional, yang meliputi lembaga

nasional (yaitu duta, konsul, kepala negara), dan lembaga internasional

yang dibentuk oleh negara-negara dengan suatu perjanjian.

3) Peraturan mengenai pembentukan hukum internasional, yaitu cara

pembentukannya, cara berlakunya, dan cara penghapusan traktat-traktat.

4) Peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama di suatu negara, yaitu

perdagangan, kerajinan, pertanian, lalu lintas, perburuhan, kesehatan,

kesusilaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan sebagainya.

5) Peraturan mengenai tanggung jawab sebagai akibat tindakan yang

bertentangan dengan hukum internasional, dan peraturan delik yang

bersifat hukum internasional.

Dalam hal ini, apabila sudah ditempuh dengan jalan damai ternyata

tidak ada kepuasan, maka negara-negara yang bersangkutan dapat

mengambil haknya sendiri. Banyak jalan yang dapat ditempuh, antara

lain dengan jalan main hakim sendiri, tindakan pembalasan

(represailles)

,

tindakan-tindakan yang ditujukan kepada warga negara atau harta benda

dari negara yang telah melanggar hukum dengan maksud memperoleh

ganti rugi, misalnya penyitaan kapal-kapal negara asing

(embargo)

,

menghalang-halangi jalan keluar ke laut terhadap kota atau pantai

(blokade),

dan perang.

6) Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan secara damai,

misalnya, permusyawaratan diplomatik, perantaraan pihak ketiga, komisi-

komisi internasional untuk mendamaikan, komisi-komisi pemeriksaan,

arbitrase, peradilan bilateral dari internasional, dan tindakan-tindakan

yang diambil oleh Dewan Keamanan.

b. Hukum perang

Hukum perang adalah hukum yang memuat peraturan tentang keadaan

perang, yang meliputi peperangan dan kenetralan.

205

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Hukum peperangan yang mengatur hubungan antarnegara yang

berperang, misalnya sebagai berikut ini.

1) Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil

kekejaman, penderitaan, dan penghancuran sebagai akibat perang.

2) Peraturan mengenai perlakukan tawanan perang, orang yang sakit dan

luka-luka, para dokter dan juru rawat, perantaraan untuk berunding, dan

lain-lain.

3) Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun, bom, dan

senjata-senjata lain yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

4) Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki,

termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta benda dari warga

negara yang tidak turut berperang, sepanjang hal tersebut dapat

disesuaikan dengan keadaan darurat perang.

Peraturan-peraturan di atas hanya berlaku untuk peperangan di darat.

Peraturan untuk di laut dalam hal kapal-kapal milik warga negara musuh

beserta muatannya diatur dalam hukum tentang barang, dan barang-barang

dalam kapal dapat disita. Kemudian untuk peperangan di udara belum ada

hukum yang mengaturnya secara khusus.

Adapun hukum kenetralan adalah hukum yang

mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara

negara-negara yang berperang dengan negara-negara

yang netral. Hal tersebut untuk menjauhkan dari

segala bantuan yang langsung atau tidak langsung

kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya

punya hak supaya kepentingannya dihormati.

Untuk perang di lautan ada peraturan khusus yang bersangkutan dengan

negara netral, yaitu mengenai akibat-akibat tidak mengindahkan blokade oleh

kapal-kapal netral atau mengenai pengangkutan alat-alat perang atau alat-

alat lainnya yang terlarang

yang ditujukan kepada musuh. Di sini kapal-kapal

netral terletak di bawah.

5.5.

5.5.

5.

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam

arti materiil dan dalam arti formal.

Sumber hukum internasional dalam arti materiil berarti mempersoalkan

tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional atau mempersoalkan dasar

mengapa hukum internasional itu mempunyai kekuatan mengikat, atau apa

sebenarnya yang menjadi daya ikat berlakunya hukum internasional.

Bertolak dari situasi di atas, muncul dua teori, yaitu sebagai berikut.

Kata Bijak

Sekarang, katedralku adalah

negaraku.

Lugo

206

Pendidikan Kewarganegaraan XI

a.

Teori hukum alam atau aliran naturalis

, yaitu doktrin yang bersandar pada

hak-hak asasi. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum

internasional didasarkan pada hukum alam yang pada hakikatnya merupakan

hukum yang berasal dari Tuhan.

b.

Teori positivisme

, yang menyatakan bahwa hakikat yang mendasari

berlakunya hukum internasional ialah adanya persetujuan negara-negara

berdaulat, untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma-norma

hukum internasional. Teori positivisme ini terdapat tiga aliran, yaitu teori

common consent

, teori

self limitation

, dan teori asas

pacto sunt servanda.

Adapun sumber hukum internasional dalam arti formal berarti sumber hukum

dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum

internasional, yang dipergunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan

masalah hubungan internasional.

Mahkamah internasional dalam menyelesaikan dan memutuskan sengketa

internasional harus sesuai dengan hukum internasional, dengan menerapkan atau

mempergunakan hal sebagai berikut.

a.

Perjanjian-perjanjian internasional

(konvensi)

, baik yang bersifat umum

maupun yang bersifat khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui

secara tegas oleh negara-negara bersangkutan.

b.

Kebiasaan-kebiasaan internasional

(custanary)

, sebagai bukti dari suatu

kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum internasional.

c.

Asas-asas hukum yang telah diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa beradab.

d.

Keputusan-keputusan pengadilan internasional dan ajaran-ajaran sarjana

terkemuka dari berbagai negara, sebagai sumber tambahan dalam menetapkan

kaidah hukum internasional.

Klasifikasi yang dapat ditarik dari sumber hukum menurut Pasal 38 (1)

Piagam Mahkamah Internasional

(Statute of International Court of Justice)

ialah sebagai berikut.

a.

Sumber hukum utama (

primer

) meliputi:

1) perjanjian internasional,

2) kebiasaan-kebiasaan internasional, dan

3) asas-asas hukum umum.

b.

Sumber hukum tambahan (

subside

) hanya meliputi:

1) keputusan pengadilan, dan

2) pendapat-pendapat para sarjana yang terkemuka.

Kedudukan sumber hukum primer/utama sebagai sumber hukum dalam ati

formal, derajatnya lebih tinggi daripada sumber hukum subsider/tambahan. Sebagai

konsekuensinya ialah mahkamah internasional dalam mengambil keputusan

207

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Wawasan Kebhinekaan

Wawasan Kebhinekaan

Bermusyawarah

Bermusyawarah

terhadap suatu sengketa internasional tertentu, harus mengutamakan dan

memprioritaskan salah satu dari ketiga sumber primer tersebut, sebagai dasar

keputusannya. Namun, apabila salah satu dari ketiga sumber hukum primer tersebut

tidak dapat diterapkan dalam memutuskan suatu sengketa internasional, barulah

mahkamah internasional boleh mempergunakan sumber subsider, yaitu keputusan-

keputusan terdahulu dan pendapat-pendapat para sarjana hukum yang paling

terkemuka.

1.

Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Setiap kelompok mencari data-data tentang peperangan antarnegara yang

pernah terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

3. Musyawarahkan dengan anggota kelompok Anda, apakah terdapat

pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum perang pada peperangan-

peperangan tersebut. Jika ada, carilah informasi dampaknya, baik bagi pelaku

peperangan maupun rakyat sipil yang tidak ikut berperang.

4.

Setelah itu, gunakan data-data yang diperoleh untuk membuat suatu makalah

yang bertemakan

Pelanggaran Hukum Perang dan Dampaknya

. Gunakan

data-data tersebut sebagai bukti pendukung makalah kelompok Anda.

5.

Presentasikan makalah kelompok Anda dan adakan diskusi formal dengan

peserta diskusi di depan kelas.

6.

Guru akan membimbing dan memberikan penilaian.

Zaman Perbudakan Dikenang

Pada tanggal 23 Maret 2010, akhirnya Kongres Nasional Senegal menyetujui rancangan

undang-undang di Dakar, yang isinya menegaskan bahwa perbudakan dan perdagangan

budak adalah kejahatan. RUU ini tidak menuntut ganti rugi, tetapi hanya untuk mengenang

kepahitan para budak belian. RUU ini akan menjadi tonggak hukum pertama di benua,

yang dengan tegas menyatakan, perbudakan dan perdagangan budak adalah kejahatan

kemanusiaan.

Pengesahan terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-50 kemerdekaan negara itu yang

jatuh pada tanggal 4 April. Juru bicara Departemen Kehakiman Senegal, Cheikh Bamba

208

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Niang, mengatakan, RUU tidak mengantisipasi tuntutan-tuntutan atas ganti rugi berupa

sejumlah uang, atau menurut terminologi UU disebut sebagai kompensasi finansial.

Kampanye menuntut kompensasi sering muncul di daratan Afrika, atau warga

keturunan Afrika di Amerika Serikat. Bahkan, muncul perdebatan kontroversial

menyangkut “siapa yang akan membayar” dan “akan dibayarkan kepada siapa”.

Lahirnya RUU tersebut, yang segera menjadi UU, adalah sebuah peraturan untuk

mengenang (memorial law) perbudakan. Niang mengatakan, bahwa hal itu sebagai

peraturan untuk mengenang kembali atau sebuah kewajiban untuk mengenang dan hal itu

merupakan sebuah tanggung jawab hukum atas kenyataan peristiwa di masa lalu.

Adapun tidak jauh dari Dakar, terletak Pulau Goree, yang dijuluki sebagai “rumah

para budak”. Pulau ini menjadi salah satu saksi bisu kejahatan kemanusiaan di masa silam

di Afrika Barat. Pulau Goree di lepas pantai barat Afrika menjadi saksi empat abad lalu

tentang kesedihan, tangisan, dan penderitaan sekitar 15 juta hingga 20 juta warga Afrika.

Mereka ditampung sebelum dikirim ke Eropa dan AS tanpa pernah tahu jalan pulang.

Kini Pulau Goree dihuni tidak kurang dari 1.000 orang, dan menjadi tujuan wisata

sejarah. Pulau ini ditetapkan UNESCO pada tahun 1978 sebagai salah satu warisan dunia

yang harus dilindungi. Warga Senegal menyebutnya

Ber

. Sedangkan orang Portugis

menamainya

Ila de Palma

. Penjajah Belanda pada masa lalu menyebutnya dengan

Good

Reed

, yang kemudian diubah oleh Perancis menjadi

Goree

yang berarti “pelabuhan baik”.

Diadopsinya RUU itu oleh Senegal menjadi tanda bahwa ada kewajiban untuk

mengenang. Hal itu sekaligus merujuk peringatan tahunan yang jatuh setiap 27 April.

Tanggal tersebut menandai dihapusnya bisnis perbudakan di seluruh koloni Perancis

pada 27 April 1848. Ini dipelopori oleh Victor Schoelcher, tokoh kemanusiaan Perancis

yang berjuang menghapus perbudakan.

Sumber:

Kompas, 27 Maret 2010 (Diambil seperlunya dengan sedikit pengubahan)

Umpan Balik

Menurut Anda, apa yang melatarbelakangi perbudakan di masa lalu? Masih adakah

bentuk perbudakan dari segi ras pada zaman sekarang ini? Coba rangkumlah jawaban

Anda dan tuangkan dalam bentuk artikel!

BB

BB

B

..

..

.

Sistem PSistem P

Sistem PSistem P

Sistem P

erer

erer

er

adilan Internasional

adilan Internasional

adilan Internasional

adilan Internasional

adilan Internasional

Di dalam peradilan internasional, terdapat beberapa komponen yang terdiri dari

Mahkamah Internasional (

The International Court of Justice

), Mahkamah Pidana

Internasional (

The International Criminal Court

), dan Panel Khusus dan Spesial

Pidana Internasional (

The International Criminal Tribunals and Special Court

).

1.1.

1.1.

1.

MahkMahk

MahkMahk

Mahk

amah Internasional (

amah Internasional (

amah Internasional (

amah Internasional (

amah Internasional (

TT

TT

T

he Interna

he Interna

he Interna

he Interna

he Interna

tional Cour

tional Cour

tional Cour

tional Cour

tional Cour

t oft of

t oft of

t of

Justice Justice

Justice Justice

Justice

,,

,,

,

MI)MI)

MI)MI)

MI)

Mahkamah Internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB,

yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Lembaga ini didirikan pada tahun

209

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

1945 berdasarkan Piagam PBB. Mahkamah ini mulai bertugas sejak tahun 1946

sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (

Permanent Court of

International Justice

).

a. Komposisi Mahkamah Internasional

Menurut Pasal 9 Statuta Mah-

kamah Internasional menyebutkan,

bahwa komposisi Mahkamah

Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua

di antaranya merangkap ketua dan

wakil ketua Mahkamah Internasional.

Masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke-

15 calon hakim tersebut direkrut dari

warga negara anggota yang dinilai

cakap di bidang hukum internasional.

Dari daftar calon ini, Majelis Umum

dan Dewan Keamanan secara

independen melakukan pemungutan

suara untuk memilih anggota

Mahkamah. Para calon yang

memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim Mahkamah Internasional.

Biasanya lima hakim Mahkamah Internasional berasal dari negara anggota

tetap DK PBB (Amerika, Inggris, Perancis, China, dan Rusia). Selain 15

hakim tetap, pasal 32 statuta MI memungkinkan dibentuknya hakim

ad hoc

.

Hakim

ad hoc

terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang

bersengketa. Kedua hakim

ad hoc

bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap

memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.

b. Fungsi utama Mahkamah Internasional

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-

kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34

statuta MI menyatakan, bahwa yang boleh beracara di Mahkamah

Internasional hanyalah subjek hukum negara. Dalam hal ini, ada tiga kategori

negara, yaitu sebagai berikut.

1) Negara anggota PBB

Menurut pasal 35 ayat 1 statuta MI dan pasal 93 ayat 1 Piagam

PBB, negara anggota PBB secara otomatis mempunyai hak untuk

beracara di Mahkamah Internasional.

2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta MI

Negara yang bukan anggota PBB dapat beracara di Mahkamah

Internasional asalkan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dewan

Keamanan PBB atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB. Adapun

persyaratan tersebut adalah, bersedia menerima ketentuan dari statuta

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.4

Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag,

Belanda.

210

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Mahkamah Internasional, Piagam PBB (pasal 94), dan segala ketentuan

berkenaan dengan MI.

3) Negara bukan anggota statuta MI

Negara-negara yang masuk dalam kategori ini diharuskan membuat

deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional

dan Piagam PBB (pasal 94).

c. Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan yurisdiksi adalah kewenangan yang

dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan

dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi ini meliputi kewenangan

sebagai berikut.

1) Memutuskan perkara-perkara pertikaian (

contentious case

).

2) Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (

advisory opinion

).

Yurisdiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa internasional.

Para pihak yang akan beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada

beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yaitu dalam bentuk berikut.

1) Perjanjian khusus

Dalam hal ini, para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian

khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa.

2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional

Dalam hal ini, para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi

MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara

mereka. Ketentuan tersebut mengharuskan peserta perjanjian untuk

tunduk kepada yurisdiksi MI manakala terjadi sengketa di antara para

peserta perjanjian.

3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI

Dalam hal ini, negara yang menjadi anggota statuta MI yang akan

beracara di MI menyatakan diri tunduk pada MI. Di sini, mereka tidak

perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu.

4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya

Dalam hal ini, manakala ada sengketa mengenai yurisdiksi MI, maka

sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan MI sendiri. Di sini,

para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi MI.

5) Penafsiran putusan

Hal ini didasarkan pada pasal 60 statuta MI, yang mengharuskan

MI untuk memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu ataupun

kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan

dalam bentuk perjanjian khusus antar para pihak yang bersengketa

ataupun permintaan dari salah satu pihak yang bersengketa.

211

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

6) Perbaikan putusan

Dalam hal ini, penundukan diri pada yurisdiksi MI dilakukan melalui

pengajuan permintaan. Syarat pengajuan permintaan tersebut adalah

adanya fakta baru (

novum

) yang belum diketahui MI ketika putusan

tersebut dibuat. Jadi, hal itu sama sekali bukan karena kesengajaan dari

para pihak yang bersengketa.

2.2.

2.2.

2.

MahkMahk

MahkMahk

Mahk

amah Pidana Internasional (

amah Pidana Internasional (

amah Pidana Internasional (

amah Pidana Internasional (

amah Pidana Internasional (

TT

TT

T

he Interna

he Interna

he Interna

he Interna

he Interna

tional Criminal

tional Criminal

tional Criminal

tional Criminal

tional Criminal

CourtCourt

CourtCourt

Court

, ICC), ICC)

, ICC), ICC)

, ICC)

MPI/ICC merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanen

berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi

hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional

dipidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statuta

Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian,

yaitu tanggal 1 Juli 2005, statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara.

Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.

a. Komposisi Mahkamah Pidana Internasional

Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang

hakim yang bertugas selama sembilan

tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para

hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara

Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas

negara-negara yang telah meratifikasi

statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling

tidak separuh dari mereka kompeten di

bidang hukum pidana dan acara pidana,

sementara paling tidak lima lainnya

mempunyai kompetensi di bidang hukum

internasional.

Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan

perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia,

keseimbangan geografis, dan keseimbangan gender. Para hakim akan dibagi

dalam tiga bagian, yaitu pra-peradilan, peradilan, dan peradilan banding.

Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa

penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan

tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Para penuntut ini harus memiliki

pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa

akan bertindak atas penyerahan dari Negara Pihak atau Dewan Keamanan,

dan dapat berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (

propio

motu

).

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.5

Pelaku kejahatan berat internasional akan

diadili di Mahkamah Pidana Internasional.

212

Pendidikan Kewarganegaraan XI

b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan

aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku

kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta

mahkamah.

Pasal 5 – 8 statuta mahka-

mah menentukan empat jenis

kejahatan berat, yaitu sebagai

berikut.

1)

Kejahatan genosida (

the

crime of genocide

)

, yaitu

tindakan jahat yang

berupaya untuk memus-

nahkan keseluruhan atau

sebagian dari suatu bangsa,

etnik, ras, ataupun

kelompok keagamaan

tertentu.

2)

Kejahatan terhadap kemanusiaan (

crimes againts humanity

)

, yaitu

tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi

penduduk sipil tertentu.

3)

Kejahatan perang (

war crime

)

, yaitu meliputi beberapa hal berikut.

a) Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila

dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau

sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari

kejahatan tersebut.

b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang

bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan

berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta

benda, dan lain-lain).

c) Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata

internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek

militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau

penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).

4)

Kejahatan agresi (

the crime of aggression

)

, yaitu tindak kejahatan

yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

3.3.

3.3.

3.

PP

PP

P

anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

anel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

(T(T

(T(T

(T

hehe

hehe

he

InternaInterna

InternaInterna

Interna

tional Criminal T

tional Criminal T

tional Criminal T

tional Criminal T

tional Criminal T

ribrib

ribrib

rib

unals and Special Cour

unals and Special Cour

unals and Special Cour

unals and Special Cour

unals and Special Cour

tt

tt

t

, IT, IT

, IT, IT

, IT

C & SC)C & SC)

C & SC)C & SC)

C & SC)

Panel Khusus Pidana Internasional, PKPI (

The International Criminal

Tribunals

, ITC) dan Panel Special Pidana Internasional, PSPI (

Special Courts

,

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.6

Kejahatan genosida yang dilakukan Nazi termasuk

kejahatan berat.

213

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

SC) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para

tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (

ad hoc

).

Artinya, setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.

Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim

ad hoc

ditentukan

berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yuridiksi PKPI dan

PSPI menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah

negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi statuta ICC atau belum. Hal ini

berbeda dengan ICC yang yuridiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam

traktat multilateral tersebut.

Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan

hakim

ad hoc

-nya. Pada PSPI, komposisi penuntut dan hakim

ad hoc

-nya

merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional, sedangkan pada

PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan

internasional.

Pembantaian Westerling

Sementara Perjanjian Linggarjati sedang berlangsung, di daerah-daerah di luar Jawa

dan Sumatera, tetap terjadi perlawanan sengit dari rakyat setempat. Walaupun banyak

pemimpin mereka ditangkap, dibuang dan bahkan dibunuh, perlawanan rakyat di Sulawesi

Selatan tidak kunjung padam. Hampir setiap malam terjadi serangan dan penembakan

terhadap pos-pos pertahanan tentara Belanda. Para pejabat Belanda sudah sangat

kewalahan, karena tentara KNIL yang sejak bulan Juli menggantikan tentara Australia,

tidak sanggup mengatasi gencarnya serangan-serangan pendukung Republik. Mereka

menyampaikan kepada pimpinan militer Belanda di Jakarta, bahwa apabila perlawanan

bersenjata pendukung Republik tidak dapat diatasi, mereka harus melepaskan Sulawesi

Selatan.

Maka pada 9 November 1946, Letnan Jenderal Spoor dan Kepala Stafnya, Mayor

Jenderal Buurman van Vreeden memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di

Sulawesi Selatan ke markas besar tentara di Batavia. Diputuskan untuk mengirim pasukan

khusus dari DST pimpinan Westerling untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik

serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling

diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah

yang dipandang perlu.

Dengan kekuasaan penuh tersebut, maka Westerling menyusun strategi untuk

Counter

Insurgency

(penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang

pada

Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger

-

VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional),

di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk

dan tahanan. Suatu buku pedoman resmi untuk

Counter Insurgency

.

Wawasan Kewarganegaraan

214

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Setelah itu, Westerling dan pasukannya mulai memburu orang-orang yang dianggap

sebagai pemberontak. Ribuan rakyat Sulawesi Selatan dibantai tanpa ada proses pengadilan

yang layak. Dalam menjalankan aksinya, Westerling dan pasukannya tidak segan-segan

mengeksekusi mati warga pada saat itu juga bila dianggap mencurigakan. Diperkirakan

korban pembantaian terhadap penduduk yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling

sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 jiwa.

Sumber:

www.wikipedia.com (Diambil seperlunya)

Umpan Balik

Menurut Anda, pantaskah Kapten Raymond Westerling diajukan ke peradilan

internasional? Apa alasannya? Lantas, lembaga peradilan apa yang sekiranya cocok untuk

mengadilinya?

Kejahatan Perang

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum

internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun

sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum

perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi

pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah

ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma

prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan

bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik

perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.

Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa

dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap

juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional,

kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap

kemanusiaan.

Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional

karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional,

seperti pada Pengadilan Nuremberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah

Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan

Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan

pasal VII Piagam PBB.

Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag,

Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal

Wawasan Hukum

215

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk

berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.

Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena

kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri

Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia, Charles Taylor. Pada awal 2006

mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Miloševi

juga diadili karena kejahatan perang.

Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan,

karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan

perang.

Sumber:

www.wikipedia.com

Umpan Balik

Bagaimana pendapat Anda mengenai pernyataan di atas yang menyebutkan bahwa

keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan?

Dapatkah Anda memberi contoh-contoh peristiwanya?

CC

CC

C

..

..

.

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

ee

ee

e

baba

baba

ba

b Sengkb Sengk

b Sengkb Sengk

b Sengk

eta Internasional dan Upa

eta Internasional dan Upa

eta Internasional dan Upa

eta Internasional dan Upa

eta Internasional dan Upa

yy

yy

y

aa

aa

a

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

elesaianny

elesaianny

elesaianny

elesaianny

elesaianny

aa

aa

a

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

ee

ee

e

baba

baba

ba

b Sengkb Sengk

b Sengkb Sengk

b Sengk

eta Internasional

eta Internasional

eta Internasional

eta Internasional

eta Internasional

Sengketa internasional (

international dispute

) adalah perselisihan yang

terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara

dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Beberapa

penyebab sengketa internasional itu antara lain sebagai berikut.

a.

Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.

b.

Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.

c.

Perebutan sumber-sumber ekonomi.

d.

Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan

internasional.

e.

Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

f.

Adanya penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.

Sengketa internasional dapat berujung pada perang ataupun bukan perang.

Suatu sengketa internasional dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang

didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa itu sendiri, niat para pihak yang

bersengketa, dan sikap serta reaksi pihak-pihak yang tidak bersengketa. Apabila

ada tindakan-tindakan kekuatan yang dilokalisir atau bersifat terbatas, maka hal

tersebut mengindikasikan bukan perang. Jika hanya menyangkut dua negara yang

216

Pendidikan Kewarganegaraan XI

bersengketa, dapat dianggap tidak bersifat perang karena tidak melibatkan negara

lain. Namun, apabila pihak yang bersengketa menjadi makin meluas, dalam arti

menyangkut hak dan kepentingan beberapa negara yang diabaikan, maka dapat

dianggap adanya perang.

Timbulnya sengketa internasional memerlukan cara penyelesaian.

Penyelesaian sengketa internasional dengan cara yang seadil-adilnya, bagi para

pihak merupakan dambaan masyarakat internasional. Untuk itu, Konvensi The

Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa

Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, memberikan acuan cara-

cara penyelesaian sengketa internasional. Secara umum, ada dua cara

penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai dan

penyelesaian secara paksa atau kekerasan apabila penyelesaian secara damai

gagal terlaksana.

2.2.

2.2.

2.

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

eta Internasional secar

eta Internasional secar

eta Internasional secar

eta Internasional secar

eta Internasional secar

a Damaia Damai

a Damaia Damai

a Damai

Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan penyelesaian

tanpa paksaan atau kekerasaan. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi

arbitrase; penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi,

penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. Pembedaan

cara-cara tersebut tidak berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional

satu sama lain saling terpisah secara tegas, melainkan ada kemungkinan antara

cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.

a. Arbitrase

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini

dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-

orang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak

yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa,

tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.

Pengadilan-pengadilan arbitrase semestinya berkewajiban untuk

menerapkan hukum internasional. Namun, pengalaman di lapangan hukum

internasional menunjukkan adanya kecenderungan yang berbeda. Beberapa

sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan berdasarkan

kepatutan dan keadilan (

ex aequo et bono

).

Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Bila

terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian

melalui

Permanent Court of Arbitration

, maka mereka harus mengikuti

prosedur tertentu. Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan

berdasarkan kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah

sebagai berikut.

1) Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua

arbritator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri,

217

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai

anggota penel mahkamah arbitrasi.

2) Para arbritator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak

sebagai ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.

3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak.

Dengan demikian, arbritase pada hakikatnya merupakan suatu konsensus

atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu

negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase,

kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.

b. Penyelesaian yudisial

Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional

melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya,

dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan

internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam

masyarakat internasional adalah

International Court of Justice

.

c. Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan

Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah

cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan

penyelesaian yudisial ataupun arbritase.

1) Negosiasi

Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa

baik (

good offices

) atau mediasi. Kecenderungan yang berkembang

dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses

yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi.

Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi

tidak dapat berjalan.

2) Jasa-jasa baik dan mediasi

Jasa-jasa baik dan mediasi merupakan

cara penyelesaian sengketa internasional

di mana negara ketiga yang bersahabat

dengan para pihak yang bersengketa

membantu penyelesaian sengketa secara

damai. Pihak-pihak yang menawarkan jasa-

jasa baik atau mediator bisa berupa individu

atau juga organisasi internasional.

Perbedaan antara jasa-jasa baik dan

mediasi adalah persoalan tingkat. Dalam

penyelesaian sengketa internasional

dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak

ketiga menawarkan jasa-jasa untuk

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.7

Penyelesaian sengketa internasional dapat

dilakukan melalui mediasi.

218

Pendidikan Kewarganegaraan XI

mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut

mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian.

Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian

pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa

aspek dari sengketa tersebut.

Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan

menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu

peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan

pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian

dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku

mengikat terhadap para pihak yang bersengketa.

Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi sebenarnya agak terbatas.

Dalam kedua metode tersebut ada kekurangan prosedur untuk

melakukan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh karena

itu, di masa mendatang, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan

menjadi semacam langkah pendahuluan atau sebagai bantuan terhadap

cara penyelesaian khusus, seperti konsiliasi, penyelidikan, dan

penyelesaian melalui PBB.

3) Konsiliasi

Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam

pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana

suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara

lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak

berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian

sengketa internasional melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat

laporan beserta usul kepada para pihak yang bersengketa tentang

penyelesaian sengketa. Usulan tersebut tidak memiliki sifat mengikat.

Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907

untuk Penyelesaian Damai Sengketa-sengketa Internasional. Komisi

tersebut dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara para pihak yang

bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan

fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak

mengikat para pihak dalam bersengketa.

4) Penyelidikan

Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaiakan sengketa secara

damai yang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat

digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang sering

diselesaikan dengan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus

yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu

Komisi Penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis

menyangkut wilayah yang disengketakan.

219

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Gelora Nasionalisme

d. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

Organisasi PBB yang dibentuk pada tahun 1945 didirikan sebagai

pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi ini telah mengambil alih sebagian

besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

Salah satu tujuan organisasi itu adalah menyelesaikan perselisihan

antarnegara. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus

berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai

dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.

Sehubungan dengan penyelesaian sengketa internasional, tanggung jawab

penting beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sesuai

dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada keduanya. Majelis Umum

diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian

damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau

hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.

Insiden Penyerempetan Kapal RI dan Malaysia 2005

Pada Jumat (8 April 2005) pagi, Kapal Republik Indonesia Tedong Naga (Indonesia)

menyerempet Kapal Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali di perairan Karang

Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena

KD Rencong berkali-kali melakukan manuver yang membahayakan pembangunan

mercusuar Karang Unarang.

Pra-Insiden

Insiden penyerempetan kedua kapal ini merupakan bagian dari pertikaian perbatasan

di kawasan Ambalat yang kaya minyak dan gas. Petronas, perusahaan minyak Malaysia,

secara sepihak memberikan konsensi kepada perusahaan minyak Shell di Blok Ambalat

(Malaysia mengenalnya sebagai Blok XYZ).

Malaysia mengklaim wilayah Ambalat adalah miliknya, menurut peta yang diterbitkan

pemerintah Malaysia tahun 1979. Peta tersebut memicu protes dari berbagai negara

tetangganya, termasuk Indonesia.

Indonesia memprotes klaim sepihak itu dan memperketat keamanan di perairan Ambalat

dengan menempatkan sejumlah kapal perang. Kemudian Indonesia juga merencanakan

pembangunan mercusuar di Karang Unarang supaya lebih memperkuat kedaulatannya di

sekitar perbatasan itu. Beberapa kali kapal perang Indonesia berhadapan dengan kapal

perang Malaysia di perairan Karang Unarang. Puncak ketegangan adalah insiden

penyerempetan ini.

Detail Insiden

Sebelumnya, KRI Tedong Naga sudah berkali-kali memperingatkan KD Rencong agar

segera meninggalkan wilayah perairan Karang Unarang. Namun, peringatan tersebut tidak

220

Pendidikan Kewarganegaraan XI

dihiraukan kerana KD Rencong menganggap pembinaan di mercusuar adalah merusak

kedaulatan Malaysia. Bahkan, KD Rencong melakukan manuver-manuver yang

membahayakan pembangunan mercusuar. Misalnya, kapal tersebut melaju cepat sehingga

menimbulkan gelombang tinggi di sekitar lokasi pembangunan mercusuar. Akhirnya, KRI

Tedong Naga mendekati KD Rencong untuk mengusir keluar dari wilayah perairan yang

dipertikaikan.

Dalam upaya tersebut terjadi tiga kali serempetan yang menyebabkan lambung sebelah

kanan kapal Malaysia yang umurnya sudah tua dan berkarat di beberapa bagian itu rusak.

Sedangkan KRI Tedong Naga hanya tergores catnya di bagian lambung sebelah kiri. KD

Rencong kemudian bergerak menuju pangkalannya di Tawau, Malaysia.

Pasca-Insiden

Sehari setelah insiden, tak terlihat lagi kapal perang Malaysia yang memasuki kawasan

perairan yang dipersengketakan itu. Sedangkan pada hari Minggu, dua hari setelah insiden,

hanya terlihat sebuah kapal patroli polisi Malaysia yang berlayar normal sekitar 3 mil dari

perairan Karang Unarang. KRI Tedong Naga yang pada pagi hari kembali mulai melakukan

patroli bersama KRI Hiu tidak mengalami gangguan dari kapal-kapal Malaysia.

Tanggapan dari Pihak Indonesia

Menurut Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armatim Kolonel Laut Marsetio, tindakan

Komandan KRI Tedong Naga memutuskan untuk menghalau KD Rencong adalah benar,

karena kapal itu sudah memasuki 9,5 mil laut dari Pulau Batik, yang termasuk wilayah

yang dipertikaikan.

Pihak Indonesia mengklaim bahwa tindakan itu dibenarkan juga berdasarkan UNCLS

(

United Nations Convention on the Law of the Sea

) tahun 1982 yang menyatakan bahwa

suatu negara berwenang untuk mengusir suatu kekuatan asing apabila ia mulai

mengganggu kedaulatan suatu negara.

Pada 12 April, pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri telah mengirimkan

nota protes resmi kepada Malaysia atas peristiwa penyerempetan kedua kapal.

Tanggapan dari Pihak Malaysia

Sedangkan Angkatan Laut Malaysia membantah bahwa salah satu kapal perangnya

bertabrakan dengan kapal perang Indonesia di perairan sekitar Karang Unarang. Menurut

Kepala AL Malaysia, kedua kapal itu hanya bersentuhan satu sama lain serta tidak ada

seorang pun yang terluka dan tidak ada kerusakan pada kapal tersebut.

Pada 13 April, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi menyatakan pemerintahnya

tidak akan menarik mundur kapal perangnya dari perairan Ambalat. Menurut Badawi,

Malaysia mempunyai alasan yang kuat untuk mempertahankan kedaulatan di Ambalat

yang dianggapnya sebagai wilayah Malaysia. Malaysia tidak pernah mengakui klaim

Indonesia terhadap kawasan tersebut, dengan itu Malaysia menganggap bahwa UNCLS

tidak boleh diterapkan dalam kejadian ini.

Sumber:

www.wikipedia.com

Umpan Balik

Bagaimana? Adakah komentar yang ingin Anda ungkapkan sehubungan dengan

peristiwa di atas? Coba ungkapkanlah secara lisan!

221

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

3.3.

3.3.

3.

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

eta Internasional secar

eta Internasional secar

eta Internasional secar

eta Internasional secar

eta Internasional secar

a Pa P

a Pa P

a P

akak

akak

ak

sa asa a

sa asa a

sa a

tautau

tautau

tau

KK

KK

K

ekek

ekek

ek

erer

erer

er

asanasan

asanasan

asan

Adakalanya para pihak yang terlibat dalam sengketa internasional tidak dapat

mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.

Apabila hal tersebut terjadi, maka cara penyelesaian yang mungkin adalah dengan

cara-cara kekerasan. Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di antaranya

adalah perang dan tindakan bersenjata nonperang; retorsi; tindakan-tindakan

pembalasan; blokade secara damai; intervensi.

a. Perang dan tindakan nonperang

Perang dan tindakan bersenjata

nonperang bertujuan untuk menaklukkan

negara lawan dan untuk membebankan

syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa

internasional. Melalui cara tersebut,

negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki

alternatif lain selain mematuhinya.

b. Retorsi

Retorsi adalah pembalasan dendam

oleh suatu negara terhadap tindakan-

tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh

negara lain. Balas dendam dilakukan dalam

bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak

bersahabat, yang dilakukan oleh negara

yang kehormatannya dihina. Misalnya,

dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan

privilege

diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea

masuk.

c. Tindakan-tindakan pembalasan

Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang

digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi

dari negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan

melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara untuk menyelesaikan

sengketa yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan

oleh negara tersebut.

d. Blokade secara damai

Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu

damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu

pembalasan. Tindakan tersebut pada umumnya ditujukan untuk memaksa

negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi

atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.

Sumber:

www.google.com

Gambar 5.8

Perang merupakan salah satu

alternatif penyelesaian sengketa

secara paksa.

222

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Analisis

Analisis

e. Intervensi

Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa

internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik

negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.

Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah

sebagai berikut.

1) Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB.

2) Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.

3) Pertahanan diri.

4) Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan

pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

1. Simak kasus sengketa antarnegara berikut.

Perang Malvinas Jilid II, Mungkinkah?

Tiap tahun, ada “drama” rutin di sidang Komite Khusus PBB tentang dekolonisasi.

Tiga delegasi beradu mulut dengan topik yang sama, yakni kedaulatan Kepulauan

Falkland alias Malvinas.

Argentina menyebut kedaulatan Inggris atas kepulauan tetangga mereka tersebut

sebagai bentuk ketidakadilan kolonialisasi. Karena itu, berdasar integritas teritorial,

Argentina menuntut Malvinas dikembalikan ke tangan mereka.

Inggris jelas membantah argumen tersebut. Sementara itu, perwakilan Falkland

dengan tegas menyatakan tak mau menjadi bagian dari Argentina. Mereka bahkan tak

merasa sebagai sebuah wilayah koloni.

Meski berlangsung panas, drama di markas PBB tersebut tak pernah lebih dari

sekadar adu mulut. Tapi, hal itu tidak untuk tahun ini. Gara-gara keputusan Inggris

yang memulai pengeboran minyak di Falkland, Argentina pun meningkatkan tensi

protes dengan menyerahkan surat kepada Sekjen PBB. Mereka meminta berunding

langsung dengan Inggris dengan dimediatori PBB dalam rangka mendesakkan tujuan

pengambilalihan kepulauan berpenduduk sekitar 3.100 jiwa tersebut.

Persoalannya, Inggris menegaskan tak akan pernah menyerahkan kepemilikan

Falkland yang ditaksir memiliki kekayaan minyak hingga 60 miliar barel. Artinya, dialog

terancam gagal menghasilkan kesepakatan dan berarti membuka kemungkinan

pecahnya Perang Malvinas Jilid II.

Sumber:

Jawa Pos, 28 Februari 2010 (Diambil seperlunya)

223

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

2.

Setelah menyimak peristiwa sengketa di atas, tugas Anda adalah menganalisis, apakah

situasi panas antara Inggris dengan Argentina dalam memperebutkan Pulau Malvinas/

Falkland saat ini akan dapat memicu pecahnya Perang Malvinas Jilid II.

3.

Gunakan data-data perekonomian kedua negara tersebut saat ini sebagai latar belakang

analisis Anda.

4. Coba Anda analisis juga negara mana yang lebih berhak memiliki Pulau Malvinas,

atau mungkinkah Pulau Malvinas dapat berdiri sendiri sebagai sebuah negara. Lantas,

bagaimana sikap negara lain dan PBB terhadap masalah tersebut.

5.

Susunlah tugas ini dalam bentuk makalah. Presentasikan makalah tersebut di hadapan

siswa lain dan mintalah saran/kritik untuk memperbaiki isi makalah Anda.

6.

Di akhir kegiatan, kumpulkan makalah Anda kepada guru untuk mendapatkan penilaian.

4.4.

4.4.

4.

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

elesaian Sengk

eta Internasional melalui Mahk

eta Internasional melalui Mahk

eta Internasional melalui Mahk

eta Internasional melalui Mahk

eta Internasional melalui Mahk

amahamah

amahamah

amah

Internasional

Internasional

Internasional

Internasional

Internasional

Persengketaan yang terjadi di dunia internasional ada baiknya diselesaikan

secara yudisial, meskipun penyelesaian secara nonyudisial pun dapat dilakukan.

Adapun lembaga internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa

internasional secara yudisial diemban oleh Mahkamah Internasional.

a. Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional memiliki lima aturan yang menjadi dasar dan

rujukan dalam proses persidangan. Kelima aturan tersebut adalah:

1) Piagam PBB tahun 1945,

2) Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945,

3) Aturan Mahkamah (

Rules of the Court

) tahun 1970,

4) Panduan Praktik (

Practice Directions

) I – IX, dan

5) Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (

Resolution

Concerning the Internal Judicial Practice of the Court

).

Di dalam Piagam PBB tahun 1945, dasar hukum yang berkenaan dengan

Mahkamah Internasional terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah

Internasional yang terdiri atas lima pasal, yaitu Pasal 92-96. Sedangkan dalam

statuta Mahkamah Internasional, ketentuan mengenai proses beracara

tercantum dalam Bab III yang mengatur tentang prosedur, yang terdiri dari

26 pasal (Pasal 39-46). Selain itu juga terdapat dalam Bab IV yang memuat

tentang

advisory opinion

, terdiri atas empat pasal (Pasal 65-68).

Sementara itu, Aturan Mahkamah

(Rules of the Court

) tahun 1970 terdiri

atas 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami

beberapa kali amandemen. Adapun tentang Panduan Praktik (

Practice

224

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Directions

) I – IX, ada sembilan panduan praktik yang dijadikan dasar proses

beracara Mahkamah Internasional. Panduan ini umumnya berkenaan dengan

hal surat pembelaan (

written pleadings

) dalam proses beracara di

Mahkamah Internasional. Sedangkan mengenai Resolusi tentang Praktik

Yudisial Internal Mahkamah (

Resolution Concerning the Internal Judicial

Practice of the Court

), resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses

beracara di Mahkamah Internasional.

b. Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional

Secara umum, mekanisme persidangan Mahkamah Internasional dapat

dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.

1) Mekanisme normal

Secara ringkas, mekanisme normal persidangan Mahkamah

Internasional dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut.

a) Penyerahan perjanjian khusus (

notification of special agreement

)

atau aplikasi (

application

)

Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian

khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan

yurisdiksi Mahkamah Internasional. D

alam perjanjian tersebut termuat

identitas para pihak yang bersengketa dan inti persengketaan.

Namun, ada bentuk lain dalam proses awal persidangan, yaitu

dengan penyerahan aplikasi dari salah satu pihak yang bersengketa.

Dalam hal ini, aplikasi berisikan identitas pihak yang menyerahkan

aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa,

dan pokok persoalan sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi

disebut

applicant

, sedangkan pihak lawan disebut

respondent

.

Adapun perjanjian khusus atau aplikasi tersebut

pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan

dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar

negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh

register Mahkamah Internasional, perjanjian khusus

atau aplikasi tersebut segera dikirimkan kepada kedua

belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-

negara anggota Mahkamah Internasional.

Selanjutnya perjanjian khusus atau aplikasi

tersebut dimasukkan dalam Daftar Umum Mahkamah

(

Court’s General Lists

), dilanjutkan dengan siaran

pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan

Perancis dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal PBB,

negara yang mengakui yuridiksi MI, dan setiap orang

yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian

Kata Bijak

Agar dapat mengambil

keputusan yang tepat

dalam hidup ini, anda harus

mendengar jiwa anda.

Untuk dapat melakukan-

nya, anda perlu merasakan

kesenyapan; yang ditakuti

oleh sebagian besar orang,

karena dalam kesunyian

anda dapat mendengar

kebenaran dan melihat

pemecahan-pemecahan.

Deepak Chopra

225

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

atau aplikasi diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya

proses beracara di Mahkamah Internasional.

b) Pembelaan tertulis (

written pleadings

)

Dalam pembelaan ini, apabila tidak ditentukan oleh para pihak

yang bersengketa, maka pembelaan tertulis dapat berupa memori

dan tanggapan memori. Bilamana para pihak meminta diadakannya

kesempatan pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka diberikan

kesempatan untuk memberikan jawaban.

Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan,

dan penundukan (

submissions

) yang diminta. Sedangkan tanggapan

memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang

disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas

pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta (umumnya

disertakan pula dokumen pendukung).

Apabila kedua pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan

mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun

tanggapan memori, maka hal itu akan ditentukan secara sama oleh

Mahkamah Internasional. Demikian juga, apabila kedua belah pihak

yang bersengketa tidak menentukan bahasa resmi yang akan

digunakan, maka hal itu akan ditentukan oleh MI.

c) Presentasi pembelaan (

oral pleadings

)

Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang

bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan (

oral pleadings

).

Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak

menghendaki tertutup dan disetujui oleh Mahkamah Internasional.

Ada dua kali kesempatan bagi para pihak yang bersengketa

untuk memberikan presentasi pembelaannya di hadapan Mahkamah

Internasional. Proses ini umumnya berlangsung dua atau tiga minggu.

Waktu tersebut akan diperpanjang apabila Mahkamah Internasional

menghendakinya.

d) Keputusan (

judgement

)

Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa

internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil

mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua,

bilamana pihak

applicant

atau kedua belah pihak yang bersengketa

sepakat untuk menarik diri dari proses persidangan. Bilamana ini

terjadil, maka secara otomatis kasus sengketa tersebut dianggap

selesai. Ketiga, bilamana Mahkamah Internasional telah memutus

kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses

persidangan yang telah dilakukan.

226

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga

kemungkinan pendapat hakim Mahkamah Internasional, yaitu

pendapat menyetujui (

declarations

), pendapat berisi persetujuan

walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (

separate opinions

),

dan pendapat berisi penolakan (

dissenting opinion

).

2) Mekanisme khusus

Karena sebab-sebab tertentu, persidangan Mahkamah Internasional

bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-

tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal sebagaimana

diuraikan di atas. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan

sedikit berbeda dari mekanisme normal, di antaranya sebagai berikut.

a) Adanya keberatan awal (

preliminary objection

)

Adakalanya untuk mencegah agar Mahkamah Internasional

tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa

(

respondent

) mengajukan keberatan. Keberatan awal diajukan oleh

pihak responden karena MI dianggap tidak mempunyai yurisdiksi,

aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan hal lain yang dianggap

penting olehnya. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua

kemungkinan yang bisa dilakukan oleh MI. Kemungkinan pertama,

MI menerima keberatan awal tersebut, lantas menutup kasus yang

diajukan. Kemungkinan kedua, MI menolak keberatan awal tersebut

dan meneruskan proses persidangan.

b) Ketidakhadiran salah satu pihak (

non-appearance

)

Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak

responden. Hal itu dilakukan karena menolak yurisdiksi MI.

Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan di MI.

Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan

akhirnya akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.

c) Putusan sela (

provisional measures

)

Adakalanya dalam proses persidangan terjadi hal-hal yang dapat

membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi,

pihak

applicant

dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk

memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Dalam hal

ini, putusan sela dapat berupa permintaan MI agar pihak responden

tidak melakukan hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan

Mahkamah Internasional.

d) Beracara bersama (

joinder proceedings

)

Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu

dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih

dalam proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen

dan tuntutan (

petitum

) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.

227

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Telaah Konstitusi

Telaah Konstitusi

e) Intervensi (

intervention

)

Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan

intervensi. Hal ini berarti, MI memberikan hak kepada negara lain

yang tidak terlibat dalam sengketa (

non-disputant party

) untuk

melakukan intervensi atas sengketa yang tengah disidangkan. Hak

tersebut diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam

sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya

ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan

oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.

1.

Coba Anda cari isinya secara lengkap dari lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan

Mahkamah Internasional dalam proses persidangan berikut.

a.

Piagam PBB tahun 1945

b. Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945

c.

Aturan Mahkamah (

Rules of the Court

) tahun 1970

d. Panduan Praktik (

Practice Directions

) I – IX

e.

Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (

Resolution Concerning

the Internal Judicial Practice of the Court

)

2.

Adakah isi peraturan-peraturan tersebut yang sekiranya tidak Anda setujui? Terangkan

alasannya.

3. Menurut Anda, perlukah ditambahkan poin-poin lain ke dalam peraturan-peraturan

tersebut? Jelaskan jawaban Anda.

4.

Kerjakan secara tertulis dan kumpulkan hasil kerja Anda kepada guru untuk diberikan

penilaian.

DD

DD

D

..

..

.

MengharMenghar

MengharMenghar

Menghar

gg

gg

g

ai Putusan Mahk

ai Putusan Mahk

ai Putusan Mahk

ai Putusan Mahk

ai Putusan Mahk

amah Internasional

amah Internasional

amah Internasional

amah Internasional

amah Internasional

Mahkamah Internasional (

International Court of Justice

) merupakan lembaga

peradilan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas pokok dari Mahkamah

Internasional adalah menyelesaikan suatu sengketa internasional yang melibatkan

bangsa-bangsa.

Seperti telah diketahui, penyelesaian suatu sengketa atau perkara oleh Mahkamah

Internasional dapat menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu para pihak bersengketa

berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses persidangan berakhir, para pihak yang

bersengketa sepakat menarik diri dari proses persidangan, atau Mahkamah

Internasional memutus perkara tersebut berdasarkan pertimbangan dari proses

persidangan yang telah dilakukan. Pada pokoknya, putusan Mahkamah Internasional

adalah pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan

terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan

hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa.

228

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Contoh penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang

melibatkan negara Indonesia adalah sengketa mengenai kepemilikan Pulau Sipadan

dan Ligitan dengan negara Malaysia. Pada kasus sengketa tersebut, kedua negara,

baik negara Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengklaim bahwa kedua pulau

tersebut masuk dalam wilayahnya. Di satu sisi, Indonesia menyatakan bahwa kedua

pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti historis. Sedangkan di sisi

lain, Malaysia juga memiliki bukti sendiri bahwa kedua pulau tersebut merupakan

wilayahnya.

Setelah diadakan berbagai perundingan bilateral dan tidak tercapai kesepakatan

di antara kedua belah pihak, maka kedua negara sepakat untuk membawa perkara

tersebut ke Mahkamah Internasional. Akhirnya, pada tanggal 17 Desember 2002,

setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa

Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan

bahwa Inggris dan Malaysia dianggap telah melaksanakan kedaulatan yang lebih

efektif atas kedua pulau tersebut sebelum tahun 1969.

Keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebenarnya merugikan negara

Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap menerima hasil keputusan

tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara melalui Mahkamah Internasional.

Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa penyelesaian secara damai dianggap lebih

baik dan bermartabat daripada menggunakan cara-cara kekerasan. Di samping itu,

sikap pemerintah Indonesia tersebut menjadi bukti bentuk penghargaan negara

Indonesia terhadap hukum internasional.

Bertolak dari contoh peristiwa di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa keputusan

yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional hendaknya dihargai sebagai upaya

mewujudkan keadilan universal. Meskipun ada pihak (bangsa atau warga bangsa)

yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah persoalan utama. Hal yang paling

penting adalah, semua pihak dapat saling belajar untuk lebih tertib menjaga integritas

bangsa dan wilayahnya. Di samping itu, semua bangsa wajib berperan mewujudkan

dunia yang aman dan tenteram, jauh dari peperangan.

Sumber: www.google.com

A

B

Gambar 5.9

Pulau Sipadan (A) dan Ligitan (B) yang kini menjadi bagian dari negara Malaysia

berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional.

229

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Semangat Kebangsaan

Semangat Kebangsaan

1. Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Setiap kelompok mencari referensi tentang kasus-kasus sengketa yang pernah dialami

negara Indonesia dengan negara lain dan solusi penyelesaiannya dilakukan melalui

Mahkamah Internasional. Referensi yang dicari hendaknya lengkap, mulai dari latar

belakang sengketa, penyelesaian secara bilateral bila mungkin, kesepakatan untuk

mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional, proses sidang di Mahkamah

Internasional, putusan Mahkamah Internasional, dan reaksi dari kedua belah pihak

yang bersengketa terhadap putusan Mahkamah Internasional tersebut.

3. Pilih salah satu kasus yang dianggap paling menarik dan paling lengkap liputannya.

4. Berdasarkan kasus yang telah dipilih tersebut, sadurlah proses sidang di Mahkamah

Internasional mengenai sengketa antarnegara tersebut dari awal hingga selesai dalam

sebuah naskah drama satu babak. Ketua hakim, anggota hakim, pihak yang bersengketa,

dan sebagainya dapat dijadikan sebagai tokoh dalam naskah drama tersebut.

5. Pentaskan naskah drama tersebut bersama kelompok Anda di depan kelas. (Aturlah

ruang kelas Anda layaknya sebuah ruang sidang Mahkamah Internasional.)

6.

Di akhir kegiatan, diskusikan dengan kelompok lain mengenai kasus sengketa tersebut

dan simpulkan.

7.

Guru akan menilai kreativitas kelompok dan kesimpulan Anda.

1.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional

adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas-

batas negara, yang meliputi negara dengan negara dan negara dengan subjek

hukum internasional lainnya (bukan negara) atau subjek hukum bukan negara

satu dengan lainnya.

2.

Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum

antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan

internasional/hubungan antarbangsa.

3.

Hukum publik internasional/hukum antarnegara adalah hukum yang mengatur

hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan

internasional.

4.

Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada

tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional, yaitu

sebagai berikut.

Rangkuman

230

Pendidikan Kewarganegaraan XI

a.

Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap

keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.

b.

Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan

cara damai.

c.

Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

d.

Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain

berdasar pada piagam PBB.

e.

Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.

f.

Persamaan kedaulatan dari negara.

g.

Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

5. Subjek hukum internasional adalah negara, takhta suci, Palang Merah

Internasional, organisasi internasional, orang perseorangan (individu), dan

pemberontak serta pihak dalam sengketa.

6.

Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum internasional berisikan

hukum damai dan hukum perang.

7.

Sumber hukum internasional ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam arti

materiil dan dalam arti formal.

8.

Di dalam peradilan internasional, terdapat beberapa komponen yang terdiri dari

Mahkamah Internasional (

The International Court of Justice

), (

The

International Criminal Court

), dan Panel Khusus dan Spesial Pidana

Internasional (

The International Criminal Tribunals and Special Court

).

9.

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus

persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.

10. Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum

internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional

dipidana.

11. Panel Khusus Pidana Internasional, PKPI (

The International Criminal

Tribunals

, ITC) dan Panel Special Pidana Internasional, PSPI (

Special Courts

,

SC) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para

tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (

ad hoc

).

12. Beberapa penyebab sengketa internasional itu antara lain sebagai berikut.

a.

Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.

b.

Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.

c.

Perebutan sumber-sumber ekonomi.

d.

Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan

internasional.

e.

Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

f.

Adanya penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.

231

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

13. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi arbitrase; penyelesaian yudisial;

negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan; dan penyelesaian di

bawah naungan organisasi PBB.

14. Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di antaranya adalah perang dan

tindakan bersenjata nonperang; retorsi; tindakan-tindakan pembalasan; blokade

secara damai; intervensi.

15. Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional dapat dibedakan menjadi dua,

yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.

16. Penyelesaian suatu sengketa atau perkara oleh Mahkamah Internasional dapat

menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu para pihak bersengketa berhasil mencapai

kesepakatan sebelum proses persidangan berakhir, para pihak yang bersengketa

sepakat menarik diri dari proses persidangan, atau Mahkamah Internasional

memutus perkara tersebut berdasarkan pertimbangan dari proses persidangan

yang telah dilakukan.

17. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional hendaknya

dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan universal.

Uji KUji K

Uji KUji K

Uji K

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Tokoh yang menginspirasi terbentuknya hukum internasional adalah ....

a. Winston Churcill

d. Napoleon

Bonaparte

b. George Washington

e. Nelson Mandela

c. Hugo de Groot

2.

Hukum yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara

yang berperang dengan negara-negara yang netral, disebut ....

a. hukum perikatan

d. hukum perang

b. hukum damai

e.

hukum publik

c. hukum kenetralan

3.

Berikut ini yang tidak termasuk penyebab timbulnya konflik sengketa internasional

adalah ....

a. peristiwa politik

d. perbedaan

budaya dan antropologis

b. motif ekonomi

e. per

saaan etnolinguistik

c. etnik dan rasial

4.

Perselisihan antarkelompok etnik, rasial, agama, dan kelompok berbahasa sama

yang merasa dirinya sebagai bangsa disebut ....

a. konflik kelas

d.

konflik politik

b. konflik nasional

e. konflik sosial

c. konflik budaya

232

Pendidikan Kewarganegaraan XI

5.

Salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah dari segi politis,

yaitu berupa ....

a. faktor ekonomi

d. kewarganegaraan

b. lingkungan hidup

e. batas w

ilayah

c. pengaruh ideologi

6.

Di bawah ini yang bukan termasuk contoh negara yang pecah akibat perbedaan

orientasi politik, adalah ....

a. Korea Utara dan Korea Selatan

b. Jerman Barat dan Jerman Timur (sekarang manyatu)

c. Yaman Utara dan Yaman Selatan

d. Vietnam Utara dan Vietnam Selatan (sekarang menyatu)

e. India dan Pakistan

7.

Di bawah ini yang tidak termasuk beberapa penyebab sengketa internasional

adalah ....

a. salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional

b. perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional

c. kacaunya sistem politik di suatu negara

d. perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan

internasional

e. adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain

8.

Berikut ini yang bukan termasuk isi Piagam Atlantik (

Atlantic Charter

) adalah

....

a. hak untuk menguasai negara lain

d. kebebasan dari ketakutan

b. pencegahan aneksasi

e. kebebasan dari kemiskinan

c. hak untuk menentukan nasib sendiri

9.

Berikut yang tidak termasuk klasifikasi hukum perang menurut Van Apeldoorn

adalah ....

a. peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman

b. peraturan mengenai pengesahan senjata kimia sebagai alternatif serangan

c. peraturan mengenai perlakuan tawanan perang

d. peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun

e. peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki

10. Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa internasional dapat

dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu ....

a. penyelesaian inquiry dan yudisial

b. negosiasi dan arbitrase

c. retorsi dan mediasi

d. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan

e. penyelesaian di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara damai

233

Bab 5

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

11. Dalam menyelenggarakan pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB

tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan

pengadilan, namun hal ini tidak berlaku bagi .....

a. negara-negara yang menandatangani

Ipsofacto

b. negara-negara yang menandatangani

Optional Clause

c. negara-negara yang menandatangani Peace Plan

d. negara-negara yang menandatangani Atlantic Charter

e. negara-negara yang menandatangani Die Waffen Nieder

12. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan

tindakan bersenjata nonperang adalah ....

a. untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain

b. untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan

c. untuk menguasai segala aspek dalam negara itu

d. untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan

e. untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat

penyelesaian terhadap negara lain

13. Berikut yang bukan cara-cara penyelesaian sengketa internasional dengan

kekerasan di antaranya adalah ....

a. perang dan tindakan bersenjata nonperang

b. konsiliasi

c. tindakan-tindakan pembalasan

d. blokade secara damai

e. intervensi

14. Di bawah ini yang tidak termasuk jenis kejahatan berat menurut Pasal 5 – 8

statuta Mahkamah Internasional adalah ....

a. kejahatan genosida (

the crime of genocide

)

b. kejahatan terhadap kemanusiaan (

crimes againts humanity

)

c. kejahatan perang

d. kejahatan agresi

e. kejahatan intervensi

15. Berikut yang bukan termasuk lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam

proses persidangan Mahkamah Internasional adalah ....

a. Subjek Hukum Internasional

b. Piagam PBB tahun 1945

b. Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945

c. Aturan Mahkamah (

Rules of the Court

) tahun 1970

d. Panduan Praktik (

Practice Directions

) I – IX

e. Resolusi tentang Praktik Yudisial Internal Mahkamah (

Resolution Concerning

the Internal Judicial Practice of the Court

)

234

Pendidikan Kewarganegaraan XI

B . Jawablah dengan uraian yang tepat!

1.

Menurut Anda, sudah memenuhi rasa keadilankah aturan-aturan yang terdapat

pada hukum internasional?

2.

Mengapa tindakan-tindakan setiap negara dalam hubungan internasional harus

selalu mengacu pada tata tertib PBB?

3.

Terangkan mengapa sejak zaman dulu negara-negara di dunia tidak dapat bersatu

untuk menciptakan kedamaian?

4.

Jelaskan keuntungan dan kerugian yang diperoleh suatu negara apabila membawa

perkara sengketa ke hadapan Mahkamah Internasional!

5.

Apabila suatu saat nanti Anda menjadi presiden negeri ini, kebijakan-kebijakan

apa saja yang Anda lakukan dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia?

Aung San Suu Kyi

Daw Aung San Suu Kyi lahir di Rangoon, kini

bernama Yangon, 19 Juni 1945, adalah seorang aktivis

prodemokrasi Myanmar dan pemimpin

National League

for Democracy

(Persatuan Nasional untuk Demokrasi).

Saat ini, ia menjadi tahanan rumah. Pada 1991, ia menerima

Penghargaan Perdamaian Nobel karena berjuang

mempromosikan demokrasi di negaranya tanpa

menggunakan kekerasan dalam menentang kekuasaan

rezim militer.

Aung San Suu Kyi dilahirkan pada 19 Juni 1945.

Ayahnya, Aung San, merundingkan kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947, dan

dibunuh oleh saingannya pada tahun yang sama. Aung San Suu Kyi tumbuh bersama

ibunya, Khin Kyi, dan dua saudara laki-laki, Aung San Lin dan Aung San U in Yangon.

Aung San Lin tenggelam dalam kolam renang saat Suu Kyi masih berumur delapan tahun.

Suu Kyi bersekolah di sekolah Katolik Inggris di Burma, tempat ia menghabiskan sebagian

besar masa kecilnya.

Khin Kyi (khin kyi ma) memperoleh kehormatan sebagai tokoh politik dalam

pemerintahan Burma yang baru terbentuk. Khin Kyi Ma ditunjuk sebagai duta besar

Burma di India pada tahun 1960, dan Aung San Suu Kyi mengikutinya ke sana, dan lulus

dari Lady Shri Ram College di New Delhi pada tahun 1964.

Ia melanjutkan pendidikannya di St Hugh’s College, Oxford, memperoleh gelar B.A.

dalam bidang Filosofi, Politik, dan Ekonomi pada tahun 1989. Setelah lulus, ia melanjutkan

pendidikannya di New York, dan bekerja untuk pemerintah Persatuan Myanmar. Pada

tahun 1972, Aung San Suu Kyi menikah dengan Dr. Michael Aris, seorang pelajar

kebudayaan Tibet. Tahun berikutnya, ia melahirkan anak laki-laki pertamanya, Alexander,

di London; dan pada tahun 1977 dia melahirkan anak kedua, Kim, yang belajar di George

Washington University dari Januari 1991 sampai Februari 1991.

Sumber:

www.wikipedia.com

Sumber: www.wikipedia.com

Profil

Profil

235

Latihan Ulangan Semester 2

LaLa

LaLa

La

tihan Ulang

tihan Ulang

tihan Ulang

tihan Ulang

tihan Ulang

an Semester 2

an Semester 2

an Semester 2

an Semester 2

an Semester 2

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Berikut ini yang bukan termasuk sifat politik luar negeri, sebagaimana dalam

dokumen

Rencana Strategis Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI 1984 –

1989

adalah ....

a. bebas aktif

b. anti kolonialisme

c. memihak pada blok barat atau blok timur

d. mengabdi kepada kepentingan nasional

e. demokrasi

2.

Di bawah ini yang tidak termasuk faktor-faktor yang menentukan perumusan

politik luar negeri adalah ....

a. aneka ragam suku bangsa

d. sejarah perjuangan bangsa

b. posisi geografis

e. kekayaan alam

c. jumlah penduduk

3.

Yang bukan merupakan titik berat arah kebijakan politik luar negeri Indonesia

yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional adalah ....

a. mendorong isolasi negara dan negara

b. solidaritas antarnegara berkembang

c. mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa

d. menolak penjajahan dalam segala bentuk

e. meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional

4.

Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut

kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak, harus dengan persetujuan ....

a. Mahkamah Agung

b. Badan Pemeriksa Keuangan

c. Majelis Permusyawaratan Rakyat

d. Dewan Perwakilan Rakyat

e. Menteri Luar Negeri

5.

Indonesia senantiasa berupaya semaksimal mungkin meningkatkan peran politik

luar negerinya dalam rangka ikut serta melaksanakan ....

a. amanat penderitaan rakyat Indonesia secara global di dunia regional

b. peranan penting dalam melaksanakan kerja sama multilateral

c. perdagangan bebas dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan

WTO

d. peningkatan kualitas kinerja aparatur luar negeri agar mampu berdiplomasi

e. ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan

keadilan sosial

236

Pendidikan Kewarganegaraan XI

6.

Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia,

karena hal itu akan ....

a. mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam hubungan antarbangsa

b. memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya

c. mendorong negara penjajah untuk memerdekakan daerah jajahannya

d. menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa

e. memantapkan ketergantungan negara miskin pada negara maju

7.

Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatangan perjanjian

menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut ....

a. ratifikasi perjanjian internasional

b. penerimaan perjanjian internasional

c. persetujuan perjanjian internasional

d. perundingan perjanjian internasional

e. penandatanganan perjanjian internasional

8.

Lembaga pembuatan keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah ....

a. Pertemuan para Kepala Pemerintahan

b. Sidang para Menteri Ekonomi

c. Sidang para Menteri Non-Ekonomi

d.

Standing Committee

e. Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri

9.

Salah satu arti pentingnya ASEAN bagi Indonesia adalah ....

a. menciptakan stabilitas ekonomi dan kebudayaan

b. mewujudkan kesejahteraan negara anggota

c. menjamin keamanan nasional dan regional

d. memberi bantuan kepada negara anggota

e. memelihara kerja sama antara negara anggota

10. Badan tertinggi PBB yang anggotanya terdiri atas semua anggota PBB adalah

....

a.

Trusteeship Council

d.

Security Council

b.

International Court of Justice

e.

Economic and Social Council

c.

Generaly Assembly

11. Pendapat para sarjana dapat digunakan sebagai sumber hukum karena dapat

dipakai untuk ....

a. mengganti peraturan yang sudah usang

b. memperbarui peraturan lama

c. menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum

d. memberikan penafsiran peraturan

e. menambah norma hukum

12. Hukum internasional yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu dan mengikat

negara di wilayah tersebut disebut ....

237

Latihan Ulangan Semester 2

a. hukum antarnegara

d.

hukum wilayah

b. hukum dunia

e. hukum regional

c. hukum internegara

13. Istilah hukum internasional pada dasarnya mengandung dua pengertian, yaitu

dalam arti luas dan sempit. Hukum internasional dalam arti sempit maksudnya

adalah ....

a. hukum bisnis dan berpendapat internasional

b. hukum publik internasional

c. hukum pidana internasional

d. hukum publik dan perdata internasional

e. hukum perdata internasional

14. Pembentukan pengadilan internasional HAM dilakukan oleh PBB atas

rekomendasi dari ....

a. negara anggota

d. Komisi HAM PBB

b. Mahkamah Internasional

e. Sekretaris Jenderal

c. Dewan Keamanan

15. Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak melakukan

intervensi. Intervensi yang dilarang adalah ....

a. menghindari ancaman dari negara lain

b. intervensi yang tidak bersifat diktatorial

c. melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri

d. mengesampingkan kemerdekaan suatu negara

e. melakukan bela diri atas serangan negara lain

16. Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan

genosida adalah pengadilan ....

a. Panel Spesial Pidana Internasional

b. Mahkamah Internasional

c. Pengadilan Internasional Permanen

d. Panel Khusus Pidana Internasional

e. Mahkamah Pidana Internasional

17. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah

persidangan Mahkamah Internasional disebut ....

a. mediasi

d. intermediasi

b. advisory

e. intervensi

c. putusan sela

18. Dalam pembelaan tertulis di Mahkamah Internasional, apabila tidak ditentukan

oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis dapat berupa ....

a. memori dan tanggapan memori

d.

konsolidasi dan konsiliasi

b. memori dan intervensi

e. memori dan konsiliasi

c. konsiliasi dan tanggapan memori

238

Pendidikan Kewarganegaraan XI

19. Di bawah ini yang tidak termasuk cara-cara penyelesaian secara damai dalam

menangani sengketa internasional adalah ....

a. arbitrase

b. penyelesaian yudisial

c. intervensi dan blokade

d. negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan

e. penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

20. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus

persengketaan internasional yang subjeknya adalah ....

a. negara

d. takhta suci

b. organisasi internasional

e. pemberontak

c . individu

B . Jawablah dengan uraian yang tepat!

1.

Terangkan bagaimana etika yang sebaiknya dianut oleh suatu negara ketika

melakukan hubungan internasional!

2.

Apakah negara-negara sosialis ataupun komunis juga membutuhkan kerja sama

dengan negara lain? Jelaskan alasan Anda dan berikan contohnya!

3.

Mengapa diplomat yang bertugas di luar negeri memiliki hak istimewa berupa

kekebalan diplomatik? Apa kerugian dan keuntungannya bagi negara penerima?

4.

Jelaskan faktor-faktor yang mendorong suatu negara menarik perwakilan

diplomatiknya dari negara lain!

5.

Menurut Anda, perlukah Indonesia dan beberapa negara tertentu membentuk

organisasi baru di dunia? Mengapa dan apa tujuannya?

6.

Bagaimana sikap PBB terhadap negara-negara yang tidak mau ikut dalam

organisasi tersebut?

7.

Mengapa integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan

hal yang tidak bisa diganggu gugat?

8.

Langkah-langkah apa yang dilakukan oleh PBB jika terjadi perang antarnegara?

9.

Bagaimana sikap yang tepat untuk menyikapi patriotisme seseorang yang

berlebihan terhadap negaranya?

10. Jelaskan langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh Indonesia agar tidak

terjadi sengketa dengan negara lain?

239

Glosarium

Glosarium

Glosarium

Glosarium

Glosarium

Glosarium

afektif

: memengaruhi keadaan perasaan dan emosi

akomodatif

: bersifat dapat menyesuaikan diri

akuntabilitas : dapat diperta

nggungjawabkan

amandemen

: penambahan pada bagian yang sudah ada

aspirasi

: harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang

atribut

: kelengkapan

birokrasi

: cara bekerja

atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta

menurut tata aturan yang banyak lika-likunya

cendekia

: terpelajar

demokratis

: bersi

fat demokrasi

diskriminatif

: bersifat

membeda-bedakan

dominan

: bersifat sangat menentukan karena kekuasaan

eksekutif

: kekuasaan menjalankan undang-undang

eksplisit

: gamblang, tegas, terus terang, tidak berbelit-belit

eksplosif

: dapat mudah meletus

etimologi

: cabang

ilmu bahasa yang menyelidiki asal-usul kata serta perubahan

dalam bentuk dan makna

etis

: sesu

ai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum

etnik

: bertalian dengan kelompok sosial dalam sistem sosial atau

kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena

keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya

evaluatif

: bersifat penilaian

faktual

: berdasarkan kenyataan

falsafah

: pandangan hidup

heterogen

: beranekaragam

imitasi

: tiruan

implikasi

: yang termasuk atau tersimpul

indikasi

: tanda-tanda atau petunjuk

inovatif

: bersifat

memperkenalkan yang baru

instruksi

: perintah

atau arahan

240

Glosarium

integrasi

: penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan

wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional

intervensi

: campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak

kaidah

: rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti

kaula

: rakyat dari suatu negara

kognitif

: berdasar pada peng

etahuan yang faktual yang empiris

kohesi

:

hubungan yang erat

kolonialisme

: paham tentang pe

nguasaan oleh suatu negara atas daerah atau

bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu

komitmen

: k

eterikatan untuk melakukan sesuatu

konsiderans

: per

timbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan atau

peraturan

konstitusi

: seg

ala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan

kooptasi

: p

emilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota

yang telah ada

legislatif

: dewan yang berwenang

membuat undang-undang

mekanisme

: cara kerja suatu organisasi

mosi

: pernyataan tidak percaya dari dewan perwakilan rakyat terhadap

pemerintah

normatif

: berpegang te

guh pada norma

nota bene

: sekaligus juga

opini

: pendapat

oposisi

: golongan

penentang di suatu lembaga yang menentang dan mengkritik

pendapat atau kebijaksanaan golongan yang berkuasa

orientasi

: pandangan yang mendasari pikiran

otoriter

: sewena

ng-wenang

parokial

: terbatas atau sempit

partikularistik : mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum

pluralisme

: keadaan masyarakat yang

majemuk

politis

: bersifat po

litik

pranata

: institusi

proforma

: basa-basi sekadar mengikuti tata cara yang berlaku

propaganda

: penerangan yang benar atau salah yang dikembangkan denga tujuan

meyakinkan orang agar menganut suatu sikap tertentu

proporsi

: perbandingan

regulasi

: pengaturan

rekrutmen

: memilih dan mengangkat orang untuk mengisi peran tertentu

241

representasi

: perwakilan

rezim

: p

emerintahan yang sedang berkuasa

sistemik

: be

rhubungan atau berkaitan dengan suatu susunan lain

sosialisasi

: upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami,

dihayati oleh masyarakat

sosiologis

: menurut perkembangan masyarakat

statuta

: anggaran dasa

r suatu organisasi

stratifikasi

: pembedaan antark

elas

subsider

: sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi

supremasi

: kekuasaan tertinggi

teritorial

: mengenai bagian wilayah suatu negara

tirani

: kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang

transisi

: peralihan

universalistik : yang

meliputi segala-galanya

yudikatif

: bersa

ngkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara

yudisial

: ber

hubungan dengan lembaga hukum

Glosarium

242

Indeks Subjek dan Pengarang

IndekIndek

IndekIndek

Indek

s Subjek dan P

s Subjek dan P

s Subjek dan P

s Subjek dan P

s Subjek dan P

engeng

engeng

eng

arar

arar

ar

angang

angang

ang

A

Abraham Lincoln

47

Adi Suryadi Culla

62, 63, 64

Afan Gaffar

13, 15

agreement

1 4 9

Alfian

18

Arifin Rahmat

28

Aristoteles

62, 95

Atlantic Charter

1 7 0

B

budaya demokrasi

4 7

budaya politik

3

budaya politik kaula

7

budaya politik parokial

7

budaya politik partisipan

8

C

Carl J. Friedrich

2 4

charter

150

civil society

61

Colin Mac Andrews

3, 8

courtesy

1 4 9

D

Damsar

19

David E. Apter

2 4

Dawam Rahardjo

6 3

debat politik

30

demokrasi parlementer

70

demokrasi terpimpin

72

desiminasi

1 9

disposisi kewarganegaraan

5 0

E

Ernest Gellner

6 3

F

Frankel

146

G

Gabriel A. Almond

3, 4, 7, 18

good governance

98, 100, 110

H

Harry Eckstein

24

Haryanto

18

Henry B. Mayo

57

hubungan internasional

1 4 1

hukum internasional

1 9 7

I

imitasi

19

immunity

167

instruksi

19

intervensi

218

inviobility

1 6 6

J

Joko Widodo

95

K

kaula

7

keadilan

95

kekebalan diplomatik

1 6 6

Kenneth P. Langton

18

keterbukaan

95

komunikasi politik

34

L

Larry Diamond

3, 4

Leviathan

62

liberal

3 7

M

Madinah

61

mahkamah internasional

2 0 8

masyarakat madani

61

Max Weber

15

Miriam Budiardjo

24, 104

Mochtar Kusumaatmadja

1 4 8

Mochtar Masoed

3, 8

modus vivendi

1 5 1

N

negosiasi

1 5 6

neo-patrimonialistik

14

Notonagoro

96

Nurcholis Majid

6 1

O

objek politik

4

orientasi kognitif

4

orientasi afektif

5

orientasi evaluatif

5

Otto Bruner

62

P

pacta sunt servada

1 4 8

parokial

7

partai politik

22

partisipasi politik

27

patrimonialistik

12

patronage

14

perilaku politik

34

perjanjian internasional

1 4 8

perwakilan diplomatik

1 6 0

perwakilan konsuler

1 6 5

prinsip demokrasi

52

protokol

149

R

radikal

36

Ramlan Surbakti

18, 28

ratification

156

reciprositas

1 4 9

reformasi

77

Richard E. Dawson

1 8

Robert Dahl

3 5

Rusadi Kantaprawira

3, 13

Ryaas Rasyid

63, 65

S

Samual Beer

3

Schwarzenberger

1 4 8

status quo

3 7

Sidney Verba

3, 4, 7

Sigmund Newman

2 4

signature

1 5 6

sosialisasi politik

1 7

statuta

150

Syukur Abdullah

1 4

T

takhta suci

2 0 1

Thomas Hobes

62

traktat

149

transparan

108

W

Whisnu Sintuni

1 4 9

Y

Yatsrib

61

243

KK

KK

K

unci Jaunci Ja

unci Jaunci Ja

unci Ja

ww

ww

w

aa

aa

a

banban

banban

ban

Bab 1

Cerdas dan Kritis (halaman 5)

Siswa mencari persamaan dan perbedaan

beberapa pengertian budaya dari pendapat

beberapa tokoh yang dicari.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Bermusyawarah (halaman 6)

Siswa mendiskusikan dan membandingkan

enam pengertian tentang budaya politik yang

telah dipelajari dari buku.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Tanggap Sosial (halaman 9)

Siswa mengamati tipe budaya politik

(apakah berupa budaya politik parokial,

kaula, atau partisipan) yang dimiliki oleh

masyarakat di lokasi tersebut bersama

kelompok. Kemudian membandingkan

hasil pekerjaannya dengan kelompok lain.

Gelora Nasionalisme (halaman 10)

Siswa membaca puisi dengan ekspresi

yang sesuai dan meminta apresiasi dari

siswa lain.

Cerdas dan Kritis (halaman 16)

Siswa menentukan ciri budaya politik

(hirarki yang ketat atau patronage ataukah

neo-patrimonialistik) yang terdapat pada

setiap orde kekuasaan (pemerintahan orde

lama, lalu digantikan oleh orde baru, dan

akhirnya direformasi oleh orde reformasi).

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Umpan Balik (halaman 17)

Siswa memberi tanggapan setelah

mengetahui bahwa negara Indonesia

termasuk negara yang paling korup di dunia.

Lalu, siswa menanggapi mengapa budaya

korupsi di Indonesia sangat sulit untuk

diberantas, padahal sejak kecil masyarakat

Indonesia sudah ditanamkan doktrin-

doktrin nilai keagamaan yang menyebutkan

bahwa korupsi merupakan dosa besar bagi

manusia.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Cerdas dan Kritis (halaman 23)

Siswa menanggapi mengapa budaya politik

perlu disosialisasikan kepada masyarakat,

khususnya disosialisasikan kepada para

pelajar, padahal ada anggapan umum

bahwa segala hal yang berkaitan dengan

politik itu negatif sifatnya.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Bermusyawarah (halaman 23)

Setiap kelompok membuat makalah

mengenai peranan media cetak dan

elektronik terhadap sosialisasi politik di

Indonesia. Kemudian makalah tersebut

dijadikan bahan diskusi.

Semangat Kebangsaan (halaman 23)

Siswa berimajinasi menjadi sebagai

anggota dari sebuah partai politik yang

salah satu tujuannya adalah menjunjung

tinggi rasa cinta tanah air. Kemudian, siswa

yang berposisi sebagai ketua partai,

berpidato Anda tanpa menggunakan teks

(improvisasi/spontan) dengan tema

Pentingnya Cinta Tanah Air dalam Sebuah

Partai Politik

.

Analisis (halaman 31)

Setelah membaca wacana yang disediakan,

siswa memberikan pendapat (setuju atau

tidak) mengenai pandangan penulis

wacana tersebut disertai alasannya.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Cerdas dan Kritis (halaman 31)

Siswa mencari data-data berupa berita, arti-

kel, atau opini (dapat juga disertai gambar/

foto) di media massa mengenai pelaksa-

naan kampanye dan memberi komentar.

Kunci Jawaban

244

Uji Kompetensi

A.

1. a; 2. d; 3. b; 4. d; 5. c; 6. d; 7. c; 8. b; 9. c; 10. e; 11. b; 12. e; 13. a; 14. c. 15. a

B.

1.

Karena dengan orientasi tersebut, masyarakat dapat merasa memiliki dan dapat

mempertanyakan tempat dan peranan mereka dalam sistem politik.

2.

Baca tipe-tipe budaya politik dengan saksama untuk membantu Anda menjawab

pertanyaan ini.

3.

Karena upaya ke arah stabilitas politik tidak perlu tergesa-gesa agar diperoleh

keseimbangan dan mengurangi konflik seminimal mungkin.

4.

Karena sekolah memang memiliki kewajiban untuk memberikan pengetahuan tentang

dunia politik dan menumbuhkan peranan generasi muda sesuai dengan peran sekolah

sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter siswa melalui latihan-latihan

organisasi dan kepemimpinan serta pelbagai materi pembelajaran yang berhubungan

dengan kewarganegaraan, simbol-simbol negara, nilai-nilai kebangsaan dan

perjuangan, dan pendidikan politik secara konkrit.

5.

Untuk membantu Anda menjawab pertanyaan ini, baca kembali materi tentang debat

politik serta kliping-kliping/arsip-arsip pemberitaan di berbagai media (cetak atau

internet) yang memuat debat politik menjelang pemilu sebagai dasar pemahaman.

Bab 2

Cerdas dan Kritis (halaman 37)

Siswa membuat sebuah surat yang isinya

memberikan wawasan, saran, dan kritik

kepada para anggota dewan mengenai etika

dalam berpolitik.

Bermusyawarah (halaman 38)

Tiap kelompok membuat esai atau artikel

singkat yang mengulas pro dan kontra

mengenai maraknya artis yang mendaftar-

kan diri atau didaftarkan oleh partai sebagai

calon wakil rakyat akhir-akhir ini.

Telaah Konstitusi (halaman 38)

Siswa mencari referensi mengenai

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor

105 Tahun 2003 tentang tata cara penelitian

dan penetapan partai politik menjadi

peserta pemilihan umum di internet atau

sumber-sumber lainnya. Kemudian siswa

mengulasnya dari segi perundang-

undangan.

Cerdas dan Kritis (halaman 51)

Siswa mencari referensi mengenai makna

demokrasi yang dipopulerkan oleh Abraham

Lincoln di Amerika pada tahun dan

membandingkan apakah ada kesamaan

atau perbedaan, dengan makna demokrasi

yang telah diterapkan di Indonesia.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Umpan Balik (halaman 52)

Siswa memberi tanggapan setelah

membaca mengenai profil IDEA pada

komponen Wawasan Kewarganegaraan.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Cerdas dan Kritis (halaman 60)

Setelah siswa mempelajari prinsip-prinsip

demokrasi, baik prinsip-prinsip demokrasi

dalam arti umum maupun prinsip-prinsip

demokrasi Pancasila, siswa memberi

tanggapan adakah perbedaan mendasar

yang terdapat pada kedua prinsip tersebut.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Bermusyawarah (halaman 60)

Siswa mencari referensi mengenai

beberapa negara yang menerapkan asas

demokrasi secara berbeda dengan asas

demokrasi yang diterapkan di Indonesia

dan mendiskusikannya.

Kunci Jawaban

245

Uji Kompetensi

A.

1. b; 2. d; 3. b; 4. c; 5. b; 6. e; 7. b; 8. c; 9. b; 10. a; 11. e; 12. c; 13. b; 14. a. 15. a

B.

1.

Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.

Alternatif jawaban:

Demokrasi dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, demokrasi yang diterapkan di

negara proletar akan dianggap tidak demokratis oleh para pendukung demokrasi

konstitusional. Demikian pula sebaliknya.

Contoh dampak positif:

Di negara proletar, rakyat akan lebih mudah diatur karena telah terindoktrinasi sejak

kecil mengenai ketaatan terhadap pemerintah (satu visi).

Contoh dampak negatif:

Pemerintah sangat mudah menyelewengkan kekuasaannya melalui kebijakan-

kebijakannya secara semena-mena demi kepentingan pribadi dan golongan.

2.

Apabila suatu negara tidak memiliki suatu sistem pemerintahan, maka negara tersebut

akan kacau balau karena tidak ada yang mengaturnya. Di negara tersebut dapat saja

berlaku hukum rimba (kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya) dalam

kehidupannya untuk menentukan siapa yang menang (berkuasa) dan siapa yang kalah

(rakyat).

Arti penting suatu negara memiliki konstitusi adalah negara tersebut dapat

menjalankan roda pemerintahan berdasarkan konstitusi yang dianut atau telah

disepakati.

3.

Contoh dampak positif:

Rakyat dapat lebih leluasa dalam menentukan pilihannya sesuai selera maupun kata

hatinya.

Semangat Kebangsaan (halaman 68)

Siswa menulis sebuah naskah pidato

dengan tema

Memadanikan Masyarakat

Indonesia yang Berlandaskan Demokrasi

Pancasila

(minimal lima halaman folio) dan

membacakannya.

Tanggap Sosial (halaman 68)

Siswa mengamati dan mencatat segala

aktivitas masyarakat di sekitar sekolah,

mulai dari aktivitas keseharian hingga

aktivitas politiknya dan menentukan apakah

masyarakat tersebut sudah termasuk

kategori masyarakat madani atau belum.

Cerdas dan Kritis (halaman 79)

Siswa mencoba untuk meneliti/mencari

tahu dan menyimpulkan di mana

sebenarnya letak permasalahannya

sehingga sistem demokrasi yang pernah

dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini

tidak pernah berjalan dengan semestinya.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Umpan Balik (halaman 80)

Siswa menanggapi mengenai status

demokrasi kesukuan yang dibaca pada

komponen Wawasan Kebhinekaan.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Telaah Konstitusi (halaman 80)

Siswa memberi tanggapan mengenai

status SKB dua menteri dan usul

pembentukan UU Kerukunan Umat

Beragama dari tokoh PDIP.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Cerdas dan Kritis (halaman 84)

Siswa menceritakan pengalaman-

pengalaman yang menunjukkan adanya

perilaku demokrasi di lingkungan sekolah.

Analisis (halaman 84)

Siswa memberi tanggapan (persetujuan

atau penolakan) mengenai isi wacana yang

ditulis.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Kunci Jawaban

246

Contoh dampak negatif:

Partai-partai akan saling berebut pengaruh sehingga tidak menutup kemungkinan

akan menggunakan segala macam cara untuk mencapainya.

4.

Karena masyarakat madani sudah mampu mewadahi hakikat demokrasi yang

sebenarnya, sehingga negara (pemerintah dan rakyat) dapat berjalan beriringan tanpa

terlibat suatu konflik. Dalam masyarakat madani, keadilan sosial sudah mampu

diterapkan secara optimal.

5.

Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.

Alternatif jawaban:

Kita harus mencari tahu terlebih dahulu latar belakang atau alasan seseorang memilih

golput dalam pemilu.

Bab 3

Cerdas dan Kritis (halaman 96)

Siswa mencari referensi lain tentang ahli-

ahli politik yang mengupas makna

keterbukaan dan keadilan dalam

pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

Kemudian siswa mencari persamaan dan

perbedaannya.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Cerdas dan Kritis (halaman 104)

Siswa memberi tanggapan mengenai

mampukah suatu saat nanti bangsa

Indonesia menjadi bangsa yang terbuka dan

adil.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Analisis (halaman 105)

Siswa menggali informasi status RUU

Rahasia Negara yang dijadikan perdebatan

pada tahun 2009, pada tahun ini sudah

disahkan atau belum atau tidak jadi.

Umpan Balik (halaman 111)

Siswa memberi tanggapan mengenai

apakah misi dan program pasangan SBY-

Boediono pada komponen Wawasan

Kewarganegaraan sudah mewadahi

kepentingan dasar rakyat di Indonesia.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Gelora Nasionalisme (halaman 111)

Siswa merenungkan wacana dan

menstranfernya ke dalam suatu hasil kreasi

sesuai bakat masing-masing.

Telaah Konstitusi (halaman 120)

Siswa menerangkan secara lisan makna

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999

terkait dengan asas keterbukaan di negara

Indonesia.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Bermusyawarah (halaman 121)

Setiap kelompok membuat satu makalah

mengenai ketidaktransparan pemerintah

pada masa orde lama, masa orde baru, dan

masa reformasi sekarang ini. Kemudian

mempresentasikannya.

Umpan Balik (halaman 123)

Siswa memberi tanggapan mengenai

masih adakah ketidakadilan yang terjadi dari

segi gender, ras, suku, atau agama di negara

Indonesia.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Umpan Balik (halaman 127)

Siswa memberi tanggapan mengenai

tindakan konkret seperti apa yang harus

dilakukan rakyat untuk menyikapi keadilan

yang ternyata tidak adil di negara ini.

(Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru)

Tanggap Sosial (halaman 127)

Siswa mensosialisasikan materi

keterbukaan dan keadilan yang telah

dipelajari kepada masyarakat di dekat

sekolah dalam bentuk penyuluhan.

Uji Kompetensi

A.

1. d; 2. e; 3. d; 4. d; 5. b; 6. a; 7. d; 8. a; 9. b; 10. c; 11. c; 12. e; 13. a; 14. b. 15. b

Kunci Jawaban

247

B.

1.

Dampak negatif transparansi muncul apabila tidak ada dasar-dasar keterbukaan yang

diatur dengan perundang-undangan. Ada lima kategori informasi yang perlu mendapat

perkecualian kebebasan informasi yang apabila disebarluaskan, apalagi secara tidak

bertanggungjawab, dapat membahayakan negara dan keamanan publik. (Baca lima

kategori informasi rahasia menurut Beetham dan Boyle.)

2.

Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia saat ini belum cukup mewakili prinsip

keterbukaan dan keadilan. Contoh, harta kekayaan pejabat negara masih banyak yang

belum dilaporkan ke publik (keterbukaan). Masih banyak koruptor kelas kakap yang

bebas tanpa tersentuh hukum karena adanya sistem tebang pilih (keadilan).

3.

Suatu negara yang menganut sistem pemerintahan tertutup tetap saja memiliki prinsip

keadilan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini dikarenakan adanya faktor

kebaikan dalam setiap diri manusia. Semua manusia pada dasarnya memiliki

pengetahuan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Hanya saja karena tidak ada

keterbukaan sama sekali di negara seperti itu, maka prinsip-prinsip keadilan yang

dimiliki sangat rawan dieksploitasi dan diselewengkan.

4.

Keterbukaan memang akan menjadi bumerang apabila disalahgunakan dalam proses

pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena prinsip suatu keterbukaan tetap memiliki

batas-batas tertentu. Apabila batasan tersebut diterobos, maka akan timbul dampak

negatif. Batasan-batasan tersebut timbul karena adanya norma ataupun nilai-nilai

yang dianut. Contoh konkrit, daftar para agen rahasia suatu negara tidak mungkin

disebarluaskan kepada masyarakat.

5.

Buktinya Pancasila memiliki sikap terbuka terhadap tantangan atau hambatan dari

zaman ke zaman. Hal ini dikarenakan Pancasila memiliki keluwesan dalam

penerapannya. Dalam setiap sila-silanya apabila dikaji secara mendalam, maka dapat

kita temukan hubungan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Adapun UUD 1945

telah mampu mewadahi prinsip keterbukaan dan keadilan yang termuat dalam

pembukaan maupun pasal-pasalnya.

Latihan Ulangan Semester 1

A.

1. e; 2. e; 3. e; 4. c; 5. c; 6. c; 7. a; 8. d; 9. b; 10. c; 11. d; 12. a; 13. a; 14. b. 15. d; 16. c; 17. a;

18. a; 19. e; 20. a

B

.

1.

a.

Sebagai sarana komunikasi politik.

b.

Sebagai sarana sosialisasi politik.

c.

Sebagai sarana rekrutmen politik.

d.

Sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat.

2.

Bentuk partisipasi politik yang konvensional meliputi:

a.

pemberian suara (voting);

b.

diskusi politik;

c.

kegiatan kampanye;

d.

membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan;

e.

komunikasi individual dengan pejabat politik dan administratif.

Bentuk partisipasi politik yang nonkonvensional meliputi:

a.

pengajuan petisi;

Kunci Jawaban

248

b.

berdemonstrasi;

c.

konfrontasi;

d.

mogok;

e.

tindak kekerasan politik terhadap harta benda;

f.

tindak kekerasan politik terhadap manusia.

3.

Perilaku politik yang baik adalah perilaku dalam berpolitik harus sesuai dengan budaya

dan nilai-nilai Pancasila.

4.

Budaya politik partisipasif merupakan budaya politik unggul karena dalam sistem

politik demokratis, rakyatlah yang harus berdaulat.

5.

Masyarakat madani adalah masyarakat demokratis yang memiliki kebebasan dan

sekaligus tanggung jawab bagi kelangsungan bangsa dan negara. Di dalam negara

demokrasi, masyarakat madani mampu mencegah timbulnya tirani politik, baik oleh

negara maupun komunitas.

6.

Sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial

menurut UUD 1945. Hal ini dibuktikan bahwa dalam pemerintahannya negara

Indonesia dipimpin oleh seorang presiden.

7.

a.

Kekuasaan peradilan tidak memiliki kebebasan.

b.

Adanya pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik.

c.

Kekuasaan presiden melampaui batas kewenangan.

8.

Baca subab Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Keadilan di Indonesia.

9.

a.

Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berfungsi secara optimal (bidang

politik).

b.

Berbagai kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan secara wajar (bidang ekonomi).

c.

Dalam kehidupan sosial budaya, selalu diwarnai dengan budaya konsumtif dan

mengutamakan materi (bidang sosial budaya).

d.

Profesionalitas aparat sangat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan keinginan

rakyat (bidang pertahanan dan keamanan).

10. Sebab dengan adanya keterbukaan dan jaminan keadilan, maka rakyat akan terdorong

berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional.

Bab 4

Cerdas dan Kritis (halaman 143)

Siswa memberi contoh secara lisan bentuk-

bentuk hubungan internasional yang

dilakukan Indonesia dalam bidang

POLEKSOSBUDHANKAM dengan negara

lain dan manfaatnya bagi Indonesia.

Umpan Balik (144)

Siswa memberi tanggapan mengenai

masih adakah bentuk hegemoni kekuasaan

antarnegara di zaman sekarang ini disertai

contoh dan alasannya.

Tanggap Sosial (halaman 146)

Setiap kelompok melakukan survei tentang

arti penting hubungan internasional bagi

negara Indonesia dari sudut pandang

investasi ekonomi di kota Anda. Objek yang

disurvei adalah para pengusaha.

Semangat Kebangsaan (halaman 148)

Siswa membuat sebuah propaganda dalam

bentuk naskah pidato yang bertemakan

kekuatan militer Indonesia tidak kalah kuat

jika dibandingkan dengan kekuatan militer

negara lain.

Umpan Balik (halaman 154)

Siswa menjelaskan isi dari Undang-Undang

Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000

secara lisan.

Kunci Jawaban

249

Uji Kompetensi

A.

1. e; 2. a; 3. b; 4. a; 5. e; 6. d; 7. e; 8. c; 9. b; 10. e; 11. e; 12. e; 13. c; 14. c. 15. e

B.

1.

Bila tidak ada komunikasi antarnegara, maka akan terkucil dari pergaulan internasional.

2.

Prinsip bebas dan aktif merupakan prinsip yang paling cocok bagi bangsa Indonesia.

Hanya saja dalam pelaksanaannya masih banyak yang tidak selaras dengan prinsip

tersebut sehingga menimbulkan kerugian.

3.

Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.

4.

Baca subab Konferensi Asia-Afrika.

5.

Dampak positif: Produk-produk yang masuk ke pasaran merupakan produk berkualitas

baik dan murah harganya.

Dampak negatif: Pengusaha lokal yang tidak memiliki modal besar dan kreatif akan

gulung tikar.

Bab 5

Bermusyawarah (halaman 159)

Tiap kelompok membuat paper atau

makalah yang bertemakan

Pentingnya

Perjanjian Ekstradisi Pelaku Kejahatan

Internasional bagi Suatu Negara

dan

mempresentasikannya.

Cerdas dan Kritis (halaman 166)

Siswa membuat daftar di negara mana saja

Indonesia sudah dan belum menempatkan

perwakilan diplomatiknya disertai alasan

mengapa Indonesia belum menempatkan

perwakilan diplomatik di negara tertentu.

Analisis (halaman 168)

Siswa mencoba menganalisis mengenai

perlu tidaknya staf NAMRU diberi kekebalan

diplomatik. Selain itu, siswa menganalisis

juga mengenai keuntungan dan kerugian

bagi Indonesia dengan adanya lembaga

riset medis Angkatan Laut milik Amerika

tersebut.

Cerdas dan Kritis (halaman 178)

Siswa mendaftar badan-badan yang berada

di bawah naungan Majelis Umum serta

Dewan Ekonomi dan Sosial PBB secara

lengkap dan terperinci beserta tugasnya

masing-masing. Setelah itu siswa memberi

tanggapan mengenai pemerintah

Indonesia yang berusaha tidak tergantung

pada IMF.

Bermusyawarah (halaman 185)

Setiap kelompok membuat paper atau

makalah mengenai pengaruh dan dampak

Konferensi Asia-Afrika dan ASEAN bagi dunia

internasional pada era sekarang.

Umpan Balik (halaman 189)

Siswa memberi tanggapan terdapat wacana

yang terdapat pada komponen Gelora

Nasionalisme.

Cerdas dan Kritis (halaman 198)

Siswa mencari referensi mengenai teori-

teori hukum internasional dari para tokoh

hukum nasional dan internasional,

kemudian merangkumnya.

Cerdas dan Kritis (halaman 201)

Siswa mencari 10 berita di media massa

yang mengulas tentang negara-negara yang

tidak mengindahkan asas-asas hukum

internasional dan memberikan komentar.

Tanggap Sosial (halaman 203)

Setiap kelompok mendaftar orang

perseorangan atau individu di negara

Indonesia yang sekiranya patut dijadikan

subjek hukum internasional atas perbuatan

yang dikualifikasikan sebagai kejahatan

terhadap perdamaian ataupun kejahatan

terhadap kemanusiaan dari zaman dahulu

(kerajaan) hingga sekarang.

Kunci Jawaban

250

Uji Kompetensi

A.

1. b; 2. c; 3. e; 4. a; 5. e; 6. e; 7. c; 8. a; 9. b; 10. d; 11. b; 12. e; 13. b; 14. e. 15. a

B.

1.

Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.

Alternatif jawaban:

Sebenarnya aturan-aturan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, namun seperti

pada umumnya yang terjadi pada diri manusia, aturan-aturan yang sudah ditetapkan

kadang tidak dilaksanakan atau dilanggar.

2.

Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Di samping itu tata tertib PBB

merupakan hukum tertinggi dalam melakukan hubungan internasional.

3.

Karena setiap negara memiliki ideologi dan falsafah sendiri sehingga setiap negara

merasa paling unggul dibandingkan dengan negara lain. Di samping itu, perasaan

curiga-mencurigai terhadap negara lain sudah menjadi budaya umum pada setiap

negara.

4.

Keuntungan:

Penyelesaian sengketa akan ditentukan oleh pihak yang dianggap netral (PBB).

Kerugian:

Kadangkala kenetralan PBB itu sendiri patut dipertanyakan, sehingga adakalanya

keputusan yang diambil oleh PBB tidak memenuhi rasa keadilan secara universal.

Namun demikian, setiap pihak yang sudah membawa kasus sengketa internasional

ke PBB harus menaati setiap keputusan dari PBB tersebut.

5.

Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.

Bermusyawarah (halaman 207)

Setiap kelompok membuat makalah

bertemakan pelanggaran hukum perang

dan dampaknya, kemudian dijadikan bahan

diskusi.

Umpan Balik (halaman 208)

Siswa memberi alasan apa yang

melatarbelakangi perbudakan di masa lalu.

Umpan Balik (halaman 214)

Siswa memberikan tanggapan mengenai

apakah Kapten Raymond Westerling layak

diajukan ke peradilan internasional.

Umpan Balik (halaman 215)

Siswa memberi tanggapan mengenai

adanya pernyataan bahwa keadilan perang

kadang dituding lebih berpihak kepada

pemenang suatu peperangan.

Umpan Balik (halaman 220)

Siswa mengomentari wacana yang terdapat

pada komponen Gelora Nasionalisme.

Analisis (halaman 222)

Siswa menganalisis, apakah situasi panas

antara Inggris dengan Argentina dalam

memperebutkan Pulau Malvinas/Falkland

saat ini akan dapat memicu pecahnya

Perang Malvinas Jilid II.

Telaah Konstitusi (halaman 227)

Siswa mencari secara lengkap lima aturan

yang menjadi dasar dan rujukan Mahkamah

Internasional dalam proses persidangan.

Kemudian memberikan komentar mengenai

isi-isinya.

Semangat Kebangsaan (halaman 229)

Siswa menyadur proses sidang di

Mahkamah Internasional mengenai sebuah

sengketa antarnegara dari awal hingga

selesai dalam sebuah naskah drama satu

babak. Kemudian memerankan naskah

drama tersebut.

Kunci Jawaban

251

Latihan Ulangan Semester 2

A.

1. c; 2. a; 3. a; 4. d; 5. e; 6. d; 7. a; 8. e; 9. c; 10. c; 11. d; 12. d; 13. e; 14. b. 15. d; 16. e; 17. d;

18. a; 19. c; 20. a

B.

1.

Etika yang dianut adalah saling menghormati dan menghargai antarnegara yang

melakukan hubungan internasional. Hal ini penting dilakukan karena hubungan dan

kerja sama internasional timbul karena adanya saling ketergantungan dan

membutuhkan antarbangsa.

2.

Negara komunis dan sosialis tetap membutuhkan hubungan kerja sama dengan

negara lain. Hal ini disebabkan suatu negara tidak dapat terlepas dari hubungan

dengan negara lain. Ini sudah merupakan sifat dasar manusia yang pada hakikatnya

adalah makhluk sosial. Contoh, negara China tetap membutuhkan negara-negara

lain untuk memasarkan produk-produk dari negara tersebut.

3.

Hal ini didasarkan Konvensi Wina 1961, yaitu maksud pemberian kekebalan dan

keistimewaan diplomatik itu bukanlah hanya untuk kepentingan individu semata,

melainkan untuk menjamin pelaksanaan tugas negara yang diwakili.

Keuntungan bagi negara penerima:

Hak kekebalan diplomatik ini hampir tidak ada pengaruh positifnya bagi negara

penerima.

Kerugian bagi negara penerima:

Apabila diplomat atau pegawainya melakukan suatu kejahatan di negara penerima,

maka pemerintah negara tersebut tidak dapat memberikan sanksi hukum. Negara

penerima hanya dapat mencatat dan memasukkannya ke dalam daftar hitam

(blacklist).

4.

a.

Masa tugas perwakilan diplomatik tersebut sudah selesai.

b.

Perwakilan diplomatik tersebut dipanggil dan dilantik kembali menjadi pejabat

publik di negara asalnya.

c.

Terjadi insiden peperangan di negara penerima yang mengancam keselamatan

perwakilan diplomatik.

5.

Kreativitas siswa dan kebijaksanaan guru.

6.

Sikap PBB terhadap negara yang tidak mau ikut serta dalam organisasi PBB adalah

memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada suatu negara untuk memilih masuk

PBB atau tidak.

7.

Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak

bisa diganggu gugat karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh suatu negara.

Hak dasar ini diakui dan dilindungi oleh konvensi-konvensi internasional yang sudah

disepakati.

8.

PBB akan memerintahkan Dewan Keamanan bersidang dan menentukan cara

menyelesaikan peperangan tersebut.

9.

Langkah yang paling tepat adalah membuka pintu diskusi seluas-luasnya. Dalam

diskusi tersebut sikap patriotisme yang terlalu berlebihan tersebut dapat diarahkan

menjadi suatu sikap yang lebih positif.

10. a.

Menghargai kedaulatan negara lain.

b.

Menetapkan dan mengawasi batas teritorial wilayah Indonesia secara

keseluruhan, baik darat, laut, dan udara.

c.

Tidak melakukan intervensi kepada negara lain.

Kunci Jawaban

252

Daftar Pustak

Daftar Pustak

Daftar Pustak

Daftar Pustak

Daftar Pustak

aa

aa

a

Sumber Buku:

Adi Suryadi. 2002.

Masyarakat Madani: Pemikiran, Teori, dan Relevansinya

dengan Cita-Cita Reformasi

. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Affan Gaffar. 2002.

Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi

. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Alfian. 1993.

Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia

. Jakarta: Gramedia.

Almond, Gabriel A. dan Sydney Verba. 1963.

The Civic Culture: Political Attitudes

and Democracy in Five Nations

. Princeton: Princeton University

Press.

Arbi Sanit. 2002.

Sistem Politik Indonesia

. Jakarta: Grafindo Persada.

Arifin Rahmat.1998.

Sistem Politik Indonesia

. Surabaya:

Penerbit SIC.

Ball, Simon & Stuart Bell. 1991.

Environmental Law

. London: Blackstone Press

Limited.

Beer, Samuel. 1967.

Patterns of Government

. New York: Random House.

Beetham, David dan Kevin Boyle. 2000.

Demokrasi dalam 80 Tanya Jawab

.

Yogyakarta: Kanisius.

Budiono Kusumohamidjojo. 1986.

Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum

Perjanjian Internasional

. Bandung: Binacipta.

Dawam Rahardjo. 1996.

Agama dan Masyarakat Madani

. Jakarta: LSAF kerjasama

Kompas dan Paramadina.

Deutsch, Karl W. 1970.

Politics and Government: How People Decide Their Fats

.

Boston: Houghton Mifflin Co.

Diamond, Larry. 2003.

Developing Democracy, Toward Consolidation

. Yogyakarta:

Institute for Research and Development (IRE).

Drs. Sukarna.

Sistem Politik

. 1990. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Duverger, Maurice. 1954.

Political Parties

. New York: John Wiley and Sons.

Eckstein, Harry dan David E. Apter. 1963.

Comparative Politics: A Reader

. London:

The Free Press of Glencoe.

Frankel, J. 1980.

Hubungan Internasional (terjemahan)

. Jakarta: Ans Bersaudara.

Frans E. Likadja. 1988.

Desain Instruksional: Dasar Hukum Internasional

. Jakarta:

PT Ghalia Indonesia.

Daftar Pustaka

253

Gellner, Ernest. 1995.

Membangun Masyarakat Sipil, Prasyarat Menuju

Kebebasan: Terjemahan

. Bandung: Mizan.

Hobes, Thomas. 1967.

Leviathan

. Oxford: The Fontana Library.

Joko Widodo. 2001.

Good Governance

. Surabaya: Insan Cendekia.

Joeniarto. 1996.

Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia

. Jakarta: Bumi

Aksara.

Lemhanas. 2001.

Pendidikan Kewarganegaraan

. Jakarta: PT Gramedia Pustaka

Utama.

Mochtar Kusumaatmadja. 1982.

Pengantar Hukum Internasional

. Bandung: Bina

Cipta.

Mochtar Mas’oed dan Collins Mac Andrew. 1986.

Perbandingan Sistem Politik

.

Yogyakarta: Gadjahmada University Press.

Mursal Esten. 1992.

Memahami Puisi

. Bandung: Angkasa.

Prof. Miriam Budiardjo. 1998.

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: PT Gramedia

Pustaka Utama.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002.

Kamus Besar Bahasa

Indonesia

. Jakarta: Balai Pustaka.

Ramlan Surbakti. 1992.

Memahami Ilmu Politik

. Jakarta: PT Gramedia Widya Sarana

Indonesia.

Rusadi Kantaprawira. 1988.

Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar

.

Bandung: Sinar Baru.

Ryaas Rasyid. 1997.

Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat Kewargaan

(Tinjauan Teoritik) dalam Jurnal Ilmu Politik

. Jakarta: AIPI dan

Gramedia Pustaka Utama.

Starke, J.G. 2003.

Pengantar Hukum Internasional 1

. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudijono Sastroatmojo. 1995.

Perilaku Politik

. Semarang: IKIP Semarang Press.

Tajuddin Noor Effendi. 2003.

Demokrasi dan Demokratisasi

. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Wade, E.C.S. dan G. Godfrey Phillips. 1965.

Constitutional Law: An Outline of the

Law and Practice of the Constitution

. London: Longmans.

Wayan Parthiana. 1990.

Pengantar Hukum Internasional

. Bandung: CV Mandar

Maju.

Winarno, dkk. 2005.

Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan

. Jakarta:

Bumi Aksara.

Whisnu Situni. 1989.

Identifikasi dan Reformasi Sumber-sumber Hukum

Internasional

. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Daftar Pustaka

254

Sumber Non-Buku:

Antara News

, 24 April 2008

Jawa Pos

, 28 Februari 2010

Kompas

, 1 Maret 2010

Kompas

, 27 Maret 2010

Koran Tempo

, 20 Juni 2009

Te m p o

, 22 Februari 2009

www.wikipedia.com

www.yahoo.com

Sumber Gambar:

Majalah

Garuda

, Maret 2006

Majalah

Men’s Obsession

, Tahun 2005

Te m p o

, 27 Mei 2007

www.google.com

www.yahoo.com

Daftar Pustaka

PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN

Kementerian Pendidikan Nasional

Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 15.896,00

ISBN 978-979-095-670-4 (no.jil.lengkap)

ISBN 978-979-095-677-3 (jil.2.3)

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah

ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan

dalam proses pembelajaran melalui

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32

Tahun 2010, tanggal 12 November 2010.

Diunduh

dari

BSE.Mahoni.com